Pakar Psikologi Forensik Soroti Klaim Polisi Terkait Pelaku Pembunuhan Anak Petinggi PKS
Seorang pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, baru-baru ini memberikan sorotan tajam terhadap klaim pihak kepolisian yang menyatakan bahwa pelaku pencurian di rumah mantan anggota DPRD Kota Cilegon juga merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan MAHM (9), anak dari seorang petinggi PKS Kota Serang. Reza mengingatkan bahwa pengakuan seorang pelaku pencurian belum secara otomatis menjadikannya pelaku pembunuhan, terutama mengingat perbedaan motif dan kondisi psikologis yang mungkin melatarbelakangi kedua tindakan tersebut.
Kasus pembunuhan MAHM sendiri sempat menggegerkan warga Kota Cilegon. Bocah yang merupakan anak dari Maman Suherman, seorang tokoh PKS di Serang, ditemukan tewas di kediamannya yang berlokasi di Kompleks Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, pada Selasa, 16 Desember 2025. Luka-luka yang dialami korban membuat kasus ini menarik perhatian publik dan penegak hukum.
Beberapa minggu setelah kejadian tragis tersebut, seorang pria berinisial HA berhasil ditangkap oleh warga saat diduga melakukan aksi pencurian di kediaman Roisyudin Sayuri, mantan anggota DPRD Kota Cilegon yang menjabat selama dua periode. Penangkapan HA ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi motif dan tindakannya, mengingat dalam lokasi pembunuhan MAHM, tidak ditemukan adanya unsur keuntungan material yang menjadi ciri khas kejahatan pencurian.
Analisis Kritis dari Reza Indragiri
Reza Indragiri menekankan pentingnya klaim kepolisian untuk didukung oleh bukti yang lebih kuat dan komprehensif. “Tidak ada barang berharga yang hilang dari rumah anggota PKS. Rumah itu merupakan TKP pembunuhan. Tapi orang yang polisi sebut sebagai pelaku pembunuhan itu kini ditangkap saat sedang berusaha mencuri di rumah anggota DPRD,” ujar Reza dalam sebuah pernyataan tertulisnya pada Minggu, 4 Januari 2025.
Ia melanjutkan, “Dua kejadian ini memiliki motif berbeda, dan kondisi psikologis pelaku pasca melakukan tindakan ekstrem seperti pembunuhan bisa membuat perilakunya tidak mudah diprediksi.”
Ahli forensik ini juga menyoroti risiko terjadinya coerced false confession, yaitu pengakuan palsu yang muncul akibat tekanan selama interogasi, terutama jika dilakukan segera setelah penangkapan. Reza menegaskan bahwa kepolisian harus memiliki minimal dua alat bukti yang jelas, seperti DNA, sidik jari, atau bukti fisik lainnya, untuk memastikan proses hukum berjalan secara proporsional dan akurat.
“Begitu cepatnya polisi mengumumkan pelaku pencurian adalah juga pelaku pembununuhan, terindikasi kuat itu bersumber dari pernyataan si pelaku pencurian saat diinterogasi awal oleh polisi,” kata Reza. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian masih menangani kedua kasus tersebut secara terpisah: kasus pembunuhan anak PKS dan dugaan pencurian di rumah Roisyudin Sayuri.
Pakar forensik ini secara tegas mengimbau agar proses hukum berjalan secara profesional, menghindari segala bentuk tekanan terhadap pelaku, dan memastikan setiap klaim didukung oleh fakta sebelum diumumkan kepada publik. “Saya mendukung polisi mengungkap kasus pembunuhan dan kasus pencurian di dua lokasi tersebut. Tapi sekadar mengingatkan, proses hukum tidak cukup mengandalkan pengakuan si pelaku pencurian,” tegasnya.
Reza juga memperingatkan bahwa keterangan yang diberikan pelaku sesaat setelah penangkapan, terutama jika dalam kondisi terguncang, tidak serta-merta dapat dipercaya. “Apalagi jika ia mengalami guncangan pasca ditangkap polisi di TKP pencurian, maka keterangan seketika yang keluar dari mulutnya tidak serta-merta layak dipercaya,” tambahnya.
Menurut pandangannya, pelaku HA ditangkap sesaat setelah dugaan pencurian terjadi, dalam kondisi psikologis yang masih syok atau terguncang. “Dalam kondisi syok, pelaku dicecar pertanyaan oleh sekian banyak polisi sesaat setelah diamankan dari TKP pencurian. Apalagi jika cecaran pertanyaan disertai dengan kekerasan,” ujar Reza. Ia menilai bahwa perlakuan tersebut justru bisa menjadi pemicu bagi pelaku pencurian untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan, meskipun belum terbukti secara sah.
