Pembubaran Aksi Penggalangan Dana Ilegal di Aceh Besar: Penegakan Aturan Demi Ketertiban dan Keamanan
ACEH BESAR – Aktivitas penggalangan dana di jalan raya kembali menjadi sorotan publik di Aceh Besar. Sejumlah pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) dilaporkan melakukan pengumpulan dana di area simpang Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Menanggapi laporan masyarakat yang resah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bergerak cepat untuk menindaklanjuti. Pada hari Senin, 19 Januari 2026, petugas gabungan tersebut melakukan pembubaran terhadap aksi penggalangan dana yang dinilai tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan bahwa kegiatan pengumpulan dana di lokasi tersebut telah menimbulkan keluhan dari warga. Keluhan utama meliputi gangguan terhadap arus lalu lintas yang lancar, serta munculnya keraguan di masyarakat mengenai tujuan sebenarnya dari penggalangan dana tersebut, termasuk transparansi dan legalitas penyaluran dana yang terkumpul.
Muhajir menegaskan bahwa setiap bentuk penggalangan dana, tanpa terkecuali, haruslah mendapatkan izin resmi dari instansi yang berwenang, yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya prinsip transparansi dalam setiap kegiatan sosial. Hal ini berarti bahwa hasil dana yang berhasil dikumpulkan wajib dilaporkan secara jelas dan terperinci kepada publik, termasuk bukti-bukti penyaluran dana tersebut kepada pihak-pihak yang seharusnya menerima bantuan.
“Setiap kegiatan yang dilakukan di ruang publik, apalagi yang berkaitan dengan pengumpulan dana masyarakat, haruslah memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin ada celah bagi pihak-pihak yang berniat tidak baik untuk memanfaatkan simpati masyarakat,” ujar Muhajir.
Penertiban Menyeluruh: Lebih dari Sekadar Penggalangan Dana
Tindakan tegas Satpol PP dan WH Aceh Besar tidak berhenti pada pembubaran aksi penggalangan dana ilegal semata. Upaya penertiban yang lebih luas turut dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat. Dalam operasi yang sama, petugas juga memberikan perhatian khusus pada beberapa isu yang seringkali mengganggu ketertiban umum, yaitu:
- Gelandangan dan Pengemis (Gepeng): Keberadaan gepeng di persimpangan jalan dan area publik lainnya seringkali menimbulkan rasa iba sekaligus ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat. Satpol PP dan WH melakukan pendataan dan penertiban terhadap mereka yang teridentifikasi sebagai gepeng.
- Anak Jalanan (Anjal): Fenomena anjal juga menjadi perhatian serius. Anak-anak yang seharusnya berada di lingkungan pendidikan atau keluarga, justru ditemukan beraktivitas di jalanan, yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka dan mengganggu ketertiban umum.
- Hewan Ternak: Berkeliarannya hewan ternak di jalan raya merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi. Penertiban hewan ternak ini bertujuan untuk mencegah potensi bahaya dan menjaga kelancaran arus transportasi.
Langkah-langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Imbauan dan Harapan untuk Masa Depan
Muhajir secara tegas mengimbau kepada seluruh organisasi masyarakat yang ada di Aceh Besar untuk tidak lagi melakukan aktivitas penggalangan dana di persimpangan jalan atau sepanjang ruas jalan raya. Ia menekankan bahwa lokasi-lokasi tersebut sangat berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan baik bagi para penggalang dana maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami berharap, ke depan, tidak ada lagi kegiatan serupa yang dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah. Semua kegiatan, baik yang bersifat sosial maupun lainnya, haruslah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Ini demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan keselamatan bersama,” tegas Muhajir.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan WH Aceh Besar bertekad untuk memastikan bahwa setiap aksi sosial yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, melainkan justru memberikan manfaat yang nyata dan terukur. Melalui penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan ormas akan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan semakin meningkat.




















