Polda Kaltim Ungkap 15 Kasus Tambang Ilegal Sepanjang 2025, 17 Tersangka Ditetapkan
Upaya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal terus digencarkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Sepanjang tahun 2025, Polda Kaltim berhasil mengungkap dan menindak 15 kasus yang berkaitan dengan kegiatan tambang ilegal di berbagai wilayah di Kalimantan Timur. Dari seluruh penindakan tersebut, sebanyak 17 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk terkait dugaan aktivitas tambang ilegal selalu ditindaklanjuti dengan serius oleh jajarannya. “Sepanjang tahun 2025, kami telah menerima dan menindaklanjuti 15 laporan terkait tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Dari kasus-kasus tersebut, kami berhasil menangkap dan memproses hukum 17 tersangka,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Balikpapan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam upaya pengungkapan kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang mendukung proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis alat berat, termasuk excavator, serta sejumlah besar batu bara hasil penambangan ilegal yang diperkirakan mencapai sekitar 5.000 metrik ton. Lokasi-lokasi utama yang menjadi sasaran penindakan tegas ini meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Paser, yang merupakan wilayah dengan potensi sumber daya alam yang signifikan.
Cakupan Kasus: Dari Batu Bara Hingga Emas
Penting untuk dicatat bahwa penindakan yang dilakukan oleh Polda Kaltim tidak hanya terbatas pada kasus-kasus tambang batu bara ilegal. Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa pihaknya juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan tambang emas ilegal. Aktivitas penambangan emas ilegal ini seringkali menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan jelas melanggar ketentuan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik tambang ilegal, baik batu bara maupun emas, menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Komitmen Pemberantasan Tambang Ilegal Sesuai Instruksi Presiden
Tindakan tegas yang diambil oleh Polda Kaltim ini merupakan manifestasi dari komitmen kuat dalam menjalankan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia. Instruksi tersebut menekankan pentingnya pemberantasan pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia demi menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban hukum, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
“Instruksi Presiden terkait pemberantasan tambang ilegal menjadi komitmen utama kami di Polda Kaltim. Kami bertekad untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas illegal mining yang beroperasi secara bebas di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. Komitmen ini tidak hanya sekadar retorika, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
Pengawasan Khusus di Kawasan Strategis, Termasuk IKN
Lebih lanjut, komitmen Polda Kaltim dalam memberantas tambang ilegal juga terlihat jelas melalui upaya penegakan hukum yang dilakukan di kawasan strategis, khususnya di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Perhatian khusus diberikan pada area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang merupakan kawasan yang dilindungi dan memiliki nilai ekologis tinggi. Pengawasan di area ini ditingkatkan untuk mencegah segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat mengancam kelestarian hutan dan lingkungan sekitar.
Peran Beragam Para Tersangka
Dalam setiap kasus tambang ilegal yang berhasil diungkap, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menguraikan bahwa peran para tersangka sangat beragam, mulai dari individu yang bertanggung jawab penuh atas keseluruhan kegiatan tambang, hingga para operator alat berat yang secara langsung melakukan aktivitas penambangan di lapangan.
Pihak Polda Kaltim berjanji untuk terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengawasan di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa praktik-praktik tambang ilegal tidak kembali marak terjadi, terutama di kawasan-kawasan hutan yang rentan dan wilayah-wilayah strategis yang memiliki nilai penting bagi pembangunan nasional, seperti kawasan IKN. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan lestari bagi masyarakat Kalimantan Timur.


















