• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Prostitusi Dibongkar: Polsek Batanghari Amankan Muncikari dan Empat Terlibat

Hidayat by Hidayat
4 Maret 2026 - 15:54
in Lokal
0

Penggerebekan Praktik Prostitusi Ilegal di Lampung Timur, Sejumlah Terduga Diamankan

Lampung Timur – Aparat kepolisian dari Polsek Batanghari bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap dan menindak praktik prostitusi ilegal yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri dari satu orang terduga muncikari, tiga pekerja seks komersial (PSK), dan satu orang pelanggan.

Seluruh terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Batanghari untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus ini.

Kronologi Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan praktik ilegal ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Presisi dengan melakukan penyelidikan dan observasi intensif di lokasi yang dicurigai.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami berhasil mengidentifikasi adanya aktivitas prostitusi ilegal yang difasilitasi di sebuah rumah milik seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan warga Dusun Adirejo, Desa Banarjoyo,” ungkap Kapolsek Batanghari, Iptu Aidil Azqor, pada Minggu (1/3/2026).

Setelah memastikan keberadaan praktik tersebut, pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kepolisian melakukan penyamaran (undercover operation) yang dilanjutkan dengan penggerebekan di lokasi yang telah diidentifikasi.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan S yang diduga berperan sebagai muncikari. Bersama dengan S, diamankan pula tiga orang perempuan yang mengakui sebagai pekerja seks komersial, serta seorang laki-laki yang diduga sebagai pelanggan.

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita

Saat penangkapan dilakukan, para pelaku tercatat telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai hasil dari transaksi prostitusi. Uang senilai Rp300 ribu berhasil disita, dengan rincian Rp250 ribu diberikan kepada wanita penghibur dan sisanya sebesar Rp50 ribu diduga sebagai biaya sewa kamar.

Baca Juga  Dishub DKI Minta Maaf: Proyek Lenteng Agung-Depok Ditunda

“Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku S menyediakan sebuah tempat yang diduga sebagai lokasi hiburan malam. Di tempat tersebut, disediakan minuman beralkohol, menghadirkan para wanita penghibur, serta menyiapkan kamar-kamar yang siap digunakan oleh pelanggan untuk melakukan hubungan badan,” jelas Iptu Aidil Azqor.

Selain uang tunai, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya yang relevan dengan praktik ilegal tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:
* Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna silver.
* Uang tunai sebesar Rp300 ribu.
* Satu helai kain sprei berwarna pink kombinasi.

Praktik prostitusi ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak bulan Januari 2026 dan ironisnya, aktivitas tersebut terus berjalan bahkan di bulan Ramadan, yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah dan menjaga kesucian bulan suci.

Upaya Penegakan Hukum dan Imbauan Kamtibmas

Kapolsek Batanghari menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian integral dari upaya kepolisian untuk menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tetap kondusif, terutama selama bulan Ramadan.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum di lingkungan masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting demi terwujudnya suasana yang aman, nyaman, dan tertib selama bulan suci dan seterusnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan empat tahun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek.

Terkait pasal yang menjerat para tersangka, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang juga digabungkan dengan Pasal 420 KUHP (UU No 1 Tahun 2023).

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Tiga Pengendara Motor Terluka Parah Akibat Pohon Tumbang di Jatinangor
Lokal

Tiga Pengendara Motor Terluka Parah Akibat Pohon Tumbang di Jatinangor

20 Juni 2026 - 16:51
Ibu Peluk Anak di Mobil Ringsek: Tragedi Laka Pundu
Lokal

Ibu Peluk Anak di Mobil Ringsek: Tragedi Laka Pundu

20 Juni 2026 - 15:34
Eksekutor Penyekapan Kakek 80 Tahun Surabaya Ditangkap, Imbalan Uang Terungkap
Lokal

Eksekutor Penyekapan Kakek 80 Tahun Surabaya Ditangkap, Imbalan Uang Terungkap

20 Juni 2026 - 14:42
Paripurna HUT Ke-76: Bupati Kotabaru Ajak Teguhkan Komitmen Berkarya
Lokal

Paripurna HUT Ke-76: Bupati Kotabaru Ajak Teguhkan Komitmen Berkarya

20 Juni 2026 - 13:50
Pulang Suci, Kakek Kulasse Beri 9 Unta Mainan untuk Cucu Soppeng
Lokal

Pulang Suci, Kakek Kulasse Beri 9 Unta Mainan untuk Cucu Soppeng

20 Juni 2026 - 12:58
Kabar Terbaru IKN Nusantara: Waspada Varian Baru Flu Burung, Update Kemenkes Hingga Daerah Terdampak
Aktual

Kabar Terbaru IKN Nusantara: Waspada Varian Baru Flu Burung, Update Kemenkes Hingga Daerah Terdampak

20 Juni 2026 - 12:42
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Taylor Swift Isi Soundtrack Toy Story 5: I Knew It, I Knew You

Taylor Swift Isi Soundtrack Toy Story 5: I Knew It, I Knew You

20 Juni 2026 - 17:17
Revolusi Baterai Solid-State: Mobil Listrik Tembus 2.000 KM, Ini Teknologi di Baliknya

Revolusi Baterai Solid-State: Mobil Listrik Tembus 2.000 KM, Ini Teknologi di Baliknya

20 Juni 2026 - 16:56
Tiga Pengendara Motor Terluka Parah Akibat Pohon Tumbang di Jatinangor

Tiga Pengendara Motor Terluka Parah Akibat Pohon Tumbang di Jatinangor

20 Juni 2026 - 16:51

Duo Sayuri-Angulo Hengkang Juni? Malut United di Persimpangan Jalan

20 Juni 2026 - 16:25
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In