No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Siap Sidang Perdana Besok Meski Dirawat

Hendra by Hendra
13 Januari 2026 - 12:03
in Hukum
0

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Nadiem Makarim Siap Hadapi Dakwaan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini sempat tertunda sebelumnya karena Nadiem Makarim sedang menjalani perawatan medis.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi siap untuk menjalani persidangan yang dijadwalkan pada hari Senin mendatang. “Kondisinya masih dalam perawatan, namun beliau siap untuk mengikuti persidangan besok, semoga lancar,” ujar Ari dalam sebuah percakapan pada hari Minggu (4 Januari 2026).

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sempat digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, didampingi oleh empat hakim anggota. Sidang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB di ruang sidang Hatta Ali.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyampaikan sebuah surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo. Surat tersebut menyatakan bahwa Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pasca-operasi, sehingga tidak memungkinkan untuk dihadirkan di persidangan pada hari itu.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Karim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pasca operasi. Sehingga, tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini,” jelas jaksa Roy Riady kepada majelis hakim pada hari Senin.

Jaksa Roy menambahkan, berdasarkan surat keterangan dokter tersebut, tahap pemulihan pasca-operasi membutuhkan waktu sekitar 21 hari. “Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan (dalam persidangan) berdasarkan keterangan dokter,” ungkap jaksa.

Baca Juga  Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus SIMRS BP Batam Namun Tidak Langsung Ditahan

Tanggapan Kuasa Hukum dan Keterangan Dokter

Menanggapi pernyataan jaksa, Hakim Purwanto S. Abdullah memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Nadiem Makarim untuk memberikan tanggapan. Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, membenarkan bahwa kondisi kliennya memang masih dalam tahap pemulihan pasca-operasi.

Namun, berbeda dengan estimasi jaksa, tim kuasa hukum mengusulkan agar Nadiem Makarim baru dapat dihadirkan pada tanggal 6 Januari 2026. “Kami mengikuti apa yang tadi disampaikan oleh rekan jaksa penuntut umum, bahwa saat ini memang kondisi terdakwa masih dalam pemulihan,” kata Ari Yusuf Amir.

“Dan berkaitan dengan penundaan, kami mengusulkan seandainya diizinkan, boleh kita mulai di awal tahun itu pada hari seperti hari sekarang juga hari Selasa, yaitu pada tanggal 6 ya. Tapi keputusan kami kembalikan kepada majelis hakim Yang Mulia,” tambah Ari.

Selanjutnya, perwakilan dari jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Nadiem Makarim bergerak maju ke meja hakim untuk menyerahkan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Nadiem.

Majelis hakim kemudian memanggil dokter dari Kejaksaan yang turut hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Dokter dari Kejaksaan sekaligus dokter penanggung jawab di rumah tahanan (rutan) Salemba, dr. Muhammad Yahya Sobiirin, menjelaskan perannya dalam penanganan awal Nadiem Makarim.

“Izin Yang Mulia menjawab. Jadi saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien (Nadiem Makarim) mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi perdarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” ucap dokter Yahya.

Penjadwalan Ulang Sidang

Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak yang hadir dalam persidangan, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim. Sidang dijadwalkan akan digelar kembali pada hari Senin, 5 Januari 2026.

Baca Juga  Sudah 2 Kali Sidang Kepemilikan Narkoba Kombespol Agus Fajar Sutrisno Ditunda PN Batam

“Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026,” ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, mengakhiri sidang pada hari itu. Keputusan ini diambil guna memberikan waktu yang cukup bagi terdakwa untuk pulih sepenuhnya sebelum melanjutkan proses hukum.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.