Pelayanan Laporan Penganiayaan Tuai Keluhan: Korban Kecewa, Polisi Berdalih Libur
Jakarta – Pengalaman pahit harus dialami oleh Suryanto, yang adiknya menjadi korban penganiayaan oleh dua orang preman di kawasan Jembatan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Tidak hanya mengalami trauma fisik dan mental, Suryanto juga harus menghadapi kenyataan pahit terkait pelayanan pelaporan di kepolisian. Kekecewaan ini muncul setelah adiknya menjadi korban kekerasan pada Kamis, 25 Desember 2025, dan pelaporan yang dilakukan di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, menemui berbagai kendala.
Suryanto mengungkapkan kekecewaannya saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Januari 2025. Ia menceritakan kronologi kejadian yang bermula ketika adiknya dianiaya oleh dua orang preman. Setelah kejadian tersebut, ia segera mendatangi Polsek Duren Sawit untuk membuat laporan resmi. Namun, proses pelaporan tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan.
Kendala Awal: Visum dan Rekomendasi
Salah satu hambatan pertama yang dihadapi Suryanto adalah ketika ia meminta surat rekomendasi untuk melakukan visum et repertum di rumah sakit. Menurut keterangan Suryanto, salah satu petugas kepolisian di Polsek Duren Sawit awalnya menolak untuk mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
“Tanpa rekomendasi dari polisi, harus visum mandiri dan biaya sendiri padahal kalau penganiayaan dan lapor polisi, itu dibayar negara,” ujar Suryanto dengan nada prihatin. Ia menekankan bahwa biaya visum seharusnya ditanggung oleh negara ketika laporan penganiayaan telah dibuat dan diterima oleh pihak kepolisian.
Setelah berhasil melakukan visum secara mandiri, Suryanto kembali ke Polsek Duren Sawit untuk melanjutkan proses pelaporan. Namun, di sinilah kekecewaan mendalam mulai dirasakannya. Ia mengaku harus menunggu berjam-jam di kantor polisi tanpa mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya.
Penundaan Laporan dengan Alasan Libur
Menyadari adanya kelambatan yang tidak wajar, Suryanto pun sempat mempertanyakan proses pelayanan laporan yang dirasanya sangat lambat. Setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama, seorang anggota polisi yang tidak diketahui namanya menghampirinya dan memberikan instruksi untuk kembali lagi dua hari kemudian.
“Alasannya itu karena libur Nataru 2025, jadi penyidik enggak ada dan disuruh balik laporan tanggal 27 Desember 2025,” jelas Suryanto, merujuk pada periode libur Natal dan Tahun Baru. Ia merasa kecewa karena alasan libur tersebut menyebabkan penundaan dalam penanganan kasus penganiayaan yang menimpa adiknya.
Meskipun demikian, Suryanto mengaku berusaha bersabar dan tetap mengikuti proses hukum yang ada. Ia telah menyerahkan semua bukti yang dimilikinya, termasuk rekaman wajah pelaku penganiayaan. Namun, hingga Selasa, 30 Desember 2025, laporannya belum menunjukkan adanya tindak lanjut yang signifikan.
Pertanyaan Publik dan Respon Kepolisian
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di benak Suryanto, apakah sebuah kasus harus menjadi viral terlebih dahulu sebelum mendapatkan perhatian dan tindakan dari pihak kepolisian. Ia merasa heran mengapa bukti-bukti yang sudah diserahkan belum juga diproses lebih lanjut.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, memberikan keterangan. Ia menyatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut baru diterimanya pada dua hari sebelum kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
“Sampai saat ini korban tidak melaporkan ke polisi, namun kami langsung melakukan penyelidikan dan saat ini dua pelaku sudah diamankan,” ujar Kombes Pol. Alfian Nurrizal. Pernyataan ini mengindikasikan adanya perbedaan persepsi mengenai status pelaporan dan waktu penanganan kasus. Pihak kepolisian mengklaim telah proaktif melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku, terlepas dari adanya keluhan mengenai proses pelaporan awal.
Kejadian ini menjadi sorotan publik, mengingatkan kembali pentingnya responsivitas dan efisiensi dalam pelayanan kepolisian, terutama dalam menangani kasus-kasus kekerasan. Transparansi dan komunikasi yang baik antara petugas dan pelapor diharapkan dapat meminimalkan kekecewaan dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
















