Nadiem Makarim Hadapi Sidang Pledoi Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kedatangannya menjelang sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menarik perhatian publik.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan Nadiem didampingi oleh istri, orang tua, dan sejumlah kerabat dekat. Ia tampak mengenakan jaket dengan desain pertama dari Go-Jek, perusahaan yang didirikannya. Di depan ruang sidang, Nadiem sempat terlihat memeluk beberapa kolega dan orang-orang yang juga mengenakan jaket serupa.
Meskipun persidangan belum dimulai, ruang sidang telah dipadati oleh para pendukung Nadiem. Mayoritas dari mereka mengenakan pakaian serba putih. Kondisi ini menyebabkan banyak yang terpaksa berdiri berdesakan atau bahkan duduk di lantai karena keterbatasan kursi.
Pledoi Nadiem Makarim: Kejujuran sebagai Landasan Pembelaan
Menanggapi sidang yang akan datang, Nadiem Makarim menyatakan bahwa ia telah menyusun pledoi yang akan dibacakannya. Menurutnya, proses penyusunan pembelaan bukanlah hal yang sulit.
“Satu hal yang sangat memudahkan adalah, bagi orang yang jujur, sangat mudah menuturkan kejujuran tersebut. Kita tidak perlu pusing mencari-cari akal bagaimana cara untuk membela kasus ini. Kita hanya membuka fakta dan kejujuran dan kebenaran,” ujar Nadiem pada Selasa, Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa karena kejujuran menjadi landasan utama, alur pembelaannya menjadi sangat mudah karena tidak ada satupun fakta yang perlu ditutupi.
Tuntutan Jaksa dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 190 hari. Selain itu, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (sekitar Rp809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (sekitar Rp4,8 triliun). Total uang pengganti yang dibebankan padanya mencapai sekitar Rp5,6 triliun.
Jaksa penuntut umum menilai Nadiem, sebagai pendiri Gojek, terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Mei 2026, Jaksa menyatakan:
- “Menuntut. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadim Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Terdakwa tidak cukup atau tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.”
- “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadim Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.”
Kronologi Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain, yaitu:
- Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah: Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Ibrahim Arief (IBAM): Tenaga konsultan.
Mereka diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian negara ini berasal dari beberapa komponen, antara lain:
- Kemahalan Harga Chromebook: Angka kemahalan harga mencapai Rp1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang Tidak Perlu: Pengadaan Consumer Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (sekitar Rp621 miliar).
Selain merugikan negara, Nadiem dan terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak lain.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis Terhadap Terdakwa Lain
Sebelumnya, beberapa terdakwa lain dalam kasus ini telah dijatuhi vonis oleh pengadilan:
- Ibrahim Arief (IBAM): Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
- Sri Wahyuningsih: Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
- Mulyatsyah: Divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun, dengan mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.











