Sidang Gugatan Cerai Menguak Tuntutan Hak Asuh Anak dan Potensi Harta Gono-Gini
Proses hukum perceraian yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, kian menarik perhatian publik. Ketegangan rumah tangga ini memuncak setelah Insanul Fahmi secara terbuka mengakui telah menjalin pernikahan siri dengan pihak ketiga, yang diidentifikasi sebagai Inara Rusli, dan dianggap menjadi penyebab keretakan hubungan mereka.
Seiring bergulirnya proses perceraian di meja hijau, muncul berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai isi gugatan yang diajukan oleh Wardatina Mawa. Banyak pihak yang penasaran, apakah dalam gugatannya, Wardatina Mawa turut mengajukan tuntutan terkait hak asuh anak atau pembagian harta bersama (gono-gini) dari pernikahannya dengan Insanul Fahmi.
Ketika ditemui di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 3 Maret 2026, Wardatina Mawa memberikan sedikit gambaran mengenai tuntutannya. Meskipun tidak merinci seluruh isi gugatannya secara detail, ia secara tegas menyatakan pemahamannya mengenai aturan hukum terkait hak asuh anak, terutama yang berkaitan dengan usia anak.
“Kalau hak asuh anak pasti ya, di bawah 12 tahun itu kan anak pasti bakalan sama ibunya kan,” ujar Wardatina Mawa, memberikan indikasi kuat bahwa ia meyakini hak asuh atas anak-anak mereka akan jatuh ke tangannya. Pernyataan ini didasarkan pada keyakinan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun secara umum akan berada di bawah pengasuhan ibunya.
Sementara itu, terkait kemungkinan pengajuan gugatan harta bersama atau gono-gini, Wardatina Mawa mengaku belum mengambil langkah tersebut. Namun, ia tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan opsi ini di kemudian hari. “Nggak, itu nanti deh bisa dipikirkan,” tuturnya singkat, menyiratkan bahwa fokus utamanya saat ini adalah pada proses perceraian dan hak asuh anak, namun isu pembagian harta tidak sepenuhnya diabaikan.
Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum yang Berjalan
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, keretakan rumah tangga antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi bermula dari pengakuan Insanul Fahmi mengenai pernikahannya secara siri dengan Inara Rusli. Pengakuan ini memicu konflik yang tak berkesudahan dan akhirnya berujung pada jalur hukum.
Tidak hanya mengajukan gugatan cerai, Wardatina Mawa juga telah menempuh jalur pidana dengan melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana perzinahan dan perselingkuhan. Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penanganan oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, gugatan cerai resmi telah didaftarkan oleh Wardatina Mawa di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, pada tanggal 26 Februari 2026. Proses persidangan kini menanti tahapan lanjutan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengikuti seluruh proses hukum ini dengan kooperatif demi tercapainya penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, serta anak-anak mereka. Perhatian publik yang tertuju pada kasus ini menunjukkan betapa isu-isu keluarga, pernikahan, dan hukum perceraian selalu menjadi topik yang relevan dan penting dalam masyarakat.
Tuntutan Hak Asuh Anak: Prioritas Utama
Pernyataan Wardatina Mawa mengenai hak asuh anak di bawah usia 12 tahun menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap anak dalam proses perceraian.
Prinsip Hukum:
- Undang-undang perlindungan anak umumnya menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam segala keputusan yang menyangkut mereka.
- Dalam banyak yurisdiksi, ibu secara inheren dianggap lebih mampu memberikan pengasuhan primer bagi anak-anak yang masih sangat kecil, terutama yang berusia di bawah 12 tahun, karena kedekatan emosional dan kebutuhan perawatan sehari-hari.
Implikasi bagi Wardatina Mawa:
- Keyakinan Wardatina Mawa bahwa hak asuh akan jatuh padanya didukung oleh prinsip umum hukum keluarga.
- Hal ini memberikan dasar yang kuat baginya untuk mengajukan tuntutan hak asuh anak dalam gugatan cerainya.
Potensi Harta Gono-Gini: Keputusan yang Dipertimbangkan
Meskipun belum menjadi fokus utama, isu pembagian harta bersama (gono-gini) tetap menjadi aspek penting dalam perceraian.
Dasar Hukum:
- Harta gono-gini merujuk pada aset yang diperoleh selama masa pernikahan dan secara hukum dianggap sebagai milik bersama kedua belah pihak.
- Pembagiannya dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama atau diputuskan oleh pengadilan jika tidak tercapai kata sepakat.
Strategi Wardatina Mawa:
- Keputusannya untuk “memikirkan nanti” menunjukkan adanya pertimbangan strategis.
- Ia mungkin ingin memprioritaskan penyelesaian masalah hak asuh anak terlebih dahulu, atau mungkin sedang mengumpulkan bukti dan berkonsultasi mengenai aset yang dimiliki bersama.
Kasus ini terus berkembang dan akan menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses persidangan. Keputusan pengadilan nantinya diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama anak-anak yang terlibat.




















