Larangan Tegas Pungutan di Sekolah Negeri Ngada: Sanksi Menanti Pelanggar
Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Bupati Raymundus Bena, telah mengeluarkan larangan tegas terhadap segala bentuk pungutan di sekolah-sekolah negeri. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas temuan praktik pungutan liar yang memberatkan siswa dan orang tua, serta menyusul insiden tragis meninggalnya seorang siswa sekolah dasar. Bupati menegaskan bahwa sekolah yang kedapatan masih memungut biaya dari peserta didik atau wali murid akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Praktik pungutan yang menjadi sorotan utama adalah yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rutojawa. Di sekolah ini, ditemukan adanya pungutan sebesar Rp1,2 juta per siswa dengan dalih sebagai sumbangan. Praktik ini dinilai sangat memberatkan dan secara eksplisit melanggar ketentuan yang ada.
Pelanggaran Peraturan dan Dampak yang Meredupkan Pendidikan
Pungutan yang dilakukan di SDN Rutojawa tidak hanya membebani secara finansial, tetapi juga secara fundamental bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Secara spesifik, praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud ini mengatur secara jelas mengenai peran dan fungsi Komite Sekolah, termasuk batasan-batasan dalam penggalangan dana atau sumbangan dari masyarakat.
Sumbangan yang dimaksud dalam peraturan tersebut seharusnya bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak menimbulkan beban finansial yang signifikan bagi orang tua atau wali murid. Pungutan sebesar Rp1,2 juta per siswa, apalagi dengan dalih sumbangan, jelas melampaui batas kewajaran dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang merusak integritas sistem pendidikan.
Dampak dari pungutan semacam ini sangat luas.
- Beban Finansial Keluarga: Bagi keluarga yang kurang mampu, pungutan ini dapat menjadi beban yang sangat berat, bahkan memaksa mereka untuk berutang atau mengorbankan kebutuhan pokok lainnya. Hal ini tentu saja akan menghambat akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga pra-sejahtera.
- Ketidakadilan Pendidikan: Pungutan ini menciptakan ketidakadilan dalam akses pendidikan. Siswa yang mampu membayar akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan siswa yang tidak mampu, menciptakan jurang pemisah yang tidak semestinya ada di lingkungan sekolah.
- Rusaknya Kepercayaan Publik: Praktik pungutan liar merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Orang tua dan masyarakat akan merasa curiga dan tidak yakin terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana di sekolah.
- Potensi Masalah Etik dan Hukum: Pungutan yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada masalah etik dan hukum bagi para pelaku, baik kepala sekolah maupun oknum lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Tindakan Tegas Bupati dan Langkah Antisipatif
Menyikapi temuan praktik pungutan di SDN Rutojawa, Bupati Ngada, Raymundus Bena, tidak tinggal diam. Beliau segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Ngada.
Pemanggilan Seluruh Kepala Sekolah
Salah satu langkah paling krusial yang diambil adalah menjadwalkan pemanggilan seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Ngada. Pertemuan ini dijadwalkan untuk mendengarkan langsung klarifikasi dari para kepala sekolah dan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi sekolah yang memberlakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau orang tua mereka.
Tujuan utama dari pemanggilan ini adalah:
- Sosialisasi Ulang Aturan: Memberikan pemahaman yang komprehensif dan menegaskan kembali larangan pungutan liar serta sanksi yang akan dihadapi jika melanggar.
- Pendataan dan Evaluasi: Menginventarisasi kondisi di setiap sekolah, termasuk potensi praktik pungutan yang mungkin belum terdeteksi.
- Membangun Komitmen: Membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh kepala sekolah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari pungutan liar.
Bupati Raymundus Bena secara tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mencatat semua temuan. Jika setelah pemanggilan dan peringatan ini masih ada sekolah yang kedapatan melakukan pungutan, maka tindakan tegas akan segera diambil tanpa pandang bulu.
Sanksi yang Menanti
Sanksi yang akan diberikan kepada sekolah yang terbukti masih melakukan pungutan akan bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku. Sanksi ini bisa meliputi:
- Teguran Tertulis: Peringatan resmi yang dicatat dalam rekam jejak sekolah dan kepala sekolah.
- Sanksi Administratif: Penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, atau pencopotan dari jabatan kepala sekolah.
- Pelaporan ke Pihak Berwenang: Jika pungutan tersebut terindikasi sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, kasusnya dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Tragedi yang Memicu Perhatian
Kasus pungutan di SDN Rutojawa ini mencuat ke publik setelah adanya insiden tragis meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berinisial YBR di Kecamatan Jerebu’u pada tanggal 29 Januari 2026. Siswa kelas IV SD tersebut ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di sebuah pohon cengkeh di depan pondok tempat ia tinggal bersama neneknya.
Meskipun kronologi pasti terkait penyebab kematiannya masih dalam penyelidikan mendalam, insiden ini secara tidak langsung membuka tabir praktik pungutan yang selama ini mungkin terselubung. Keterkaitan antara beban ekonomi akibat pungutan dengan kondisi sosial dan kesejahteraan siswa menjadi perhatian serius. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memastikan bahwa setiap anak dapat bersekolah tanpa dibebani oleh kewajiban finansial yang tidak semestinya.
Pemerintah Kabupaten Ngada berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa dunia pendidikan di wilayahnya bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa dan mencoreng nama baik dunia pendidikan. Larangan pungutan ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah langkah nyata untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa.



















