Penangkapan Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Atas Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu
Kepolisian Resor (Polres) Belu secara resmi telah melakukan penangkapan terhadap seorang penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, yang diketahui berinisial PK alias Piche Kota. Penangkapan ini dilakukan terkait dengan dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Informasi mengenai penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Polres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa. Beliau menyatakan bahwa proses penangkapan tersangka berinisial PK dilaksanakan pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka.

Proses Penangkapan dan Kondisi Kesehatan Tersangka
Setelah menjalani proses penangkapan, Piche Kota langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter mitra dari klinik Polres Belu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi kesehatan Piche Kota dilaporkan tidak stabil. Ia diketahui mengalami kondisi yang kurang sehat atau sakit, sehingga tim medis menyarankan agar tersangka beristirahat.
Karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perhatian medis, penyidik memutuskan untuk menunda sementara waktu proses pemeriksaan terhadap Piche Kota. Untuk mendapatkan pengawasan yang lebih intensif dari tim dokter, tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua. Langkah ini diambil agar Piche Kota dapat menjalani observasi lanjutan di lingkungan rumah sakit.
“Penyidik membawa tersangka Piche Kota ke RSUD Atambua guna dilakukan observasi lanjutan,” tambah AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Detail Kasus dan Tersangka Lain
Piche Kota, yang memiliki nama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ACT, seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Belu.

Peristiwa dugaan pemerkosaan ini tidak hanya melibatkan Piche Kota, tetapi juga diduga dilakukan bersama dua orang lainnya yang juga telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua rekan Piche Kota ini diketahui berinisial RM dan RS. Laporan resmi mengenai kasus ini pertama kali diterima oleh Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2026.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
Piche Kota, bersama dengan RM dan RS, disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal yang Disangkakan:
- Pasal 473 ayat (4) KUHP
- Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 415 huruf b KUHP
Ancaman Hukuman:
- Untuk pelanggaran Pasal 473 ayat (4) KUHP dan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
- Sementara itu, pelanggaran Pasal 415 huruf b KUHP dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut, dengan pihak kepolisian berupaya mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.




















