Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas untuk memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terpengaruh oleh penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, pengawasan intensif akan dilakukan di berbagai lokasi untuk memastikan para pegawai tetap berada di pos pelayanan masing-masing dan menjalankan tugasnya dengan profesional.
Peran Satpol PP dalam Menjaga Disiplin ASN
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, menegaskan bahwa lembaganya memegang peranan krusial dalam menjaga ketertiban dan kedisiplinan, baik sebagai penegak aturan administratif maupun pelindung kepentingan publik. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pimpinan daerah yang bertujuan agar produktivitas pegawai tidak mengalami penurunan, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berada pada lini penegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan Keputusan Gubernur. Apapun yang sifatnya instruksi melalui Surat Edaran Gubernur, akan kami kawal sepenuhnya di lapangan,” ujar Sri Sadono dengan tegas. Beliau menekankan komitmen Satpol PP untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah dapat berjalan efektif di tingkat implementasi.
Titik Pantau dan Mekanisme Pengawasan
Dalam pelaksanaan tugasnya, personel Satpol PP akan memfokuskan pemantauan pada sejumlah titik keramaian yang berpotensi menjadi lokasi persinggahan ASN di luar jam kerja resmi. Lokasi-lokasi tersebut meliputi pusat perbelanjaan, supermarket, pasar Ramadan yang marak selama bulan puasa, hingga kedai kopi yang sering menjadi tempat berkumpul.
Mekanisme pengawasan ini dirancang untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran jam kerja. Apabila ditemukan pegawai yang berkeliaran di tempat-tempat tersebut tanpa dilengkapi surat tugas resmi, petugas Satpol PP akan segera melakukan pendataan. Data temuan tersebut kemudian akan dilaporkan kepada instansi terkait tempat pegawai tersebut bertugas, untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku dan dijatuhi sanksi administratif yang setimpal.
Langkah preventif ini diharapkan tidak hanya mampu menjaga citra ASN agar tetap profesional dalam menjalankan pelayanan publik, tetapi juga menjadi efek jera bagi oknum yang berpotensi menyalahgunakan kebijakan penyesuaian jam kerja.
“Karena Bapak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi terkait aturan ASN Pemprov, maka Satpol PP akan mengawal di garda terdepan. Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya jika ditemukan pelanggaran jam kerja,” tambah Sri Sadono, menegaskan keseriusan dalam menjalankan mandat pengawasan ini.
Dasar Kebijakan dan Penyesuaian Jam Kerja
Penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini didasarkan pada Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk dispensasi sekaligus perhatian pemerintah provinsi terhadap kebutuhan spiritual dan personal para ASN. Tujuannya adalah agar para pegawai dapat menyeimbangkan waktu antara tuntutan pekerjaan dan kewajiban ibadah di bulan suci Ramadan, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Kebijakan ini berlaku secara merata bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Terdapat dua skema pengaturan jam kerja yang diterapkan, tergantung pada sistem yang diadopsi oleh masing-masing unit kerja:
-
Bagi ASN dengan Sistem Lima Hari Kerja:
- Jam dinas dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB, berlaku dari Senin hingga Kamis.
- Terdapat waktu istirahat selama 30 menit yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai.
- Khusus pada hari Jumat, jam kerja akan diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB.
- Waktu istirahat pada hari Jumat diperpanjang menjadi satu jam penuh, untuk memfasilitasi pelaksanaan salat Jumat bagi pegawai laki-laki.
-
Bagi Unit Kerja yang Menerapkan Enam Hari Kerja:
- Jam masuk kerja tetap sama, yaitu pada pukul 08.00 WIB, dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
- Ketentuan ini berlaku untuk hari Senin hingga Kamis, serta pada hari Sabtu.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan para ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawab profesional mereka. Pengawasan ketat dari Satpol PP menjadi garda terdepan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik di tengah bulan yang penuh berkah.












