No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

Suami Tersangka Kejar Jambret, Istri Minta Maaf ke Keluarga Pelaku

Hendra by Hendra
25 Januari 2026 - 17:27
in Kriminal
0

Upaya Restorative Justice dalam Kasus Pengemudi yang Mengejar Penjambret di Sleman

Sebuah kasus yang menarik perhatian publik di Sleman, Yogyakarta, kini memasuki babak baru melalui upaya mediasi. Hogi Minaya, seorang warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan tas istrinya, kini tengah menjalani proses hukum dengan harapan tercapainya restorative justice. Keluarga Hogi telah secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dari kedua pelaku penjambretan yang meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Peristiwa dramatis ini bermula pada tanggal 26 April 2025. Hogi Minaya sedang mengendarai mobil ketika ia melihat dua orang pelaku penjambretan berboncengan sepeda motor merampas tas istrinya. Tanpa pikir panjang, Hogi segera mengejar para pelaku. Dalam upaya mengejar tersebut, mobil yang dikendarai Hogi memepet kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh para penjambret. Akibatnya, laju motor menjadi tidak terkendali dan akhirnya menabrak tembok. Sayangnya, kedua pelaku penjambretan tewas di tempat kejadian perkara. Tak lama setelah kejadian, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa kedua pelaku. Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang pelacak GPS.

Permohonan Maaf dari Istri Tersangka

Kini, kedua belah pihak yang terlibat dalam peristiwa tragis ini telah difasilitasi untuk melakukan mediasi. Arista, istri dari Hogi Minaya, mengungkapkan bahwa ia telah diundang oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk mengikuti proses mediasi. Dalam pertemuan tersebut, Arista diberikan kesempatan untuk berkomunikasi langsung dengan keluarga dari para pelaku penjambretan yang meninggal dunia.

Proses mediasi ini telah dilaksanakan pada Sabtu, 24 Januari 2026, siang. Dalam kesempatan tersebut, Arista secara tulus menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga para penjambret yang telah kehilangan anggota keluarganya.

Baca Juga  Saksi Kunci Bongkar Sindikat Bayi Medan: Ibu Hamil Disekap

“Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” ujar Arista pada Sabtu, sebagaimana dikutip.

Pernyataan ini menunjukkan adanya niat baik dari pihak keluarga Hogi untuk mencari penyelesaian damai dan memulihkan hubungan yang sempat retak akibat insiden tersebut. Upaya mediasi ini diharapkan dapat memberikan kelegaan dan pemahaman bagi semua pihak yang terlibat.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, telah mengonfirmasi bahwa berkas perkara beserta seluruh barang bukti terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak hanya sebatas meminta keterangan dari tersangka.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tahapan investigasi yang komprehensif. Hal ini meliputi:

  • Pemeriksaan saksi-saksi yang relevan dengan kejadian.
  • Pengumpulan keterangan dari saksi ahli untuk memberikan perspektif teknis dan hukum.
  • Pelaksanaan gelar perkara untuk mengevaluasi seluruh bukti dan fakta yang terkumpul.

“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” jelas AKP Mulyanto. Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka kepada pengemudi mobil dilakukan setelah unsur-unsur tindak pidana dianggap telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan.

AKP Mulyanto menegaskan bahwa pihaknya bertindak profesional dan tidak memihak siapapun dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses hukum yang dijalankan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait dengan tindak pidana yang terjadi dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut. Penetapan tersangka kepada Hogi Minaya didasarkan pada analisis mendalam terhadap fakta-fakta yang ada, bukan berdasarkan spekulasi atau tekanan dari pihak manapun.

Baca Juga  Pedagang Pasar Raya Salatiga Temukan Pria Tewas di Depan Kios, Dikira Tertidur

Harapan untuk Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Kasus ini menjadi contoh kompleksitas hukum yang muncul ketika tindakan pembelaan diri atau pengejaran pelaku kejahatan berujung pada konsekuensi yang tidak diinginkan. Restorative justice atau keadilan restoratif menawarkan sebuah pendekatan di mana fokusnya bukan hanya pada hukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian, rekonsiliasi antara pihak yang terlibat, dan pencegahan terjadinya kejahatan di masa depan.

Dalam konteks kasus Hogi Minaya, mediasi yang difasilitasi oleh kejaksaan menjadi langkah krusial. Jika mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak, ada kemungkinan proses hukum selanjutnya dapat mempertimbangkan hasil mediasi tersebut. Hal ini bisa mencakup berbagai bentuk penyelesaian, mulai dari permintaan maaf yang tulus, kompensasi (jika disepakati), hingga pertimbangan lain yang dapat meringankan hukuman bagi Hogi, mengingat motif awalnya adalah membela diri dan istri dari tindak kejahatan.

Upaya restorative justice dalam kasus ini tidak hanya penting bagi keluarga Hogi dan keluarga korban penjambretan, tetapi juga memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas mengenai cara menyikapi tindak kejahatan serta implikasi hukum yang mungkin timbul dari upaya penindakan secara mandiri. Keberhasilan mediasi ini akan menjadi indikator positif tentang bagaimana sistem hukum Indonesia dapat beradaptasi untuk mencapai keadilan yang lebih holistik.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat
Kriminal

Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat

6 April 2026 - 06:36
Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya
Kriminal

Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya

6 April 2026 - 05:10
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama
Kriminal

Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama

4 April 2026 - 15:41
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01
IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

19 April 2026 - 20:42
Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00

Pilihan Redaksi

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01
IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

19 April 2026 - 20:42
Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.