Para pelaku yang diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah penginapan di kawasan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, tidak dibebaskan begitu saja. Mereka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis setelah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Di antara mereka yang diamankan, terdapat seorang selebgram dan beberapa pengusaha.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai istilah ‘dibebaskan’ atau ‘dilepaskan’ yang dikaitkan dengan para pelaku. Ia menegaskan bahwa istilah tersebut tidak tepat.
“Bahasa dilepaskan atau dibebaskan itu tidak benar. Yang benar adalah para pelaku direhabilitasi sesuai dengan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu, sebagaimana amanat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010,” ujar Kombes Pol Muharman Arta.
Ia juga membantah adanya isu rekayasa barang bukti dengan tujuan agar para pelaku dapat direhabilitasi. Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan bahwa proses penanganan barang bukti dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Terkait barang bukti, saat penindakan dan penggerebekan, barang bukti langsung dibuka di lokasi, dihitung di situ, dan jumlah itulah yang diajukan penyidik kami untuk dilakukan asesmen. Tidak ada penyidik kami yang mengurangi barang bukti supaya para pelaku bisa dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Kombes Pol Muharman Arta menambahkan bahwa mekanisme penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil asesmen akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil. Jika hasil asesmen menunjukkan bahwa pelaku adalah penyalahguna narkoba, maka akan direhabilitasi. Namun, jika ditemukan unsur pidana, proses penyidikan akan tetap dilanjutkan.
“Kalau hasil asesmen penyalahgunaan direhabilitasi, maka akan direhab. Kalau hasil asesmen lanjut sidik, akan kami lakukan penyidikan,” tegasnya.
Senada dengan Kapolresta, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub Kamaru, juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Semua penanganan perkara sesuai prosedur dan ada pedoman Undang-Undang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, dan Undang-Undang Psikotropika yang menjadi acuan kami untuk mengajukan para pelaku ke asesmen,” kata Kompol M. Jacub Kamaru.
Dari hasil asesmen tersebut, para pelaku direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis. Kompol M. Jacub Kamaru menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ini akan ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Hasilnya, mereka tidak dibebaskan, tetapi direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi medis. Untuk teknis pelaksanaannya itu bukan di kami lagi, tapi di BNN,” jelasnya.
Kompol M. Jacub Kamaru kembali menegaskan bahwa tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ dalam penanganan kasus ini. Ia memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Tidak ada istilah tangkap lepas, semua sesuai aturan,” tegasnya.
Kronologi Penggerebekan
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan pesta narkoba di Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah orang dari berbagai latar belakang, termasuk seorang selebgram dan beberapa pengusaha.
Identitas Pelaku dan Saksi
Lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- S.Y.G.S., seorang wanita yang dikenal sebagai selebgram.
- A.G.
- H.A.T.
- M.
- M.A.M., seorang pengusaha otomotif dan ponsel.
Selain itu, terdapat juga tiga orang yang turut diamankan sebagai saksi, yaitu:
- G.M.
- M.A.
- N.D.P.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah melalui proses pemeriksaan dan asesmen terpadu, para pelaku kini menjalani tahapan rehabilitasi sesuai dengan rekomendasi tim dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses rehabilitasi ini diharapkan dapat membantu para pelaku untuk pulih dari ketergantungan narkoba dan kembali ke kehidupan yang sehat dan produktif.




















