No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Pemicu Kerusuhan: Kota Digeruduk Usai Penangkapan Terduga Pemerkosa Siswi SMA

Hidayat by Hidayat
4 Maret 2026 - 02:18
in Lokal
0

Penangkapan Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Atas Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu

Kepolisian Resor (Polres) Belu secara resmi telah melakukan penangkapan terhadap seorang penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, yang diketahui berinisial PK alias Piche Kota. Penangkapan ini dilakukan terkait dengan dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Informasi mengenai penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Polres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa. Beliau menyatakan bahwa proses penangkapan tersangka berinisial PK dilaksanakan pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka.

Proses Penangkapan dan Kondisi Kesehatan Tersangka

Setelah menjalani proses penangkapan, Piche Kota langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter mitra dari klinik Polres Belu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi kesehatan Piche Kota dilaporkan tidak stabil. Ia diketahui mengalami kondisi yang kurang sehat atau sakit, sehingga tim medis menyarankan agar tersangka beristirahat.

Karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perhatian medis, penyidik memutuskan untuk menunda sementara waktu proses pemeriksaan terhadap Piche Kota. Untuk mendapatkan pengawasan yang lebih intensif dari tim dokter, tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua. Langkah ini diambil agar Piche Kota dapat menjalani observasi lanjutan di lingkungan rumah sakit.

“Penyidik membawa tersangka Piche Kota ke RSUD Atambua guna dilakukan observasi lanjutan,” tambah AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Detail Kasus dan Tersangka Lain

Piche Kota, yang memiliki nama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ACT, seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Belu.

Baca Juga  Hilang di Bukit Ipik: Pencarian Nihil.

Peristiwa dugaan pemerkosaan ini tidak hanya melibatkan Piche Kota, tetapi juga diduga dilakukan bersama dua orang lainnya yang juga telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua rekan Piche Kota ini diketahui berinisial RM dan RS. Laporan resmi mengenai kasus ini pertama kali diterima oleh Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2026.

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

Piche Kota, bersama dengan RM dan RS, disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

  • Pasal yang Disangkakan:

    • Pasal 473 ayat (4) KUHP
    • Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
    • Pasal 415 huruf b KUHP
  • Ancaman Hukuman:

    • Untuk pelanggaran Pasal 473 ayat (4) KUHP dan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
    • Sementara itu, pelanggaran Pasal 415 huruf b KUHP dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut, dengan pihak kepolisian berupaya mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Bangunan liar di Semeru Bogor Dibongkar, Warga: Jangan Jadi Tumpukan Sampah
Lokal

Bangunan liar di Semeru Bogor Dibongkar, Warga: Jangan Jadi Tumpukan Sampah

17 April 2026 - 03:25
7 rekomendasi ruang kerja fleksibel di Surabaya, cocok untuk WFC!
Lokal

7 rekomendasi ruang kerja fleksibel di Surabaya, cocok untuk WFC!

17 April 2026 - 02:26
Warga Temukan Mayat di Mobil Terparkir Sebulan
Lokal

Warga Temukan Mayat di Mobil Terparkir Sebulan

17 April 2026 - 01:28
Pemimpin Bupati Tangerang Mulai Normalisasi Sungai Cirarab, Tertibkan 62 Bangunan Ilegal
Lokal

Pemimpin Bupati Tangerang Mulai Normalisasi Sungai Cirarab, Tertibkan 62 Bangunan Ilegal

17 April 2026 - 00:29
Propam Polda Metro Jaya Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu
Lokal

Propam Polda Metro Jaya Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu

16 April 2026 - 23:30
Bangunan liar di Semeru Bogor Dibongkar, Warga: Jangan Jadi Tumpukan Sampah
Lokal

Bangunan liar di Semeru Bogor Dibongkar, Warga: Jangan Jadi Tumpukan Sampah

16 April 2026 - 18:10
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

17 April 2026 - 19:06
Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

17 April 2026 - 18:36
6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

17 April 2026 - 18:07
Kereta Purwojaya Terlambat, 7 Jadwal Keberangkatan ke Surabaya Terganggu

IMAGE: Redmi Note 15 Pro+ smartphone with black color and modern design

17 April 2026 - 17:44
Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 17:37

Pilihan Redaksi

Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

17 April 2026 - 19:06
Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

Perbedaan Sikap Ruben Onsu Pasca Cerai, Betrand Peto Akui Lebih Nyaman: Dulu Sibuk

17 April 2026 - 18:36
6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

17 April 2026 - 18:07
Kereta Purwojaya Terlambat, 7 Jadwal Keberangkatan ke Surabaya Terganggu

IMAGE: Redmi Note 15 Pro+ smartphone with black color and modern design

17 April 2026 - 17:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.