Dukungan Penuh Lampung untuk Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah pusat untuk mengangkat guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini merupakan respons terhadap aspirasi kuat para tenaga pendidik di sekolah swasta yang mendambakan kepastian status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, menekankan bahwa tidak ada perbedaan mendasar antara guru negeri dan swasta dalam kontribusi mereka mencerdaskan kehidupan bangsa. Keduanya adalah elemen vital yang memiliki peran sama pentingnya. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa kewenangan penentuan kuota akhir pengangkatan PPPK tetap berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Guru swasta maupun negeri adalah aset negara yang harus disejahterakan. Namun tentu dengan tetap melihat kondisi keuangan dan kemampuan negara,” ujar Zulkarnain.
Ketergantungan Tinggi pada Guru Swasta di Lampung
Data statistik menunjukkan betapa tingginya ketergantungan Provinsi Lampung terhadap keberadaan guru madrasah swasta. Berdasarkan catatan Kanwil Kemenag Lampung tahun 2025, terdapat 2.376 madrasah swasta yang tersebar di seluruh provinsi. Angka ini jauh melampaui jumlah madrasah negeri yang hanya berjumlah 99 unit.
Secara keseluruhan, jumlah guru madrasah di Lampung mencapai 29.343 orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas, yaitu 22.484 orang, mengabdikan diri di lembaga pendidikan swasta pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Jika ditambahkan dengan 3.255 guru di Raudhatul Athfal (RA) yang seluruhnya berstatus swasta, maka total tenaga pendidik swasta di Lampung mencapai angka fantastis 25.739 orang. Angka ini sangat kontras dengan jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang hanya berjumlah 3.604 orang di jenjang MI, MTs, dan MA.
Selain tenaga pendidik, Tenaga Kependidikan (Tendik) di Lampung juga tercatat sebanyak 2.923 orang yang tersebar di berbagai jenjang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.726 orang bertugas di madrasah swasta (MI, MTs, MA), 302 orang berada di RA, dan sisanya mengabdi di madrasah negeri.
Kondisi ini menjadi argumen kuat bagi Kanwil Kemenag Lampung untuk terus mendorong pemerintah pusat agar memberikan porsi kuota PPPK yang adil bagi guru-guru swasta. Hal ini penting demi menjamin kualitas pendidikan yang berkelanjutan bagi lebih dari 320 ribu siswa madrasah di Lampung.
Persiapan Data Akurat dan Objektif
Untuk mendukung upaya pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK, Kanwil Kemenag Lampung telah mengambil langkah proaktif dalam hal pendataan. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kanwil Kemenag Lampung, Herry Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan data yang akurat dan real-time melalui sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (EMIS GTK).
“Kami fokus pada pendataan guru yang seobjektif mungkin. Data kami by system, sehingga akurasinya bisa dipertanggungjawabkan untuk dasar pengambilan kebijakan di pusat,” jelas Herry. Ia memastikan bahwa data yang dikirimkan ke pemerintah pusat bersifat objektif dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Selain itu, Kanwil Kemenag Lampung juga secara aktif berupaya mengatasi berbagai tantangan teknis yang sering dihadapi oleh guru swasta. Salah satu tantangan utama adalah pemenuhan syarat jam mengajar minimal 24 jam per minggu, yang merupakan salah satu prasyarat penting untuk mendapatkan sertifikasi pendidik dan mendaftar sebagai PPPK. Pihak Kanwil juga berkomitmen untuk menyelesaikan kendala administratif di lapangan, termasuk memastikan kepastian akun Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi para guru, yang merupakan salah satu persyaratan krusial dalam proses seleksi PPPK.
“Kemenag ingin semuanya clear and clean. Dari data kita siapkan, tapi keputusan akhir tetap ada di Kemenpan-RB,” tegas Herry.
Ia menyampaikan optimisme bahwa jika kebijakan dari pemerintah pusat memberikan persetujuan, guru madrasah swasta di Lampung memiliki peluang yang sangat besar untuk diangkat menjadi PPPK. Kanwil Kemenag Lampung berjanji akan mengawal seluruh proses ini agar berjalan dengan transparan dan dapat membawa kebahagiaan bagi para guru.
Menanti Regulasi dan Fokus pada Pendidik
Menutup pernyataannya, Zulkarnain mengajak seluruh elemen pendidikan di Lampung untuk tetap fokus pada tugas mulia mendidik anak bangsa sembari menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat. Kanwil Kemenag Lampung berjanji akan terus berperan sebagai jembatan aspirasi bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mendedikasikan diri di Bumi Ruwa Jurai.
“Kami ingin guru bahagia, karena jika guru bahagia, kami pun ikut bahagia dalam melayani anak bangsa,” pungkas Zulkarnain, menegaskan komitmennya untuk kesejahteraan para pendidik.



















