Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang warga negara. Perkara ini diajukan karena adanya celah hukum yang dianggap membahayakan keselamatan pengendara.
Muhammad Reihan Alfariziq, sang penggugat, menceritakan pengalaman pahitnya yang hampir merenggut nyawa akibat kelalaian pengendara lain yang merokok saat berkendara. Pengalaman inilah yang mendorongnya untuk memperkarakan Pasal 106 UU LLAJ.
Inti dari gugatan dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026 ini adalah ketidaktegasan UU LLAJ dalam melarang aktivitas merokok saat berkendara. Reihan berpendapat bahwa pasal tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Bahwa Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 UU LLAJ karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” demikian bunyi kutipan dari isi gugatan Reihan.
Pengalaman Nyaris Merenggut Nyawa
Reihan menceritakan secara detail kejadian nahas yang menimpanya pada tanggal 23 Maret 2025. Saat itu, ia sedang mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil mengenai dirinya. Akibatnya, Reihan kehilangan fokus dan keseimbangan.
“Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris melindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ungkap Reihan dalam berkas gugatannya. Ia menambahkan bahwa kedua pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri, meninggalkannya dalam kondisi syok dan gemetar.
Meski dalam keadaan panik, Reihan berusaha sekuat tenaga untuk menyelamatkan diri agar tidak tertabrak kendaraan lain. Pengalaman traumatis ini semakin memantapkan keyakinannya bahwa Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif dalam melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Kerugian yang Dialami
Reihan menekankan bahwa kerugian yang dialaminya bersifat spesifik, aktual, dan potensial. Ia khawatir kejadian serupa dapat menimpa siapa saja jika norma tersebut tidak segera diperbaiki. Menurutnya, Pasal 106 saat ini tidak cukup untuk melindungi hak konstitusional warga negara atas keselamatan dan kesehatan.
Isi Pasal 106 UU LLAJ
Pasal 106 UU LLAJ mengatur tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengendara kendaraan bermotor saat berkendara di jalan. Beberapa poin penting dalam pasal ini meliputi:
- Kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Kewajiban mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Kewajiban menggunakan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan penumpang.
- Kewajiban menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
- Kewajiban menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil.
Namun, pasal ini belum secara eksplisit melarang pengemudi untuk merokok saat berkendara. Celah inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan Reihan.
Tuntutan Penggugat
Dalam petitum atau tuntutannya, Reihan meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
Menyatakan bahwa Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa norma tersebut tidak memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia agar menjadi pedoman hukum bagi perlindungan hak konstitusional warga negara.
Memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, dengan mempertimbangkan risiko serius yang dialami Pemohon, termasuk pengalaman nyaris dilindas truk akibat pengendara lain yang merokok saat berkendara, dan potensi risiko serupa yang dapat menimpa siapapun di jalan raya. Reihan berharap MK dapat memberikan putusan yang berpihak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.



















