Penggerebekan Praktik Prostitusi Ilegal di Lampung Timur, Sejumlah Terduga Diamankan
Lampung Timur – Aparat kepolisian dari Polsek Batanghari bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap dan menindak praktik prostitusi ilegal yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri dari satu orang terduga muncikari, tiga pekerja seks komersial (PSK), dan satu orang pelanggan.
Seluruh terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Batanghari untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus ini.
Kronologi Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan praktik ilegal ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Presisi dengan melakukan penyelidikan dan observasi intensif di lokasi yang dicurigai.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami berhasil mengidentifikasi adanya aktivitas prostitusi ilegal yang difasilitasi di sebuah rumah milik seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan warga Dusun Adirejo, Desa Banarjoyo,” ungkap Kapolsek Batanghari, Iptu Aidil Azqor, pada Minggu (1/3/2026).
Setelah memastikan keberadaan praktik tersebut, pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kepolisian melakukan penyamaran (undercover operation) yang dilanjutkan dengan penggerebekan di lokasi yang telah diidentifikasi.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan S yang diduga berperan sebagai muncikari. Bersama dengan S, diamankan pula tiga orang perempuan yang mengakui sebagai pekerja seks komersial, serta seorang laki-laki yang diduga sebagai pelanggan.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita
Saat penangkapan dilakukan, para pelaku tercatat telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai hasil dari transaksi prostitusi. Uang senilai Rp300 ribu berhasil disita, dengan rincian Rp250 ribu diberikan kepada wanita penghibur dan sisanya sebesar Rp50 ribu diduga sebagai biaya sewa kamar.
“Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku S menyediakan sebuah tempat yang diduga sebagai lokasi hiburan malam. Di tempat tersebut, disediakan minuman beralkohol, menghadirkan para wanita penghibur, serta menyiapkan kamar-kamar yang siap digunakan oleh pelanggan untuk melakukan hubungan badan,” jelas Iptu Aidil Azqor.
Selain uang tunai, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya yang relevan dengan praktik ilegal tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:
* Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna silver.
* Uang tunai sebesar Rp300 ribu.
* Satu helai kain sprei berwarna pink kombinasi.
Praktik prostitusi ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak bulan Januari 2026 dan ironisnya, aktivitas tersebut terus berjalan bahkan di bulan Ramadan, yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah dan menjaga kesucian bulan suci.
Upaya Penegakan Hukum dan Imbauan Kamtibmas
Kapolsek Batanghari menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian integral dari upaya kepolisian untuk menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tetap kondusif, terutama selama bulan Ramadan.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum di lingkungan masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting demi terwujudnya suasana yang aman, nyaman, dan tertib selama bulan suci dan seterusnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan empat tahun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolsek.
Terkait pasal yang menjerat para tersangka, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang juga digabungkan dengan Pasal 420 KUHP (UU No 1 Tahun 2023).





















