PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) secara tegas menolak tuduhan yang menyebutkan bahwa perusahaan menjadi penyebab bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di beberapa provinsi di Pulau Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut mengakibatkan ratusan korban jiwa serta merusak ratusan fasilitas umum, sehingga memicu kritik terhadap aktivitas industri yang dianggap berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan sebagai respons atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen PT Toba Pulp Lestari menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai dengan izin dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” demikian pernyataan resmi dari PT Toba Pulp Lestari yang dirilis pada Rabu (3/12).
Perusahaan yang mengelola hutan tanaman industri ini menyebutkan bahwa semua aktivitasnya telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga. Dari total area konsesi seluas 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare digunakan untuk budidaya eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Selain itu, Toba Pulp Lestari juga menyatakan bahwa operasional perusahaan diawasi secara berkala oleh lembaga independen. Audit yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022–2023 bahkan menyatakan bahwa perusahaan berstatus “taat”, tanpa temuan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Klarifikasi ini muncul setelah rencana Gubernur Sumatera Utara yang akan mengeluarkan rekomendasi penutupan sebagian kegiatan TPL, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat pada 10 November 2025.
Meski begitu, perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima salinan dokumen resmi terkait rekomendasi evaluasi tersebut.
“Perseroan belum menerima salinan rekomendasi tersebut, karena masih berupa rencana yang akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional Perseroan di sejumlah kabupaten tempat Perseroan beroperasi,” tutup pernyataan resmi perusahaan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Operasional Perusahaan
Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai operasional PT Toba Pulp Lestari:
Pemenuhan Izin dan Regulasi
Semua aktivitas perusahaan telah diatur sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini mencakup pengelolaan lahan, kebijakan lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.Penilaian Lingkungan oleh Pihak Ketiga
Perusahaan melakukan penilaian HCV dan HCS untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak merusak nilai konservasi dan cadangan karbon di lingkungan sekitarnya.Audit oleh KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit terhadap operasional perusahaan dan menyatakan bahwa perusahaan berada dalam kondisi taat terhadap aturan lingkungan dan sosial.Pengawasan Berkala oleh Lembaga Independen
Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan, perusahaan menjalani pengawasan berkala oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan.
Tanggapan Terhadap Tuduhan yang Muncul
Tuduhan-tuduhan yang muncul terkait perusahaan sebagai penyebab bencana alam telah mendapat tanggapan langsung dari PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan menegaskan bahwa semua aktivitasnya dilakukan dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab lingkungan dan sosial.
Tidak Ada Pelanggaran Lingkungan
Berdasarkan hasil audit terbaru, tidak ditemukan adanya pelanggaran lingkungan atau sosial yang dilakukan oleh perusahaan.Proses Evaluasi Masih Berlangsung
Meskipun ada rencana evaluasi dari pihak pemerintah, perusahaan belum menerima dokumen resmi terkait rekomendasi tersebut.Komitmen terhadap Keberlanjutan
Perusahaan tetap berkomitmen untuk menjalankan operasionalnya dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.


















