Aksi Premanisme Mengerikan di Bandung: Pria Berkapak Rusak Mobil Pengendara Lain
Sebuah insiden yang menggegerkan terjadi di Jalan Tamansari, Kota Bandung, ketika seorang pria berinisial AW nekat melakukan aksi premanisme dengan merusak sebuah mobil menggunakan senjata tajam jenis kampak. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandung Wetan berhasil mengamankan pelaku setelah aksinya yang membahayakan tersebut.
Kapolsek Bandung Wetan, Ajun Komisaris Bagus Yudo Setyawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan setelah melakukan pengrusakan terhadap kendaraan milik korban di Jalan Tamansari,” jelasnya. Peristiwa ini bermula ketika korban, yang diidentifikasi sebagai Bella Belina, sedang mengendarai mobil Suzuki Karimun di Jalan Tamansari menuju arah flyover.
Kronologi Kejadian yang Memicu Kemarahan
Pada saat yang bersamaan, sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku melaju dengan kecepatan tinggi dan nyaris menyerempet mobil korban. Karena terkejut dengan kejadian yang hampir mencelakakan tersebut, korban secara refleks membunyikan klakson mobilnya sebagai bentuk peringatan kepada pengendara motor tersebut.
Namun, tindakan peringatan dari korban justru memicu amarah pelaku. Tersulut emosi, pelaku tanpa pikir panjang langsung mengeluarkan sebuah kampak yang ternyata telah disembunyikan di saku celana belakangnya. Dengan membabi buta, pelaku kemudian mengayunkan kampak tersebut ke arah mobil korban.
Akibat serangan mendadak tersebut, kaca depan mobil Suzuki Karimun milik korban mengalami kerusakan parah. Selain itu, spion mobil di sisi pengemudi juga hancur lebur, menunjukkan betapa brutalnya serangan yang dilancarkan oleh pelaku.
Penangkapan dan Jerat Hukum
Beruntung, kesigapan petugas kepolisian dari Polsek Bandung Wetan membuahkan hasil. Pelaku AW berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan perusakan tersebut. Saat ini, AW telah berada di Mapolsek Bandung Wetan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksinya yang nekat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bagus Yudo Setyawan. Ia menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal yang relevan sesuai dengan perbuatannya.
Pasal yang Mengancam Pelaku
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pengrusakan barang secara sengaja dan brutal seperti yang dilakukan oleh AW dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku terancam Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang pengrusakan barang.
Pasal 406 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Meskipun ancaman pidana tersebut tergolong ringan untuk skala pengrusakan yang terjadi, penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan premanisme tidak dapat ditoleransi di tengah masyarakat. Pihak kepolisian terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, termasuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat meresahkan warga.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesabaran dan pengendalian emosi dalam berkendara, serta bahaya dari tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban berlalu lintas dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak berwajib.

















