Pemkab Bangka Gencarkan Upaya Pengumpulan PAD dari Sektor PBB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka terus berupaya mempercepat pengumpulan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya akumulasi tunggakan pajak yang cukup besar, yaitu mencapai angka fantastis sebesar Rp13 miliar. Tunggakan tersebut berasal dari Wajib Pajak (WP) yang belum membayar pajak sejak tahun 2014 hingga saat ini.
Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka, Haryadi, mengungkapkan bahwa piutang pajak PBB yang menumpuk ini sudah cukup lama tidak terbayarkan. “Data yang saya peroleh menyebutkan bahwa jumlahnya melebihi Rp13 miliar,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Bangka meluncurkan program strategis bernama Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 tahun 2026. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat dengan diskon pada pokok pajak yang bervariasi sesuai masa tunggakan.
“Bagi WP yang menunggak antara tahun 2012–2016 diberikan diskon sebesar 75 persen, tahun 2017–2021 sebesar 50 persen, dan tahun 2022–2024 sebesar 25 persen. Selain itu, pemerintah juga menghapus denda pajak secara total atau 100 persen untuk periode tunggakan 2012 hingga 2025,” jelas Haryadi.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi PAD tahun ini, yang masih jauh dari target. Menurut data yang disampaikan Haryadi, sektor PBB berhasil mencapai target sebesar Rp8,5 miliar pada tahun 2025. Namun, untuk tahun 2026, realisasi hingga bulan ini baru mencapai Rp2,2 miliar dari target total sebesar Rp9 miliar.
“Dengan adanya stimulus diskon besar-besaran ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat sekaligus meringankan beban finansial warga di Kabupaten Bangka,” tambahnya.
Program diskon PBB ini akan berlangsung mulai awal bulan Mei hingga akhir November 2026 mendatang. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak yang tertunda tanpa harus menghadapi denda yang berat.
Manfaat Program Diskon PBB
- Diskon Berbeda Sesuai Masa Tunggakan
- Tahun 2012–2016: 75% diskon
- Tahun 2017–2021: 50% diskon
-
Tahun 2022–2024: 25% diskon
-
Penghapusan Denda Total
-
Denda pajak dihapus sepenuhnya untuk periode 2012 hingga 2025
-
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
-
Program ini bertujuan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu
-
Meringankan Beban Finansial Warga
- Diskon yang diberikan diharapkan bisa mengurangi beban keuangan warga yang telah menunggak pajak
Peran Pemkab dalam Peningkatan PAD
Pemkab Bangka memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan PAD. Dengan adanya program diskon pajak, pihaknya berharap masyarakat lebih aktif dalam membayar pajak, sehingga PAD bisa segera mencapai target yang ditetapkan.
Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis dalam mengurangi utang pajak yang telah menumpuk selama bertahun-tahun. Dengan adanya penghapusan denda dan diskon yang besar, diharapkan masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak mereka.



















