Sidang Perkara Penyiraman Air Keras Berlanjut dengan Pemeriksaan Saksi
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (6/5/2026). Dalam sidang kali ini, agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi yang akan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Ketua sidang, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, membuka persidangan dengan mengatakan bahwa agenda hari ini adalah pemeriksaan para saksi. “Baik, kita lanjutkan pemeriksaan hari ini. Agenda persidangan adalah pemeriksaan para saksi,” ujar Fredy dalam persidangan.
Dalam kasus ini, total delapan saksi dijadwalkan memberikan keterangannya. Namun, hanya lima dari mereka yang sudah hadir di pengadilan. “Saksinya kemarin dimintakan ada delapan dalam dakwaan. Sekarang sudah hadir berapa?” tanya Fredy.
Oditur militer menjawab pertanyaan ketua sidang dan menyebutkan bahwa lima saksi dari anggota TNI sudah hadir dalam persidangan. “Terkonfirmasi pagi ini yang hadir di pengadilan militer baru lima orang,” kata seorang oditur militer.
Selain itu, tiga saksi lain yang berasal dari kalangan sipil, termasuk warga setempat dari Jalan Salemba 1, masih dalam perjalanan menuju lokasi persidangan. Oditur menyampaikan bahwa mereka akan diperiksa pada sesi berikutnya.
Hakim Fredy meminta sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan lima saksi dari anggota TNI. “Kita periksa dulu yang ada, ya, yang sudah hadir. Tiga itu mungkin sesi kedua,” katanya.
Empat terdakwa penyerang air keras terhadap Andrie Yunus juga hadir dalam persidangan. Mereka akan diberikan kesempatan untuk membela diri jika ada pernyataan saksi yang tidak sesuai dengan fakta.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).
Oditur militer menerapkan beberapa pasal dalam hukum pidana terhadap para terdakwa. Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP digunakan karena terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juga diterapkan. Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP digunakan untuk penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses hukum terkait kejadian penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dengan adanya pemeriksaan saksi dan pembelaan dari para terdakwa, persidangan akan terus berlangsung hingga putusan akhir diberikan.



















