No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Pegawai Kemenkumham Gugat Menteri Pigai

Rizki by Rizki
15 Maret 2026 - 21:17
in politik
0

Polemik Mutasi Jabatan di Kemenkumham: Pegawai Ajukan Gugatan ke PTUN

Seorang pegawai di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dilaporkan mengajukan gugatan terhadap Menteri HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara ini, yang terdaftar dengan nomor 59/G/2026/PTUN.JKT, memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan prosedur dalam mutasi jabatan di instansi pemerintah.

Pegawai yang bersangkutan, Ernie Nurheyanti M. Toelle, melalui kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Sidang kasus ini dilaporkan telah memasuki persidangan ketiga yang bersifat tertutup.

Kronologi dan Dasar Gugatan

Gugatan ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Menteri HAM nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026. Surat keputusan ini mengatur mengenai pengangkatan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.

Ernie, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Pejabat Eselon IIA), dipindahkan tugasnya menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya. Menurut kuasa hukumnya, surat keputusan ini dinilai melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan serta objektif.

Deby Astuti Fangidae menguraikan dua alasan utama yang mendasari ketidaksesuaian surat keputusan tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku:

  1. Penilaian Kinerja Anggaran yang Dipertanyakan:
    Menteri HAM diduga mendasarkan keputusan mutasi tersebut pada alasan bahwa Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Namun, data yang disajikan menunjukkan hal sebaliknya. Di bawah kepemimpinan Ernie, Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM berhasil mencapai penyerapan anggaran sebesar 99,56 persen. Angka ini jauh melampaui penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang tercatat sebesar 92,88 persen.

    Lebih lanjut, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie justru mendapatkan predikat nilai “Baik”. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa keputusan mutasi diambil tanpa mempertimbangkan rekam jejak kinerja Ernie yang telah mengabdi selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM, serta 1 tahun di Kementerian HAM.

  2. Prosedur Evaluasi Kinerja yang Tidak Transparan:
    Deby menilai bahwa pengambilan keputusan mutasi ini tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan. Selain itu, proses tersebut tidak didasari oleh pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya menjadi standar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan Ernie ke jabatan fungsional disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum acara tersebut dilaksanakan. Tindakan ini dianggap mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan dan menunjukkan adanya kesewenang-wenangan serta pengabaian terhadap etika birokrasi yang semestinya.

Baca Juga  Prabowo Apresiasi Kolaborasi Danantara: Rumah Hunian Kemen-Daerah

Upaya Keberatan dan Tanggapan yang Diabaikan

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Ernie Nurheyanti M. Toelle telah berupaya mengajukan keberatan secara tertulis sebanyak tiga kali terkait Surat Keputusan tersebut. Namun, hingga gugatan diajukan, Menteri HAM dilaporkan tidak pernah memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang disampaikan.

Ketidakadaan respons ini semakin memperkuat dugaan Ernie dan kuasa hukumnya bahwa proses perpindahan jabatan tersebut tidak transparan dan terkesan adanya upaya untuk menutupi fakta hukum.

Demosi Terselubung dan Dampak Karir

Kuasa hukum Ernie menegaskan bahwa perpindahan jabatan ini bukan sekadar pergeseran tugas biasa, melainkan sebuah “demosi terselubung” yang berpotensi merusak karier pegawainya. Ernie menyayangkan tindakan Menteri HAM yang dinilai tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi yang transparan.

Tindakan ini juga dikhawatirkan dapat mengerdilkan upaya pemerintah dalam menerapkan sistem meritokrasi, di mana seharusnya jaminan karier didasarkan pada prestasi dan penilaian objektif, bukan pada keputusan yang dianggap sepihak.

Tuntutan dalam Gugatan

Melalui gugatannya di PTUN Jakarta, Ernie Nurheyanti M. Toelle meminta majelis hakim untuk:

  • Menyatakan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia RI Nomor MHA-14, KP.04.04 TAHUN 2026 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia tertanggal 23 Januari 2026 tidak sah.
  • Mewajibkan Menteri HAM selaku tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut.
  • Mewajibkan Menteri HAM untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula, atau setidaknya setara dengan jabatannya sebelumnya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Eselon IIA).

Gugatan ini menjadi sorotan publik, menandakan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi serta prinsip-prinsip HAM dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Baca Juga  Trump Ancam Pisah AS-Spanyol Demi Keinginan Pribadi
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama
Batam

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01
Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
Batam

Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

29 April 2026 - 19:01
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka
Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

29 April 2026 - 19:00
Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit
politik

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

28 April 2026 - 23:59
Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol
politik

Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol

28 April 2026 - 22:13
Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global
politik

Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global

28 April 2026 - 17:46
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Peringati HPN 2026, RPS Sebar Ribuan Benih Ikan dan Tanam Pohon

Peringati HPN 2026, RPS Sebar Ribuan Benih Ikan dan Tanam Pohon

30 April 2026 - 01:33
Bayern Muenchen Juara Liga Jerman 2025/26 Usai Kalahkan Stuttgart

Bayern Muenchen Juara Liga Jerman 2025/26 Usai Kalahkan Stuttgart

30 April 2026 - 01:14
Dua Terduga Pembunuh Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara

Dua Terduga Pembunuh Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara

30 April 2026 - 00:55
Resmi! Laga PSIM vs Persija Jakarta Digelar di Bali, Penonton Dilarang Hadir ke Stadion I Wayan Dipta

Resmi! Laga PSIM vs Persija Jakarta Digelar di Bali, Penonton Dilarang Hadir ke Stadion I Wayan Dipta

30 April 2026 - 00:36
Jadwal Shalat Cirebon Hari Ini, Senin April 2026

Jadwal Shalat Cirebon Hari Ini, Senin April 2026

30 April 2026 - 00:16

Pilihan Redaksi

Peringati HPN 2026, RPS Sebar Ribuan Benih Ikan dan Tanam Pohon

Peringati HPN 2026, RPS Sebar Ribuan Benih Ikan dan Tanam Pohon

30 April 2026 - 01:33
Bayern Muenchen Juara Liga Jerman 2025/26 Usai Kalahkan Stuttgart

Bayern Muenchen Juara Liga Jerman 2025/26 Usai Kalahkan Stuttgart

30 April 2026 - 01:14
Dua Terduga Pembunuh Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara

Dua Terduga Pembunuh Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara

30 April 2026 - 00:55
Resmi! Laga PSIM vs Persija Jakarta Digelar di Bali, Penonton Dilarang Hadir ke Stadion I Wayan Dipta

Resmi! Laga PSIM vs Persija Jakarta Digelar di Bali, Penonton Dilarang Hadir ke Stadion I Wayan Dipta

30 April 2026 - 00:36
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.