Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK OJK, Jamin Stabilitas Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK. Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Mahendra Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua OJK, dan Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua OJK. Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran fungsi pengawasan sektor keuangan, serta perlindungan konsumen di Indonesia.
Penetapan ini secara resmi berlaku mulai 31 Januari 2026. Selain Friderica Widyasari Dewi, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Friderica saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Menjaga Stabilitas Melalui Mekanisme Kelembagaan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penunjukan ini merupakan bagian integral dari upaya OJK untuk menjaga kelancaran tugas operasional lembaga. Mekanisme penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti telah diatur secara rinci dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK,” ujar Ismail dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK yang dirancang untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam mengawasi sektor jasa keuangan.
Keputusan penunjukan pejabat pengganti ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Januari 2026. Menjelang tanggal tersebut, OJK berkomitmen untuk melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis. Langkah ini penting untuk merespons dinamika yang terus berkembang pesat di sektor keuangan, baik di tingkat domestik maupun global.
Lebih lanjut, OJK memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri jasa keuangan, regulator lain, dan masyarakat, akan terus berjalan optimal. Upaya ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas sektor keuangan nasional, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen dari berbagai risiko dan potensi kerugian.
Profil Friderica Widyasari Dewi: Rekam Jejak Gemilang di Sektor Keuangan
Friderica Widyasari Dewi bukanlah figur asing di kancah keuangan Indonesia. Lahir di Cepu, Jawa Tengah, pada 28 November 1975, ia memiliki latar belakang pendidikan yang sangat kuat di bidang ekonomi dan keuangan. Ia meraih gelar sarjana ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 2001.
Perjalanan akademisnya berlanjut ke kancah internasional. Friderica melanjutkan pendidikan di California State University, Amerika Serikat, dan berhasil memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) pada tahun 2004. Puncak pencapaian akademisnya diraih pada tahun 2019 ketika ia menyelesaikan studi doktoral di bidang studi Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan di UGM.
Rekam jejak profesional Friderica sangat mengesankan dan mencakup berbagai posisi strategis di institusi keuangan terkemuka. Ia memulai kariernya di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 2005. Di BEI, ia menunjukkan dedikasi dan kepemimpinannya dengan menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI selama periode 2009-2015.
Setelah memberikan kontribusi signifikan di BEI, Friderica melanjutkan perjalanannya di organisasi self-regulatory organizations (SRO) lainnya. Ia bergabung dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Direktur Keuangan pada tahun 2015-2016. Karirnya di KSEI semakin menanjak ketika ia dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Utama KSEI pada periode 2016-2019.
Sebelum bergabung dengan OJK, Friderica juga sempat memegang posisi penting sebagai Direktur Utama PT BRI Danareksa Sekuritas dari tahun 2020 hingga 2022. Pengalaman luasnya ini memberikannya pemahaman mendalam tentang berbagai aspek industri jasa keuangan.
Selain pengalaman manajerial, Friderica juga memiliki kualifikasi profesional yang diakui. Ia memegang sertifikat Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) yang dikeluarkan oleh OJK pada tahun 2019. Kualifikasi ini menegaskan kompetensinya dalam bidang pasar modal dan investasi.
Friderica Widyasari Dewi resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022–2027 setelah berhasil melewati serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Penunjukannya sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK kali ini merupakan bukti kepercayaan terhadap kapasitas dan pengalamannya dalam menjaga stabilitas dan kemajuan sektor jasa keuangan Indonesia.



















