Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersiap untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang atau yang lebih dikenal dengan istilah Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah tegas ini akan dimulai secara bertahap, dengan target Zero ODOL pada tahun 2027.
Sebagai langkah awal, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran ODOL. Periode uji coba ini akan berlangsung mulai 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Uji coba ini bertujuan untuk mematangkan sistem dan mempersiapkan implementasi penegakan hukum yang lebih luas di kemudian hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa uji coba terbatas ini akan dilakukan di beberapa lokasi strategis. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
- UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) Kalapa
- UPPKB Kertapati (Sumatera Selatan)
- UPPKB Balonggandu (Jawa Barat)
- Kawasan Industri
- Ruas jalan tol milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang telah terpasang Weigh In Motion (WIM)
Penegakan hukum selama masa uji coba tidak akan dilakukan secara konvensional, melainkan berbasis teknologi. Kemenhub akan memanfaatkan teknologi WIM (Weigh In Motion) dan Radio Frequency Identification (RFID) yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest. Teknologi WIM memungkinkan penimbangan kendaraan dilakukan secara otomatis saat kendaraan melintas, tanpa perlu berhenti. Sementara itu, RFID memungkinkan identifikasi kendaraan secara elektronik.
Penggunaan teknologi ini membutuhkan basis data yang lengkap dan terintegrasi. Aan Suhanan mengakui bahwa data yang dimiliki Kemenhub saat ini masih minim. Oleh karena itu, pihaknya berharap dukungan dari kementerian/lembaga lain dan BUJT, terutama Jasa Marga, untuk melengkapi data kendaraan angkutan barang.
Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyambut baik uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol. Ia menyatakan bahwa teknologi RFID yang telah diterapkan di jalan tol Jasa Marga dapat mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL. Menurutnya, integrasi data Kemenhub dengan RFID Jasa Marga telah terbukti berhasil mengidentifikasi pemilik truk yang melanggar. Informasi ini kemudian dapat ditindaklanjuti dan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum yang efektif.
Saat ini, proses integrasi data antara Kemenhub dan Korlantas Polri masih terus berjalan. Integrasi ini bertujuan untuk melengkapi data kendaraan, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLU-e. Jika sistem telah terintegrasi, pelanggaran dengan data BLU-e yang tidak lengkap akan otomatis memicu permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri. Data kendaraan dan pelanggaran yang tervalidasi kemudian akan diteruskan ke ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Korlantas.
Setelah uji coba terbatas, Kemenhub berencana untuk menerapkan pengawasan dan penegakan hukum truk ODOL di seluruh Indonesia. Pada tahap uji coba nasional yang akan dimulai pada Juni 2026, pelanggar akan diberikan surat peringatan sebagai bentuk sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang, pemilik barang, dan pengemudi. Penegakan hukum yang sesungguhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2027.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Kemenhub dalam mewujudkan Zero ODOL 2027. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas dan berbasis teknologi, pelanggaran ODOL dapat ditekan secara signifikan, sehingga meningkatkan keselamatan di jalan raya, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, dan menciptakan persaingan yang sehat di antara pelaku usaha angkutan barang. Program Zero ODOL bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan.




