Modus Debt Collector Gadungan: Pemerasan di Jalan Raya Siliwangi, Dua Pelaku Diringkus, Empat Masih Buron
Kota Bekasi – Keamanan warga kembali terancam oleh aksi kejahatan yang memanfaatkan celah ketidakpahaman masyarakat. Kali ini, enam orang pelaku beraksi dengan modus operandi yang meresahkan: mengaku sebagai debt collector untuk memeras korban. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Siliwangi, kawasan Narogong Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Dua dari enam pelaku tersebut, yang diketahui berinisial AP dan RS, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, empat rekan mereka lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu.
Kejadian yang menimpa korban berinisial RR ini bermula pada hari Kamis, 26 Februari 2026. RR, yang sedang melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba dipepet oleh tiga kendaraan yang ditumpangi oleh para pelaku. Tanpa basa-basi, para pelaku yang berjumlah enam orang ini langsung mengaku sebagai perwakilan dari pihak leasing. Mereka menuduh RR menunggak pembayaran angsuran sepeda motor yang dikendarainya.
Kronologi Penipuan dan Pemerasan
Menurut keterangan korban, sepeda motor yang ia kendarai sebenarnya telah lunas dan dilengkapi dengan seluruh dokumen resmi yang membuktikan kepemilikannya. Namun, pengakuan pelaku sebagai pihak leasing tampaknya tidak bergeming sedikit pun. Mereka terus mendesak dan bahkan melancarkan ancaman kekerasan kepada RR. Dalam situasi yang terdesak dan di bawah tekanan ancaman, korban terpaksa menyerahkan sepeda motor kesayangannya kepada para pelaku.
“Tetapi dari pihak yang mengaku leasing tersebut, para pelaku ini tidak mau tahu dan mereka juga mengancam dengan kekerasan. Akhirnya korban menyerahkan motor tersebut,” ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota, saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, pada Jumat, 27 Maret 2026.
Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Pelaku
Setelah peristiwa yang mengerikan tersebut, korban RR segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat kesigapan petugas, dalam waktu yang relatif singkat, dua dari enam pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
“Kemudian pada tanggal 8 Februari atau dua setelah itu, setelah ada laporan ke Polres, kami segera menindaklanjuti. Walhasil, pelaku dua orang sudah kami amankan dan empat masih DPO,” jelas Kombes Kusumo.
Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah AP dan RS. Hingga kini, keempat pelaku lainnya yang masih buron terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan semacam ini.
Nasib Sepeda Motor Korban
Lebih lanjut, Kombes Kusumo memaparkan bahwa sepeda motor milik korban RR yang berhasil dirampas oleh para pelaku diketahui telah dijual di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Upaya untuk melacak dan mengamankan kembali aset korban terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Jerat Hukum bagi Para Pelaku
Atas tindakan pemerasan dan perampasan yang mereka lakukan, para pelaku dijerat dengan pasal pemerasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kejadian pada Kamis (26/2/2026) terkait tindak pidana pemerasan, Pasal 482, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Kombes Kusumo.
Dengan berlakunya undang-undang tersebut, para pelaku pemerasan ini terancam hukuman penjara yang cukup berat, yaitu hingga sembilan tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk modus penipuan berkedok debt collector. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai penagih utang, terutama jika mereka tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang jelas. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.




















