Penetapan Tersangka Penganiayaan di Desa Daenggune
Polsek Marawola, jajaran Polres Sigi, telah menetapkan seorang pemuda berinisial AS (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Daenggune, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, pada 26 Maret 2026. Peristiwa ini melibatkan korban bernama Hibran (43), warga Desa Kanuna, yang mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan menggunakan tongkat rotan.
Menurut keterangan Kapolsek Marawola, Iptu Kasmat Lihawa, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka. Saat insiden terjadi, keduanya diketahui dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memicu konflik tersebut.
“Terduga pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian. Saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek saat memberikan keterangan pada Senin (6/4/2026) di Mapolsek Marawola.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini kini sedang dalam penanganan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, apalagi secara berlebihan, karena dapat memicu terjadinya tindak kriminal,” tutupnya.
Faktor Pemicu Konflik
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan bahwa kedua belah pihak sedang dalam pengaruh alkohol saat kejadian terjadi. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang memperparah situasi dan memicu tindakan kekerasan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan menggunakan alat yang berupa tongkat rotan. Luka tersebut cukup serius dan memerlukan perawatan medis segera.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Setelah penangkapan tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan tindakan hukum yang tepat. Selain itu, berkas perkara juga sedang dilengkapi agar bisa segera diserahkan ke tahap berikutnya.
Tersangka AS (21) kini ditahan di rumah tahanan Polres Sigi. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menyiapkan berkas perkara lengkap untuk selanjutnya diserahkan kepada lembaga penuntut umum.
Imbauan Kepolisian
Selain menangani kasus secara hukum, pihak kepolisian juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi minuman keras. Menurut Kapolsek, alkohol sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal, termasuk kekerasan.
Iptu Kasmat Lihawa menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Ia juga menyarankan masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari konsumsi minuman keras, terutama dalam jumlah berlebihan.
Kesimpulan
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Daenggune menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan tegas dalam menangani tindakan kekerasan.





















