Cemburu Buta, Mantan Kekasih Aniaya Wanita di Toboali
Toboali, Bangka Selatan – Perasaan cemburu yang meluap-luap dapat mendorong seseorang melakukan tindakan di luar nalar. Hal inilah yang dialami oleh Ander alias Endar (28), warga Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Diliputi rasa sakit hati dan amarah karena sang mantan kekasih telah menikah siri dengan pria lain, Ander nekat melakukan penganiayaan terhadap Mirnawati alias Eka alias Yesi (39), warga Kelurahan Toboali. Perbuatan nekat ini berujung pada luka serius pada korban dan kini Ander harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Ander, yang diketahui tinggal di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, tidak dapat menerima kenyataan bahwa Eka kini telah menemukan pasangan hidup baru. Kekecewaan dan rasa cemburu yang membabi buta mendorongnya untuk mendatangi kediaman Eka. Ander kini harus meringkuk di balik jeruji besi, mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 45, kedua tangannya terborgol, ia berjalan tertunduk lesu saat digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.
Kronologi Kejadian: Cekcok Berujung Penganiayaan
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan, membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Laporan ini diterima setelah korban mengalami luka akibat insiden yang terjadi di rumah kontrakannya. Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada hari Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Memang kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 23 Desember 2025,” ujar Bripka M. Kurniawan kepada awak media pada hari Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut keterangan Bripka M. Kurniawan, korban diketahui bernama Mirnawati alias Eka alias Yesi (39), seorang warga Kelurahan Toboali. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah kontrakan korban yang beralamat di Jalan Kolong II. Pada sore itu, korban sedang berada di kontrakannya bersama suaminya, Ade Gunawan alias Abay, seorang pendatang asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku Ander mendatangi rumah kontrakan korban dengan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau. Saat itu, saksi Ade Gunawan, yang merupakan suami siri korban, berada di lokasi dan hendak mengantarkan pesanan kue.
Pelaku Ander langsung mengancam saksi Ade Gunawan sambil memegang pisau di tangan kanannya. Saksi sempat berusaha melarikan diri dari kejaran pelaku, namun korban, Mirnawati, berusaha menghalangi dengan memegang baju pelaku di bagian leher. Saat pelaku berusaha melepaskan pegangan korban, pisau yang dipegangnya justru mengenai tangan korban. Akibat insiden tragis tersebut, korban mengalami luka robek di bagian tangan, terutama di lengan kiri dan tangan kanannya.
“Pelaku sebenarnya mengancam suami siri korban dan berusaha menikamnya, tetapi justru mengenai korban,” jelas Bripka M. Kurniawan.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Pasca kejadian, korban Mirnawati segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan intensif. Upaya penyelidikan ini membuahkan hasil, dan polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan tersebut.
Pada hari Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menerima informasi mengenai keberadaan terlapor di rumahnya yang beralamat di Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali. Tim yang dipimpin langsung oleh Bripka M. Kurniawan segera bergerak menuju lokasi. Beruntung, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa akar permasalahan kejadian ini berawal dari persoalan pribadi antara korban dan pelaku yang berujung pada cekcok mulut. Pelaku, Ander, diketahui merupakan mantan kekasih korban. Rasa cemburu yang mendalam diliputi Ander setelah mengetahui bahwa korban telah menikah siri dengan pria lain. Meskipun hubungan keduanya telah berakhir sekitar tiga bulan sebelum kejadian, pelaku disebut masih memiliki keinginan untuk kembali menjalin hubungan dengan korban.
“Pelaku ini cemburu karena korban sudah memiliki suami siri. Pelaku ingin balikan, tetapi korban menolak,” papar Bripka M. Kurniawan.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu helai baju kaos lengan pendek bermotif batik milik korban.
- Satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna biru dengan panjang sekitar 25 sentimeter milik pelaku.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya yang telah merugikan dan melukai korban, tersangka Ander telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
“Kami menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bripka M. Kurniawan, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.


















