No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kajari Hulu Sungai Utara: Harta Fantastis, Terjaring OTT KPK

Hendra by Hendra
23 Desember 2025 - 16:56
in Hukum & Kriminal
0

Kajari Hulu Sungai Utara Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Diduga Lakukan Pemerasan

Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menjadi sorotan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia kemudian dibawa ke gedung KPK di Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Albertinus Napitupulu baru menjabat sebagai Kajari HSU sejak Juli 2025, menggantikan Agustiawan Umar. Sebelum bertugas di HSU, ia sempat menjabat sebagai Kajari Tolitoli di Provinsi Sulawesi Tengah. Pria berdarah Batak yang akrab disapa “Lae” ini dikenal memiliki rekam jejak yang cukup panjang di lingkungan kejaksaan.

Pada akhir tahun 2024, saat masih menjabat di Tolitoli, Albertinus berhasil memulihkan keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,3 miliar dari berbagai perkara tindak pidana korupsi. Ia juga sempat menyatakan komitmennya untuk berkontribusi positif bagi daerah dan masyarakat HSU saat acara pisah sambut pada 26 Juli 2025.

“Saya prinsipnya ingin berkontribusi positif untuk daerah ini, berguna untuk masyarakat di daerah ini,” ucap Albertinus kala itu.

Bahkan, belum lama ini, Albertinus sempat menerima penghargaan karena berhasil membantu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mendapatkan sertifikat halal untuk produk-produk buatan masyarakat. Ia juga sempat menyampaikan hasil penindakan korupsi di HSU selama 2025 pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, serta memaparkan komitmen pemberantasan korupsi di HSU untuk tahun 2026, di mana setidaknya ada tiga kasus yang ditangani.

Pihak Albertinus sempat mengajukan cuti pada 22 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Jejak Kasus Suap di Masa Lalu

Kasus OTT yang melibatkan Albertinus Napitupulu ini bukanlah kali pertama ia terseret dalam isu korupsi. Jauh sebelumnya, pada tahun 2013, Albertinus yang saat itu masih berstatus jaksa, terbukti menerima suap sebesar 50.000 Dolar Amerika Serikat (AS).

Uang tersebut diduga diterima dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. Pemberian uang ini berkaitan dengan pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta yang ditangani oleh Dian dan Eko.

Menurut keterangan hakim dalam sidang putusan perkara Dian dan Eko pada Selasa, 17 Desember 2013, terdakwa Dian dan Eko terbukti menerima uang sebesar 50.000 Dolar AS yang kemudian diberikan kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Eko menawarkan penghentian pemeriksaan pajak kepada Handoko Tejowinoto, Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, dengan imbalan Rp25 miliar. Handoko akhirnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,2 miliar. Penyerahan uang sebesar 120.000 Dolar AS dilakukan di sebuah rumah makan di Jakarta. Dian dan Eko masing-masing menerima 50.000 Dolar AS, sementara sisanya sebesar 20.000 Dolar AS diberikan kepada Albertinus.

Baca Juga  Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

Selanjutnya, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko untuk meminta dana bantuan guna penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Handoko kembali memberikan 30.000 Dolar AS. Uang ini kembali diberikan oleh Dian dan Eko kepada Albertinus, yang dilakukan atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto.

Dalam kasus suap ini, Eko dan Dian divonis masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap dalam berbagai kasus, termasuk pengurusan pajak PT The Master Steel, PT Delta Internusa, dan PT Nusa Raya Cipta.

Akibat keterlibatannya dalam kasus suap tersebut, Albertinus Napitupulu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung saat itu, Mahfud Manan, menyatakan bahwa Albertinus dimutasi ke Kejagung untuk mempermudah proses pemeriksaan. Penyidik Kejagung juga berencana memeriksa Dian dan Eko untuk mengklarifikasi dugaan pemberian suap kepada Albertinus.

