Persidangan dalam perkara narkoba dengan jenis sabu-sabu seberat 0,48 gram yang menjerat terdakwa Fadly Mauludana bin Joni Piongara dan Novan bin Arif Usman (perkara nomor 474/Pid.Sus/2023/PN Btm) harus tertunda dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort belum mampu menghadirkan para saksi saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam atas nama Sapri Tarigan, Edy Sameaputty dan Nora Gaberia Pasaribu. Dalam persidangan itu turut hadir penasehat hukum para terdakwa yang bernama Dicky Asmara Nasution.
Saat persidangan itu, Sapri Tarigan mengatakan bahwa persidangan diagendakan sebagai pemeriksaan saksi. Bagaimana Pak jaksa untuk saksi dalam perkara ini sudah bisa dihadirkan dalam ruang persidangan?
“Untuk saksi mohon waktu satu minggu lagi, majelis,” kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Rabu (03 Agustus 2023).
Mendengarkan jawaban dari Karya So Immanuel Gort membuat hakim Sapri Tarigan menunda persidangan itu. “Baik untuk para terdakwa dan penasehat hukum diberitahukan bahwa pada hari ini pemeriksaan saksi belum bisa dilakukan, mengingat para saksinya belum hadir maka kita jadwal persidangan pada pekan depan,” ucap Sapri Tarigan sembari menutup persidangan itu.

Sumber Foto: JP – Batampena.com
Persidangan dilanjutkan pada hari Rabu (09 Agustus 2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Patut diketahui pada tanggal 04 April 2023 kedua terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Riskan di ruli (rumah liar) yang berlokasi di Tembesi Bengkel, Kecamatan Batuaji. Pertemuan tersebut dengan maksud untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Riskan menyerahkan sabu-sabu yang dibungkus plastik bening kepada terdakwa Fadly Maulana dengan bayaran uang sejumlah 300 ribu rupiah. Dalam perjalanan kedua terdakwa itu berhasil diciduk oleh polisi dari jajaran Polresta Barelang.
Penulis: JP