45 Narapidana Lapas Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi Natal
Tanjungpinang, Kepulauan Riau – Menjelang perayaan Natal yang jatuh pada 25 Desember mendatang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, telah mengajukan usulan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi 45 narapidana. Para narapidana yang diusulkan ini seluruhnya beragama Kristen Protestan dan Katolik, yang menunjukkan komitmen mereka dalam menjalani masa hukuman dengan baik.
Proses pengusulan remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan berkelakuan baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, terdapat total 52 narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Namun, tidak semua dari mereka diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini.
Kriteria Ketat untuk Penerima Remisi
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menjelaskan bahwa pengusulan remisi didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. “Kami hanya mengusulkan narapidana yang memenuhi persyaratan saja,” tegas Untung pada Rabu (17/12/2025). Dari 700 lebih narapidana yang saat ini menghuni Lapas Tanjungpinang, hanya 52 orang yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Rinciannya adalah 26 narapidana beragama Kristen Protestan dan 26 narapidana lainnya beragama Kristen Katolik.
Meskipun demikian, tujuh narapidana dari kelompok ini tidak masuk dalam daftar usulan remisi. Menurut Untung, alasan utama ketidakmasukan mereka adalah karena telah melakukan pelanggaran berat selama menjalani masa hukuman atau tidak memenuhi kriteria administratif lainnya. Secara spesifik, narapidana yang terlibat dalam kasus perlindungan anak dan narkotika tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini. Keputusan ini diambil untuk menegakkan prinsip keadilan dan menjaga ketertiban di dalam Lapas.
Rincian Kasus Narapidana yang Diusulkan
Dari 45 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal, kasus-kasus yang mereka tangani bervariasi. Berikut adalah rinciannya:
- Kasus Narkotika: 13 orang
- Kasus Perlindungan Anak: 23 orang
- Kasus Pembunuhan: 2 orang
- Kasus Pencurian: 4 orang
- Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): 1 orang
- Kasus Korupsi: 1 orang
- Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal: 1 orang
Durasi remisi yang akan diterima oleh para narapidana ini juga bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga maksimal 2 bulan. Variasi durasi remisi ini bergantung pada berbagai faktor, termasuk lamanya masa hukuman yang telah dijalani dan tingkat pembinaan yang telah diikuti oleh masing-masing narapidana.
Asal Narapidana Penerima Remisi
Menariknya, dari 45 narapidana yang diusulkan, mayoritas, yaitu 35 orang, telah lama menghuni Lapas Umum Tanjungpinang. Sementara itu, 10 narapidana lainnya merupakan narapidana kasus narkotika yang baru saja dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang. Mereka berasal dari Rumah Tahanan (Rutan) Batam, Rutan Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pengelolaan narapidana dan penyesuaian kapasitas antar lembaga pemasyarakatan.
Proses pembinaan di Lapas tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan yang ada, dan menunjukkan perilaku yang baik. Diharapkan, setelah bebas kelak, mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi perbuatannya.


















