No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Sempat laporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim, Madas sepakat damai dan cabut laporan

Rizki by Rizki
7 Januari 2026 - 19:26
in politik
0

Ringkasan Berita:

  • Madas Sedarah dan Wawali Surabaya Armuji sepakat berdamai usai mediasi di Unitomo, disertai saling permintaan maaf.
  • Madas menilai polemik dipicu salah paham dan menegaskan kasus rumah Nenek Elina tidak terkait organisasi.
  • Setelah damai, Madas memastikan mencabut laporan ke Polda Jatim yang sebelumnya dilayangkan terkait video Armuji.

 

– Ketegangan antara Organisasi Madura Asli (Madas) Sedarah dan Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji resmi berakhir damai.

Kesepakatan itu dicapai setelah kedua pihak duduk bersama dalam mediasi dan dialog terbuka yang digelar di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Selasa (6/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling menyampaikan permohonan maaf.

Armuji meminta maaf jika ada kekhilafan dalam penyampaian pernyataan saat inspeksi kasus dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti (80).

“Jika ada pernyataan saya yang menimbulkan salah tafsir dan merugikan pihak lain, saya menyampaikan permohonan maaf. Tidak ada niat mendiskreditkan organisasi mana pun,” ujar Armuji, Selasa.

Ia menegaskan sejak awal hanya menyebut adanya oknum, bukan mengaitkan perbuatan tersebut dengan organisasi tertentu.

Salah Paham

Sementara itu Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman dan miskomunikasi.

Menurutnya pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina tidak berkaitan dengan Madas.

Ia juga menegaskan bahwa M Yasin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina, belum terdaftar sebagai anggota Madas saat peristiwa terjadi pada Agustus 2025.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, Madas memastikan akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Jawa Timur.

Permintaan evaluasi terhadap kinerja Wakil Wali Kota Surabaya yang sempat disuarakan pun dipastikan tidak dilanjutkan.

Baca Juga  Pelantikan Tarique Rahman sebagai PM Bangladesh

Sempat Laporkan Wawali Surabaya ke Polisi

Diketahui, polemik ini bermula dari langkah hukum yang diambil Madas Sedarah terhadap konten video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji terkait rumah Nenek Elina.

Ormas Madas Sedarah melaporkan konten video tersebut ke Polda Jatim pada Senin (5/1/2026) sore.

Ketua Umum Ormas Madas Sedarah, Moch Taufik, menilai konten yang dibuat oleh Armuji melanggar Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menilai selama penanganan hukum kasus rumah Nenek Elina, telah terjadi pembentukan persepsi publik yang cenderung menyudutkan organisasinya.

“Apalagi framing tersebut cenderung kian menguat karena adanya partisipasi tokoh publik pejabat pemerintah setempat, yakni Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang diduga secara berlebihan mengaitkan kasus tersebut dengan keterlibatan Ormas Madas Sedarah secara keorganisasian,” kata Taufik.

Keberatan juga muncul saat atribut kaus merah dalam video viral dianggap sebagai simbol organisasi Madas.

Menurut Taufik, kaus merah yang dikenakan tersangka M Yasin tidak memuat logo maupun tulisan Madas Sedarah.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan pengelola akun media sosial Instagram, TikTok, dan YouTube bernama @Cak J1 ke SPKT Mapolda Jatim.

“Yang pertama, berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun Cak J1. Instagram, TikTok dan YouTube. Yang Cak Ji 28 ayat 3 Undang-Undang ITE. Dan Juncto 45 Ayat 3,” ujarnya.

Sebagai alat bukti, Madas menyerahkan foto dan video yang dikumpulkan dari sejumlah akun media sosial.

“Bukti salah satunya tentu video akun 3 akun itu kami sudah screenshot-kan dan kami sudah transferkan ke flashdisk, kemudian beberapa foto. Sementara 4 (akun). Tinggal nanti kelengkapan nanti,” katanya.

Selain laporan tersebut, Madas juga mengadukan perusakan kantor organisasi yang terjadi pada Jumat (26/12/2025), yang disebut dipicu oleh hoaks pascaviralnya kasus Nenek Elina.

Baca Juga  Sidang Dugaan Penjualan Aset PTPN: Aturan 20 Persen Lahan Tertunda Teknis

“Hoaks itu beberapa akun-akun, yang pada saat itu menimbulkan kerusuhan itu. Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Suroboyo. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu,” pungkasnya.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit
politik

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

28 April 2026 - 23:59
Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol
politik

Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol

28 April 2026 - 22:13
Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global
politik

Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global

28 April 2026 - 17:46
Iran Sebut AS Cari Jalan ‘Selamatkan Muka’ dari Kekalahan Perang, Trump: Mereka Bisa Telepon Kapan Saja
politik

Iran Sebut AS Cari Jalan ‘Selamatkan Muka’ dari Kekalahan Perang, Trump: Mereka Bisa Telepon Kapan Saja

28 April 2026 - 03:06
Akhirnya Jokowi Hadir di Persidangan, Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1
politik

Akhirnya Jokowi Hadir di Persidangan, Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1

28 April 2026 - 01:19
Pezeshkian: Iran Takkan Berunding dengan Tekanan atau Ancaman
politik

Pezeshkian: Iran Takkan Berunding dengan Tekanan atau Ancaman

28 April 2026 - 00:26
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
BMKG keluarkan peringatan 3 hari, 10 wilayah waspada hujan lebat

BMKG keluarkan peringatan 3 hari, 10 wilayah waspada hujan lebat

29 April 2026 - 03:26
Tim Thomas-Uber Indonesia Gelar Latihan Perdana di Denmark, Tingkatkan Intensitas Jelang Hadapi Aljazair dan Kanada

Tim Thomas-Uber Indonesia Gelar Latihan Perdana di Denmark, Tingkatkan Intensitas Jelang Hadapi Aljazair dan Kanada

29 April 2026 - 03:07
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak-Pandeglang

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak-Pandeglang

29 April 2026 - 02:48
Harga gas elpiji terbaru mulai 18 April, Maluku dan Papua paling mahal

Harga gas elpiji terbaru mulai 18 April, Maluku dan Papua paling mahal

29 April 2026 - 02:29
Atleti Terjebak di Titik Penalti! Real Sociedad Kalahkan Simeone di Copa del Rey

Atleti Terjebak di Titik Penalti! Real Sociedad Kalahkan Simeone di Copa del Rey

29 April 2026 - 02:09

Pilihan Redaksi

BMKG keluarkan peringatan 3 hari, 10 wilayah waspada hujan lebat

BMKG keluarkan peringatan 3 hari, 10 wilayah waspada hujan lebat

29 April 2026 - 03:26
Tim Thomas-Uber Indonesia Gelar Latihan Perdana di Denmark, Tingkatkan Intensitas Jelang Hadapi Aljazair dan Kanada

Tim Thomas-Uber Indonesia Gelar Latihan Perdana di Denmark, Tingkatkan Intensitas Jelang Hadapi Aljazair dan Kanada

29 April 2026 - 03:07
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak-Pandeglang

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak-Pandeglang

29 April 2026 - 02:48
Harga gas elpiji terbaru mulai 18 April, Maluku dan Papua paling mahal

Harga gas elpiji terbaru mulai 18 April, Maluku dan Papua paling mahal

29 April 2026 - 02:29
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.