Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba di Sepaku: Kronologi dan Ancaman Hukuman
PENAJAM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Selasa dini hari, 10 Februari 2026, di kawasan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Operasi penegakan hukum ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini berawal dari adanya aduan warga setempat. Laporan tersebut mencurigai adanya praktik transaksi narkotika yang kian marak di salah satu area permukiman. Menindaklanjuti informasi berharga ini, tim Reserse Kriminal Polsek Sepaku segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi yang telah diidentifikasi.
Saat melakukan observasi di lapangan, petugas kepolisian mendapati seorang individu yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Gerak-geriknya yang tidak biasa menarik perhatian aparat. Setelah dilakukan pendekatan dan pemeriksaan lebih lanjut, serta penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pria tersebut dalam tindak pidana narkotika.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita enam paket narkotika jenis sabu. Berat total barang bukti narkoba ini mencapai 1,19 gram dalam kondisi bruto. Selain sabu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga kuat berkaitan erat dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain:
- Sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi.
- Uang tunai dalam jumlah yang belum dirinci, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
- Plastik-plastik pembungkus yang lazim digunakan untuk mengemas narkotika.
- Berbagai perlengkapan lain yang mengindikasikan keterlibatan dalam praktik ilegal ini.
Kronologi Penangkapan dan Pernyataan Kapolsek
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sepaku, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syarifuddin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa operasi ini merupakan buah dari tindak lanjut laporan masyarakat yang sangat berharga.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim, kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ada,” ujar AKP Syarifuddin pada Kamis, 12 Februari 2026.
Saat ini, tersangka AR telah diamankan di Markas Polsek Sepaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan AR saja. Penyidik masih terus bekerja keras untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Pengembangan kasus menjadi prioritas utama untuk membongkar tuntas jaringan yang lebih besar.
Jerat Hukum yang Dihadapi AR
Atas perbuatannya yang diduga kuat melanggar undang-undang narkotika, AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Narkotika golongan I ini termasuk dalam jenis yang paling berbahaya dan memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi, seperti sabu.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku sesuai dengan pasal tersebut sangatlah berat. Hukuman pidana minimal yang dapat dijatuhkan adalah lima tahun penjara. Sementara itu, hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara. Selain sanksi pidana badan, pelaku juga terancam denda yang signifikan. Denda minimal yang dikenakan adalah Rp1 miliar, dan denda maksimal bisa mencapai Rp10 miliar. Besaran denda ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penyelidikan secara intensif. Tujuannya adalah untuk menelusuri lebih jauh jaringan yang terkait dengan tersangka AR, serta mengungkap sumber pasokan narkotika yang beredar di wilayah hukum Polsek Sepaku.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap lebih banyak informasi dan pelaku lainnya,” tutup Kapolsek Sepaku. Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Penajam Paser Utara terus digalakkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.




















