Polemik Mutasi Jabatan di Kemenkumham: Pegawai Ajukan Gugatan ke PTUN
Seorang pegawai di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dilaporkan mengajukan gugatan terhadap Menteri HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara ini, yang terdaftar dengan nomor 59/G/2026/PTUN.JKT, memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan prosedur dalam mutasi jabatan di instansi pemerintah.
Pegawai yang bersangkutan, Ernie Nurheyanti M. Toelle, melalui kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Sidang kasus ini dilaporkan telah memasuki persidangan ketiga yang bersifat tertutup.
Kronologi dan Dasar Gugatan
Gugatan ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Menteri HAM nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026. Surat keputusan ini mengatur mengenai pengangkatan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Ernie, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Pejabat Eselon IIA), dipindahkan tugasnya menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya. Menurut kuasa hukumnya, surat keputusan ini dinilai melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan serta objektif.
Deby Astuti Fangidae menguraikan dua alasan utama yang mendasari ketidaksesuaian surat keputusan tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku:
Penilaian Kinerja Anggaran yang Dipertanyakan:
Menteri HAM diduga mendasarkan keputusan mutasi tersebut pada alasan bahwa Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Namun, data yang disajikan menunjukkan hal sebaliknya. Di bawah kepemimpinan Ernie, Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM berhasil mencapai penyerapan anggaran sebesar 99,56 persen. Angka ini jauh melampaui penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang tercatat sebesar 92,88 persen.Lebih lanjut, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie justru mendapatkan predikat nilai “Baik”. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa keputusan mutasi diambil tanpa mempertimbangkan rekam jejak kinerja Ernie yang telah mengabdi selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM, serta 1 tahun di Kementerian HAM.
Prosedur Evaluasi Kinerja yang Tidak Transparan:
Deby menilai bahwa pengambilan keputusan mutasi ini tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan. Selain itu, proses tersebut tidak didasari oleh pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya menjadi standar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan Ernie ke jabatan fungsional disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum acara tersebut dilaksanakan. Tindakan ini dianggap mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan dan menunjukkan adanya kesewenang-wenangan serta pengabaian terhadap etika birokrasi yang semestinya.
Upaya Keberatan dan Tanggapan yang Diabaikan
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Ernie Nurheyanti M. Toelle telah berupaya mengajukan keberatan secara tertulis sebanyak tiga kali terkait Surat Keputusan tersebut. Namun, hingga gugatan diajukan, Menteri HAM dilaporkan tidak pernah memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang disampaikan.
Ketidakadaan respons ini semakin memperkuat dugaan Ernie dan kuasa hukumnya bahwa proses perpindahan jabatan tersebut tidak transparan dan terkesan adanya upaya untuk menutupi fakta hukum.
Demosi Terselubung dan Dampak Karir
Kuasa hukum Ernie menegaskan bahwa perpindahan jabatan ini bukan sekadar pergeseran tugas biasa, melainkan sebuah “demosi terselubung” yang berpotensi merusak karier pegawainya. Ernie menyayangkan tindakan Menteri HAM yang dinilai tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi yang transparan.
Tindakan ini juga dikhawatirkan dapat mengerdilkan upaya pemerintah dalam menerapkan sistem meritokrasi, di mana seharusnya jaminan karier didasarkan pada prestasi dan penilaian objektif, bukan pada keputusan yang dianggap sepihak.
Tuntutan dalam Gugatan
Melalui gugatannya di PTUN Jakarta, Ernie Nurheyanti M. Toelle meminta majelis hakim untuk:
- Menyatakan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia RI Nomor MHA-14, KP.04.04 TAHUN 2026 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia tertanggal 23 Januari 2026 tidak sah.
- Mewajibkan Menteri HAM selaku tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut.
- Mewajibkan Menteri HAM untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula, atau setidaknya setara dengan jabatannya sebelumnya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Eselon IIA).
Gugatan ini menjadi sorotan publik, menandakan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi serta prinsip-prinsip HAM dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.



