Oleh karena risiko tersebut, Reza kembali menekankan, meskipun kepolisian telah mengumumkan klaimnya kepada publik, proses hukum tetap harus didukung oleh minimal dua alat bukti agar pelaku pencurian dapat diproses secara sah sebagai tersangka pembunuhan. Ia mengingatkan agar praktik merekayasa cerita, menanam bukti, atau menyalahgunakan posisi terhadap pelaku pencurian harus dihindari demi terungkapnya kasus secara profesional dan adil. “Semoga polisi bekerja proporsional, prosedural, dan profesional agar dua peristiwa pidana tadi terkuak dan berproses hukum sesuai ketentuan dan kenyataannya,” pesan Reza.
Profil Singkat Terduga Pelaku HA
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terduga pelaku berinisial HA diduga merupakan spesialis pencuri rumah mewah yang sedang kosong atau tidak berpenghuni. Hal ini diungkapkan oleh Dede, yang menduga HA memiliki pola kejahatan tertentu.
Menariknya, berdasarkan identitas yang ditemukan, HA ternyata adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan ternama. “Sepertinya dia spesialis rumah kosong dan rumah mewah. Dilihat dari SIM dan kartu anggota serikat, dia seorang pekerja, karyawan Chandra Asri. Padahal gajinya lumayan, tapi kok mencuri,” ungkap Dede.
Kabar ini turut dibenarkan oleh Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan. Ia mengonfirmasi bahwa HA, yang merupakan warga Palembang, memang tercatat sebagai salah satu karyawan di perusahaan swasta terkemuka di Cilegon. “Benar terduga pelaku merupakan salah satu karyawan dari perusahaan swasta,” katanya.
Kronologi Penangkapan Dramatis
Dede menceritakan bahwa HA pertama kali melakukan aksinya di rumah Roisyudin Sayuri pada Minggu, 28 Desember 2025. “Hari Minggu (28/12) itu terjadi pencurian. Yang hilang perhiasan, dan brankas sudah berada di luar rumah dibawa menggunakan kursi roda, tetapi belum sempat diambil dan akhirnya ditinggalkan,” ucap Dede.
Ia melanjutkan bahwa brankas hasil curian yang tertinggal tersebut rupanya memicu pelaku untuk kembali ke rumah Roisyudin Sayuri guna melanjutkan aksinya. “Pada momen Tahun Baru, rumah kembali sepi. Nah, pada Jumat siang itu kebetulan ada asisten rumah tangga (ART) di rumah. Pelaku ini sepertinya melanjutkan aksinya karena sebelumnya belum berhasil membongkar brankas,” jelasnya.
Pada aksi kedua inilah pelaku kepergok oleh ART yang sedang membersihkan rumah majikannya. Dalam kepanikan, pelaku berusaha melarikan diri namun terpeleset. Tak lama kemudian, ART tersebut segera meminta pertolongan warga setempat dan pihak kepolisian.
“Pada hari Jumat itu, dia sampai membawa pemanas gembok, sepertinya penasaran ingin membongkar brankas. Di dalam rumah dia sudah memegang semua kunci kamar, lalu ketahuan oleh ART yang sedang bersih-bersih. ART berteriak dan pelaku langsung lari,” tuturnya.
“Karena posisi rumah agak berbukit dan ada tangga, sepertinya dia terpeleset dan jatuh. ART kemudian meminta tolong dan menelepon saudara saya yang sedang liburan di luar kota. Saudara saya lalu menghubungi warga, karyawan, termasuk menelepon polisi. Pelaku akhirnya bersembunyi di dalam rumah dan tidak bisa keluar. Saat ditangkap, sudah ada darah, kemungkinan lecet karena membentur tangga,” kata Dede.
Dede juga mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berlangsung dramatis. Pelaku sempat menodongkan pistol kepada warga yang mencoba menangkapnya. “Karena pelaku membawa pistol, warga tidak berani langsung menangkap karena takut ditembak. Ternyata setelah ditangkap, pistol tersebut pistol mainan jenis pistol gas. Tidak lama kemudian, pasukan Brimob langsung datang,” jelasnya.

















