• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Opini

Riba atau Bukan? Tukar Uang Lebaran Berbiaya Admin Menurut UAS & Buya Yahya

Rizki by Rizki
15 Maret 2026 - 14:23
in Opini
0

Hukum Menukar Uang Pecahan di Indonesia: Perspektif Islam dan Fatwa Ulama

Menjelang momen-momen penting seperti Idulfitri, fenomena jasa penukaran uang pecahan menjadi pemandangan yang lumrah di berbagai sudut kota. Banyak orang memanfaatkan jasa ini untuk mendapatkan uang tunai dalam jumlah kecil guna keperluan pemberian amplop atau THR. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul pertanyaan krusial terkait aspek syariat Islam: apakah praktik penukaran uang dengan selisih nilai ini diperbolehkan?

Dua tokoh agama terkemuka di Indonesia, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya, telah memberikan pandangan tegas mengenai hal ini. Keduanya sepakat bahwa menukar uang dengan jumlah yang berbeda, di mana ada selisih nilai, termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam Islam.

Riba dalam Transaksi Uang: Definisi dan Larangan

Dalam ajaran Islam, pertukaran barang sejenis, termasuk uang, memiliki aturan ketat. Agar transaksi tersebut sah dan terhindar dari riba, nilai barang yang dipertukarkan haruslah sama persis. Riba secara umum diartikan sebagai penambahan atau kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang tertentu tanpa adanya padanan yang setara.

Ustadz Abdul Somad, dalam salah satu ceramahnya yang beredar luas, menjelaskan konsep ini dengan gamblang. Ia mencontohkan skenario penukaran uang, di mana seseorang ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000. Jika dalam proses penukaran tersebut, orang tersebut hanya menerima sembilan lembar Rp 1.000, yang berarti totalnya menjadi Rp 9.000, maka terdapat selisih nilai sebesar Rp 1.000.

“Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar. Apakah ini termasuk riba?” tanya UAS, membacakan pertanyaan dari jamaah. “Riba,” jawabnya tegas.

Baca Juga  Kapan Waktu Tepat Menggunakan Lip Balm, Lip Oil, dan Lip Gloss?

UAS melanjutkan penjelasannya dengan merujuk pada kaidah fikih. Setiap barang yang sejenis, jika ditukar dengan penambahan jumlah, maka itu adalah riba. Ia mencontohkan emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. “Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan,” tegas dai kondang asal Riau tersebut.

Pandangan Serupa dari Buya Yahya

Sejalan dengan pandangan Ustaz Abdul Somad, Buya Yahya juga memberikan penegasan yang serupa. Dalam sebuah video penjelasannya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memaparkan bahwa jika dalam serah terima uang, seseorang memberikan uang lama senilai Rp 1.000.000, lalu menerima uang baru senilai Rp 900.000, maka ini jelas termasuk riba karena ada selisih Rp 100.000.

Buya Yahya menekankan bahwa praktik menukar uang yang melibatkan selisih nilai adalah perbuatan riba. Konsekuensinya, baik penukar maupun penyedia jasa penukaran akan mendapatkan dosa di hadapan Allah SWT, bahkan jika pihak yang menukar rela menerima selisih tersebut. “Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah. Biarpun rela,” tegas Buya Yahya.

Cara Menukar Uang Sesuai Ajaran Islam

Lantas, bagaimana cara menukar uang pecahan agar sah secara syariat dan terhindar dari jerat riba? Buya Yahya menawarkan solusi praktis.

  1. Nilai Tetap Sama: Saat bertransaksi, jumlah nilai uang yang ditukarkan harus tetap sama. Misalnya, jika seseorang ingin menukar Rp 1.000.000, maka uang pecahan yang diterima pun harus memiliki total nilai Rp 1.000.000.

  2. Jasa Transaksi Terpisah: Biaya atau imbalan untuk jasa penukaran uang sebaiknya diberikan melalui transaksi yang terpisah, di luar dari transaksi pokok penukaran uang itu sendiri. Ini berarti, setelah proses penukaran uang selesai dengan nilai yang sama, baru kemudian diberikan imbalan atas jasa yang diberikan.

    “Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,” jelas Buya Yahya.

    Atau, bisa juga diungkapkan seperti ini: “Ini ada uang Rp 1 juta, tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya,” terangnya.

Baca Juga  Zakat Fitrah Wajib: Sempurnakan Puasa Anda

Buya Yahya mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan transaksi penukaran uang. Jika biaya jasa dipotong langsung dari nominal uang yang ditukarkan, maka praktik tersebut tetap masuk dalam ranah riba. “Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya akad jasa yang jelas dan terpisah.

