SIM Keliling Depok Juni 2026: Lokasi, Biaya, Syarat

Diposting pada

SIM Keliling Depok: Perpanjang SIM Lebih Mudah di Dua Lokasi Strategis

Depok, Juni 2026 – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kini semakin mudah bagi warga Kota Depok. Kepolisian Resor Metropolitan Depok (Polrestro Depok) menghadirkan layanan SIM Keliling di dua titik strategis yang dapat diakses hari ini, Selasa (2/6/2026). Fasilitas ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya akan segera habis, sehingga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM Anda telah terlewat atau kedaluwarsa, maka prosesnya akan dianggap sama seperti pembuatan SIM baru dan tidak dapat diproses melalui unit SIM Keliling. Oleh karena itu, pastikan SIM Anda belum melewati batas waktu perpanjangan.

Lokasi dan Jadwal Operasi SIM Keliling Depok

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, silakan kunjungi salah satu dari dua lokasi berikut:

  1. Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis
  2. Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Beji

Layanan SIM Keliling beroperasi sesuai dengan jadwal rutin Polrestro Depok. Jam operasional pelayanan SIM Keliling dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun, perlu diperhatikan bahwa pendaftaran untuk pelayanan SIM Keliling akan ditutup lebih awal, yaitu pada pukul 11.00 WIB. Untuk mengantisipasi antrean panjang, sangat disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal.

Setiap harinya, layanan SIM Keliling memiliki kuota maksimal sebanyak 200 orang pemohon. Keterbatasan kuota ini perlu menjadi pertimbangan agar Anda dapat merencanakan kunjungan Anda dengan baik.

Biaya Perpanjangan SIM dan Persyaratan

Biaya resmi untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM Anda, pastikan Anda telah menyiapkan dan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan tersebut meliputi:

  • KTP Asli dan 2 lembar fotokopi yang masih berlaku. Pastikan identitas pada KTP Anda jelas dan terbaca.
  • SIM Lama Asli beserta fotokopinya. Bawalah SIM lama Anda yang akan diperpanjang dan buatlah salinan fotokopinya untuk kelengkapan administrasi.
  • Hasil Tes Psikologi dari tempat penyedia layanan yang ditunjuk. Anda perlu melakukan tes psikologi di lembaga yang telah bekerja sama dengan kepolisian untuk layanan ini.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter. Surat keterangan ini menegaskan bahwa Anda dalam kondisi sehat secara fisik untuk mengemudikan kendaraan.

Pentingnya Memiliki SIM yang Berlaku

Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah dan berlaku merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Oleh karena itu, layanan SIM Keliling ini hadir sebagai solusi bagi warga Depok untuk tetap taat hukum dengan proses perpanjangan SIM yang lebih cepat, efisien, dan terjangkau.

Jadwal SIM Keliling Kota Depok Selama Seminggu ke Depan

Selain jadwal hari ini, berikut adalah perkiraan jadwal SIM Keliling di Kota Depok untuk satu minggu ke depan. Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk memantau informasi terbaru dari sumber resmi kepolisian.

  • Senin:

    • Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok
    • Burger King, Jalan Raya Bojongsari No.8, Kota Depok
  • Selasa:

    • Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Kukusan, Beji
    • Ex Ramayana, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok
  • Rabu:

    • Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37, Kota Depok
    • Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya, Limo, Kota Depok
  • Kamis:

    • Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard, GDC
    • Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede
  • Jumat:

    • Cimanggis City Mall, Jalan Raya Cimanggis
    • Podomoro Golf, Jalan Raya Nangka
  • Sabtu:

    • Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawag Bojonggede
    • Margo City, Jalan Raya Margonda, No 358, Kota Depok

Jangan menunda-nunda untuk memperbarui SIM Anda. Manfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestro Depok untuk memastikan Anda selalu berkendara dengan legal dan aman. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal atau persyaratan, Anda dapat mengunjungi langsung lokasi layanan SIM Keliling atau menghubungi pihak Polrestro Depok.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan