Tragedi di Cipayung: Cucu Mpok Nori Tewas Dibunuh, Keluarga Tuntut Keadilan
Keluarga besar dari mendiang seniman legendaris Betawi, Mpok Nori, tengah berduka atas peristiwa tragis yang menimpa salah satu anggota keluarganya. Dewhinta Anggary, cucu dari Mpok Nori, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di sebuah unit kontrakan di Gang Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku pembunuhan yang keji ini diketahui adalah mantan suami korban, yang berinisial FD. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam dan kemarahan bagi keluarga besar yang ditinggalkan, yang kini hanya bisa berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kronologi Kejadian dan Upaya Penangkapan Pelaku
Dewhinta Anggary ditemukan tewas terkapar bersimbah darah pada Sabtu (21/3/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Luka-luka akibat penganiayaan yang dideritanya sangat parah, menandakan kekejaman pelaku. Setelah penemuan jenazah korban, pihak kepolisian segera bergerak cepat. Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku berinisial FD.
Penangkapan FD bukanlah perkara mudah. Pria yang ternyata masih berstatus sebagai warga negara asing (WNA) ini berusaha melarikan diri. Ia ditangkap di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 68, Banten, saat hendak melanjutkan pelariannya menuju Sumatera dengan menumpangi bus. Upaya pelarian ini menunjukkan kesadaran pelaku akan perbuatannya yang salah dan mencoba menghindari tanggung jawab hukum.
Motif di Balik Pembunuhan: Penolakan Rujuk
Sanita Destiani (16), seorang kerabat korban, mengungkapkan bahwa keluarga sangat berharap FD mendapatkan hukuman maksimal. Ia menyatakan bahwa keluarga besar Mpok Nori sudah merasa sangat kesal dan geram terhadap pelaku. “Semoga saja seadil-adilnya ya. Ya kemungkinan keluarga sini sih udah mulai gedek, kesal sama si pelaku,” ujar Sanita saat ditemui di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (23/3/2026).
Lebih lanjut, Sanita membeberkan dugaan motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Beberapa waktu setelah FD mengucapkan talak kepada Dewhinta, pelaku sempat berusaha merayu korban untuk kembali rujuk. FD mengklaim bahwa ucapan talaknya sebelumnya hanyalah candaan dan ia masih mencintai Dewhinta. Namun, Dewhinta dengan tegas menolak ajakan rujuk tersebut. Ia memilih untuk tetap tinggal sendiri di unit kontrakannya. Penolakan inilah yang diduga menjadi pemicu kemarahan FD hingga nekat melakukan pembunuhan.
“Dia (FD) bilang ‘saya cuma bercanda (saat ucap talak), saya cinta almarhumah’ begini-beginilah. Akhirnya kata ibu almarhumah istilahnya kalau sudah ngomong talak, talak, sudah selesai,” tutur Sanita, menirukan perkataan ibu korban yang juga merupakan anak dari Mpok Nori. Perkataan talak dalam ajaran agama Islam, khususnya bagi masyarakat Betawi yang memegang teguh tradisi, dianggap sebagai sebuah keputusan final yang tidak bisa ditarik kembali dengan mudah. Penolakan Dewhinta untuk rujuk, yang didasari oleh pemahaman agama dan adat istiadat, tampaknya tidak dapat diterima oleh pelaku.
Harapan Keluarga dan Proses Hukum
Keluarga berharap agar proses hukum yang dijalani FD berjalan dengan adil dan transparan. Mereka menginginkan agar pelaku merasakan konsekuensi penuh dari perbuatannya yang merenggut nyawa Dewhinta. “Intinya dari awal dia udah bikin keluarga almarhumah ini bener-bener kesel. Jadi ya begitu,” tambah Sanita, menggambarkan kekecewaan dan kemarahan keluarga yang sudah terpendam sejak awal hubungan Dewhinta dengan pelaku.
Jenazah Dewhinta Anggary sendiri telah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Cipayung. Kepergiannya meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga besar Mpok Nori, yang kini harus melanjutkan hidup tanpa kehadiran sosok yang mereka cintai. Kasus pembunuhan ini kini sepenuhnya berada dalam penanganan Polda Metro Jaya, yang diharapkan dapat segera menyelesaikan investigasi dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kisah tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga hubungan yang sehat dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga, serta betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban.




















