No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Preman Bawa Kampak Rusak Mobil di Tamansari, Polisi Tangkap Pelaku

Hendra by Hendra
19 Desember 2025 - 20:50
in Hukum & Kriminal
0

Aksi Premanisme Mengerikan di Bandung: Pria Berkapak Rusak Mobil Pengendara Lain

Sebuah insiden yang menggegerkan terjadi di Jalan Tamansari, Kota Bandung, ketika seorang pria berinisial AW nekat melakukan aksi premanisme dengan merusak sebuah mobil menggunakan senjata tajam jenis kampak. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandung Wetan berhasil mengamankan pelaku setelah aksinya yang membahayakan tersebut.

Kapolsek Bandung Wetan, Ajun Komisaris Bagus Yudo Setyawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan setelah melakukan pengrusakan terhadap kendaraan milik korban di Jalan Tamansari,” jelasnya. Peristiwa ini bermula ketika korban, yang diidentifikasi sebagai Bella Belina, sedang mengendarai mobil Suzuki Karimun di Jalan Tamansari menuju arah flyover.

Kronologi Kejadian yang Memicu Kemarahan

Pada saat yang bersamaan, sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku melaju dengan kecepatan tinggi dan nyaris menyerempet mobil korban. Karena terkejut dengan kejadian yang hampir mencelakakan tersebut, korban secara refleks membunyikan klakson mobilnya sebagai bentuk peringatan kepada pengendara motor tersebut.

Namun, tindakan peringatan dari korban justru memicu amarah pelaku. Tersulut emosi, pelaku tanpa pikir panjang langsung mengeluarkan sebuah kampak yang ternyata telah disembunyikan di saku celana belakangnya. Dengan membabi buta, pelaku kemudian mengayunkan kampak tersebut ke arah mobil korban.

Akibat serangan mendadak tersebut, kaca depan mobil Suzuki Karimun milik korban mengalami kerusakan parah. Selain itu, spion mobil di sisi pengemudi juga hancur lebur, menunjukkan betapa brutalnya serangan yang dilancarkan oleh pelaku.

Penangkapan dan Jerat Hukum

Beruntung, kesigapan petugas kepolisian dari Polsek Bandung Wetan membuahkan hasil. Pelaku AW berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan perusakan tersebut. Saat ini, AW telah berada di Mapolsek Bandung Wetan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksinya yang nekat.

Baca Juga  MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Vonis 14 Tahun Kasus Ronald Tannur Tetap

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bagus Yudo Setyawan. Ia menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal yang relevan sesuai dengan perbuatannya.

Pasal yang Mengancam Pelaku

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pengrusakan barang secara sengaja dan brutal seperti yang dilakukan oleh AW dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku terancam Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang pengrusakan barang.

Pasal 406 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Meskipun ancaman pidana tersebut tergolong ringan untuk skala pengrusakan yang terjadi, penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan premanisme tidak dapat ditoleransi di tengah masyarakat. Pihak kepolisian terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, termasuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat meresahkan warga.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesabaran dan pengendalian emosi dalam berkendara, serta bahaya dari tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban berlalu lintas dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak berwajib.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In