Dugaan Pemerasan Terhadap Kepala Dinas

Dalam kasus OTT KPK terbaru, Albertinus Napitupulu diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di wilayah hukumnya di HSU. Tindakan ini disebut dilakukan bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Albertinus diduga menghubungi langsung para kepala daerah dan mengancam akan menindaklanjuti aduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, laporan LSM tersebut ternyata hanya akal-akalan Albertinus untuk mendapatkan uang dari para kepala dinas.

“Berdasarkan keterangan dari kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), tidak ada perkara atau pengaduan yang sedang ditangani di situ (Kejari HSU),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). “Jadi ada seolah-olah laporan kemudian ditindaklanjuti tindak laporannya bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut. Lalu dihubungilah kepala SKPD-nya (oleh Albertinus), jadi jika tidak memberi sesuatu (uang), maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti.”

Baca Juga  Tetangga Ungkap Jeritan Pilu Sebelum Tragedi Ibu Dibunuh Anak SD di Medan

Albertinus diduga mulai melakukan pemerasan terhadap para kepala dinas sejak November 2025, atau sekitar tiga bulan setelah ia dilantik menjadi Kajari HSU. Dari praktik pemerasan ini, ia diduga menerima uang sekira Rp804 juta.

“Setelah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, Saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta secara langsung maupun perantara,” kata Asep. “Bahwa penerimaan uang tersebut dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD.”

Uang hasil pemerasan ini diduga terbagi dalam dua klaster berdasarkan perantara yang menerima. Tri Taruna Fariadi menerima uang hasil pemerasan dari Kepala Dinas Pendidikan HSU, RHM, sebesar Rp270 juta, dan dari Direktur RSUD HSU, FVN, sebesar Rp235 juta. Sementara itu, Asis Budianto memperoleh uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU, YND, sebesar Rp149,3 juta.

Asep juga mengungkap bahwa Tri Taruna Fariadi pernah menerima uang sebesar Rp1,07 miliar, yang berasal dari mantan Kepala Dinas HSU sebesar Rp930 juta pada tahun 2022 dan dari rekanan sebesar Rp140 juta pada tahun 2024. Asis Budianto juga dilaporkan melakukan pemerasan serupa kepada kepala dinas lain pada Februari-Desember 2025 dan memperoleh uang sebesar Rp63,2 juta.

Pemotongan Anggaran dan Perjalanan Dinas Fiktif

Selain praktik pemerasan, Albertinus diduga juga melakukan pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU untuk kepentingan pribadi.

“APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara untuk dana operasional pribadi,” kata Asep. Dana ini diduga berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta dari pemotongan anggaran di berbagai unit kerja atau seksi.

Baca Juga  Asmara ABG Bangka Selatan Berujung Jeruji: Janji Nikah Terbongkar Polisi

“Keterangan ini disampaikan oleh bendahara yang bersangkutan (Albertinus),” tutur Asep.

Sumber lain dari uang haram yang diperoleh Albertinus juga berasal dari penerimaan yang ditransfer langsung ke rekening istrinya sebesar Rp405 juta, serta dari Kepala Dinas PU HSU dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD HSU dengan total nilai Rp45 juta.

Saat OTT dilakukan, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta yang disita dari rumah pribadi Albertinus.

Harta Kekayaan yang Dipertanyakan

Sebelum kasus ini mencuat, Albertinus Parlinggoman Napitupulu sempat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 22 Januari 2025. Dalam laporannya, Albertinus tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp1.124.000.000.

Jumlah ini menimbulkan pertanyaan mengingat nilai dugaan suap dan pemerasan yang diterimanya, yang mencapai ratusan juta rupiah. Berikut rincian harta kekayaan yang dilaporkan:

  • Tanah dan Bangunan: Rp1.100.000.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/45 m2 di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp500.000.000
    • Tanah dan Bangunan Seluas 2 m2/4 m2 di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp600.000.000
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp9.000.000
    • Motor Honda Sepeda Motor Tahun 2008, hasil sendiri: Rp9.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp10.000.000
  • Kas dan Setara Kas: Rp5.000.000

Total harta kekayaan yang dilaporkan adalah Rp1.124.000.000, tanpa adanya hutang. Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh KPK untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat kejaksaan tersebut.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In