Pentingnya Kesamaan dalam Serah Terima

Selain nilai yang sama, Buya Yahya juga menekankan pentingnya kesamaan dalam aspek serah terima (qabd) saat menukar uang.

  • Tunai dengan Tunai: Jika uang ditukarkan secara tunai, maka pengembaliannya pun harus dalam bentuk tunai pula. Ketidaksesuaian dalam cara serah terima ini juga dapat berujung pada riba.

    “Nilainya harus sama. Bahkan bukan nilainya saja harus sama, serah terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti masuk ribanya riba yadd,” jelas Buya Yahya merujuk pada riba yadd (riba tangan) yang terjadi karena penundaan serah terima.

  • Transaksi Kontan: Transaksi penukaran uang harus bersifat kontan, yaitu terjadi secara bersamaan antara penyerahan dan penerimaan. Jika ada unsur penundaan, maka akan masuk ke dalam wilayah riba nasi’ah (riba penangguhan).

    “Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau tidak masuk ke wilayah nasiah, riba nasi’ah,” pungkasnya.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan memahami kaidah syariat ketika melakukan transaksi penukaran uang, agar ibadah dan rezeki yang diperoleh senantiasa berkah dan terhindar dari hal-hal yang dilarang agama.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Opini: Ancaman Baru Investasi Berkelanjutan
Opini

Opini: Ancaman Baru Investasi Berkelanjutan

10 Juni 2026 - 12:58
Analisis Mendalam: Dampak Pertemuan PBB Jenewa Terhadap Ketegangan Geopolitik Global
berita

Analisis Mendalam: Dampak Pertemuan PBB Jenewa Terhadap Ketegangan Geopolitik Global

10 Juni 2026 - 11:59
Khutbah Jumat: Tinggalkan Kerugian, Raih Keberkahan
Opini

Khutbah Jumat: Tinggalkan Kerugian, Raih Keberkahan

10 Juni 2026 - 08:12
Zodiak Juni 2026: Karier Aries Teruji, Taurus Evaluasi Keuangan, Gemini Berkarya
Opini

Zodiak Juni 2026: Karier Aries Teruji, Taurus Evaluasi Keuangan, Gemini Berkarya

10 Juni 2026 - 05:11
Memahami Dinamika Internasional & Geopolitik: Analisis Mendalam untuk Pemahaman Global
berita

Memahami Dinamika Internasional & Geopolitik: Analisis Mendalam untuk Pemahaman Global

10 Juni 2026 - 02:10
Oranje Manado: Jurnalis di Balik Lensa
Opini

Oranje Manado: Jurnalis di Balik Lensa

9 Juni 2026 - 17:30
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Rumah Eks Polwan Yuni Digeruduk Massa Sebelum Dibawa ke RSJ

Rumah Eks Polwan Yuni Digeruduk Massa Sebelum Dibawa ke RSJ

10 Juni 2026 - 15:59
Mengapa Harga Bitcoin Rontok Parah? Analisis Penyebab Utama dan Dampaknya

Mengapa Harga Bitcoin Rontok Parah? Analisis Penyebab Utama dan Dampaknya

10 Juni 2026 - 15:45
AJ: ‘Good Soldier’ for Fallen Mates’ Families

AJ: ‘Good Soldier’ for Fallen Mates’ Families

10 Juni 2026 - 15:34
28 Warga Simalingkar B Calon PKH

28 Warga Simalingkar B Calon PKH

10 Juni 2026 - 15:34
PON XXI 2026 Medan: Perkembangan Terbaru Persiapan 95% dan Prediksi Kesuksesan

PON XXI 2026 Medan: Perkembangan Terbaru Persiapan 95% dan Prediksi Kesuksesan

10 Juni 2026 - 15:31

Pilihan Redaksi

Rumah Eks Polwan Yuni Digeruduk Massa Sebelum Dibawa ke RSJ

Rumah Eks Polwan Yuni Digeruduk Massa Sebelum Dibawa ke RSJ

10 Juni 2026 - 15:59
Mengapa Harga Bitcoin Rontok Parah? Analisis Penyebab Utama dan Dampaknya

Mengapa Harga Bitcoin Rontok Parah? Analisis Penyebab Utama dan Dampaknya

10 Juni 2026 - 15:45
AJ: ‘Good Soldier’ for Fallen Mates’ Families

AJ: ‘Good Soldier’ for Fallen Mates’ Families

10 Juni 2026 - 15:34
28 Warga Simalingkar B Calon PKH

28 Warga Simalingkar B Calon PKH

10 Juni 2026 - 15:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.