Operasi penertiban praktik ekonomi bawah tanah di sektor pertambangan dan kehutanan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan perkembangan signifikan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengambil alih kendali atas lahan tambang yang sebelumnya telah disita negara, namun masih terindikasi beroperasi secara ilegal di Kalimantan Tengah.
Satgas PKH mengumumkan penguasaan kembali lahan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) yang dimiliki oleh Samin Tan, seorang tokoh bisnis terkemuka. Lahan tambang ini terletak di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan luas mencapai 1.699 hektare.
Pencabutan Izin dan Aktivitas Ilegal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penguasaan kembali ini dilakukan setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
“Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia,” ungkap Anang.
Meskipun izin telah dicabut, PT AKT terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pihak berwenang. Atas pelanggaran ini, Satgas PKH menuntut denda sebesar Rp4,2 triliun, yang dihitung berdasarkan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Berdasarkan pemantauan di lapangan, lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat saat ini berada dalam pengawasan aparat. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh untuk memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Penertiban Tambang Lain dan Pencabutan Izin
Selain tambang milik Samin Tan, Satgas PKH juga telah menertibkan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) seluas 116,90 hektare di Desa Makarti, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada akhir tahun lalu. PT Mahakam Sumber Jaya merupakan anak perusahaan dari emiten tambang milik Kiki Barki, PT Harum Energy Tbk. (HRUM). Data dari MinerbaOne Kementerian ESDM menunjukkan bahwa Harum Energy menguasai 80% saham Mahakam Sumber Jaya, sementara sisanya (20%) dimiliki oleh PD Bara Kaltim Sejahtera.
Satgas PKH juga mencabut izin tambang yang dikelola oleh entitas Astra melalui United Tractors (UNTR) di bawah Agincourt Resources (AR), yang menguasai wilayah tambang emas Martabe. Corporate Secretary United Tractors, Ari Setiyawan, menyatakan bahwa UNTR dan AR mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan dari pemberitaan media.
“Perseroan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengingat AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait,” ujar Ari. Ia menambahkan bahwa AR menghormati setiap keputusan pemerintah dan akan tetap menjaga hak-hak perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Selain tambang emas, Satgas PKH juga mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) bersama 26 entitas lainnya.
Pembayaran Denda Administratif
Di luar pencabutan izin, Satgas PKH juga mengumumkan telah menerima pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan di sektor sawit dan pertambangan dengan total nilai sekitar Rp7,07 triliun, sebagai bagian dari penegakan aturan pemanfaatan kawasan hutan. Barita Simanjuntak mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda.
Kepatuhan ini dinilai penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, serta berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Secara rinci, dari sektor perkebunan sawit, sebanyak 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan nilai sekitar Rp4,76 triliun.

Salim Group tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan total pembayaran sekitar Rp2,33 triliun, disusul Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya sebesar Rp965 miliar. Astra Agro Lestari Group membayar Rp571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group senilai Rp93,19 miliar.
Sementara dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp2,31 triliun. Pembayaran tersebut antara lain berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar, serta lima perusahaan lainnya yang telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal dengan nilai sekitar Rp1,8 triliun.
Potensi Penerimaan Denda Tambahan
Satgas PKH juga mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda tambahan dari sektor perkebunan sawit. Dari total 83 perusahaan sawit yang dipanggil, sebanyak 73 perusahaan telah memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang telah melakukan pembayaran. Dari 73 perusahaan tersebut, 13 perusahaan menyatakan kesiapan melunasi denda administratif dengan total nilai sekitar Rp2,39 triliun, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai jadwal yang disepakati.
Adapun dari sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan, dengan 22 di antaranya hadir memenuhi panggilan. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan telah menyanggupi pembayaran denda administratif, sementara sisanya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.
Langkah Hukum dan Pengamanan Aset
Barita menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset negara. Satgas PKH menyiapkan langkah hukum terhadap korporasi yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Satgas PKH telah mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar di sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara sisanya seluas 1,61 juta hektare masih dalam tahap verifikasi.
Adapun di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan yang mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.
Transparansi dan Akuntabilitas
Terkait pencabutan izin terhadap 28 perusahaan, termasuk anak usaha UNTR dan INRU, Barita menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pemeriksaan ulang (cross-check) dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden.
“Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan dicabut itu lengkap ada datanya,” ujarnya.
Menurut Barita, sistem manajemen pemerintahan, khususnya dalam pencabutan izin perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, tergolong ketat dan berlapis. Ia memastikan transparansi serta akuntabilitas dijaga sepanjang proses berlangsung.
“Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin tentulah itu langkah-langkah yang sudah prosesnya panjang, data, lalu komprehensivitas, objektivitas, fakta-fakta di lapangan itu sudah tersusun dan sudah dibuat dan dilaporkan serta dibahas sekian lama,” imbuhnya.
Ia menyebut Satgas PKH saat ini masih terus melakukan pengecekan terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa dengan 28 korporasi yang izinnya telah dicabut. Pengecekan mencakup pencocokan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi itu di lapangan benar, tidak, itu dilakukan? Baik mencakup kawasan luas wilayahnya maupun jenis-jenis kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan kawasan yang dimiliki itu benar, tidak, peruntukan dan kegiatannya itu sesuai peraturan?” ujarnya.
Dampak Lingkungan dan Langkah Antisipasi
Sebelumnya, menyusul banjir dan longsor di Sumatra yang menewaskan lebih dari 1.200 orang pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap terjadinya bencana tersebut. Satgas PKH pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Special Review oleh Pefindo
Atas kebijakan pemerintah yang berdampak pada sejumlah emiten, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memastikan akan melakukan special review terhadap perusahaan atau anak usaha yang terkena pencabutan izin. Special review hanya dilakukan terhadap perusahaan yang diperingkat oleh Pefindo atau yang menerbitkan surat utang di pasar modal Indonesia.
“Kalau ada yang kami peringkat pasti kami akan melakukan special review, itu pasti. Kalau benar ya, ada dari perusahaan-perusahaan itu yang kita rate (peringkat), pasti kita ada special review,” ujar Direktur Utama Pefindo, Irmawati.
Ia memastikan, special review juga akan dilakukan terhadap induk perusahaan jika anak usahanya memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan induk. Irmawati menjelaskan bahwa special review merupakan proses peninjauan ulang terhadap proyeksi perusahaan yang berpotensi mengubah peringkat kredit.
Daftar Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Berikut adalah daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH pada Januari 2026:
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Toba Pulp Lestari Tbk.
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
- Serta beberapa perusahaan lain yang beroperasi di Aceh dan Sumatera Utara.

















