No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Aktual

Kasus Bibi Kelinci Tuntas, Nabilah: Saya Maafkan

Rizki by Rizki
14 Maret 2026 - 21:22
in Aktual
0

Kasus Hukum Pemilik Restoran Bibi Kelinci: Dari Tersangka Menuju Pembebasan

Jakarta – Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, menyatakan bahwa kasus hukum yang sempat menjerat dirinya kini telah sepenuhnya selesai. Sebelumnya, Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Nabilah pada hari Minggu, 8 Maret 2026, di Gedung Bareskrim Polri.

“Saya memaafkan semuanya, saya sudah bukan tersangka,” ujar Nabilah dengan tegas.

Penetapan Nabilah sebagai tersangka berawal dari laporan yang diajukan oleh Zendhy Kusuma ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dipicu oleh sebuah video yang diunggah oleh Nabilah di akun Instagram pribadinya, @nabobrien, pada tanggal 20 September 2025.

Video yang diunggah Nabilah menampilkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam kondisi restoran miliknya pada malam hari, tanggal 19 September 2025. Rekaman tersebut menunjukkan bahwa restoran sedang ramai pengunjung, yang menyebabkan lamanya waktu penyajian pesanan pelanggan.

Situasi ini dilaporkan membuat salah satu pelanggan wanita, yang kemudian diketahui bernama Evi Santi, merasa tidak sabar. Puncaknya, Evi Santi dilaporkan memaksa masuk ke dalam area dapur restoran. Nabilah mengunggah kejadian tersebut dengan keterangan, “Menunggu kurang lebih 30 menit-an, ibu ini masuk ke dalam kitchen (di mana ini dilarang) memaki head kitchen saya dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran saya.”

Setelah berhasil memasuki area dapur, Evi Santi terlihat melontarkan makian kepada kepala dapur restoran. Suaminya, Zendhy Kusuma, turut masuk ke dalam area dapur dan menunjukkan kemarahannya dengan memukul lemari pendingin serta menunjuk-nunjuk kepala staf restoran.

Yang mengejutkan, setelah keributan mereda, pasangan suami istri tersebut justru meninggalkan dapur dengan membawa sebelas bungkus makanan dan tiga minuman yang telah disiapkan tanpa melakukan pembayaran. Staf restoran sempat berusaha mengejar kedua pelanggan yang kabur tersebut hingga ke area parkir mobil untuk menagih pembayaran senilai Rp 530 ribu. Namun, bukannya membayar, pasangan tersebut justru balik mengancam staf restoran.

Baca Juga  Sahur Ramadan 2026: 5 Kiat Segar Bebas Haus

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Mampang AKP Dian Purnomo menjelaskan bahwa Nabilah telah melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian menetapkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, belakangan Nabilah justru turut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terjadi setelah pihak Zendhy Kusuma melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri. “Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV (kamera pengawas) ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA (Nabilah Anya Amalia) berada dalam posisi sebagai terlapor,” jelas AKP Dian Purnomo.

Kronologi Lengkap Insiden di Bibi Kelinci Kopitiam

Kasus ini bermula dari ketidakpuasan seorang pelanggan yang berujung pada insiden di dapur restoran. Berikut adalah rincian kronologi kejadian yang dilaporkan:

  • Malam Hari, 19 September 2025: Restoran Bibi Kelinci Kopitiam Kemang dipadati pengunjung.
  • Penantian Pelanggan: Seorang pelanggan wanita, Evi Santi, menunggu pesanan selama kurang lebih 30 menit.
  • Pelanggaran Area Dapur: Merasa tidak sabar, Evi Santi dilaporkan memaksa masuk ke area dapur yang seharusnya terlarang bagi pengunjung.
  • Konfrontasi di Dapur: Di dalam dapur, Evi Santi dilaporkan memaki kepala dapur restoran. Suaminya, Zendhy Kusuma, turut masuk dan menunjukkan sikap agresif, termasuk memukul lemari pendingin dan menunjuk staf.
  • Pengambilan Makanan Tanpa Pembayaran: Setelah insiden tersebut, pasangan suami istri tersebut meninggalkan restoran dengan membawa sebelas bungkus makanan dan tiga minuman yang telah disiapkan.
  • Upaya Penagihan dan Ancaman Balik: Staf restoran mengejar pasangan tersebut ke area parkir untuk menagih pembayaran sebesar Rp 530 ribu, namun malah mendapatkan ancaman balik.
Baca Juga  Lebaran 2026: Hitung Mundur Idul Fitri 1447 H, Prediksi BRIN & BMKG 21 Maret

Proses Hukum yang Berkelok

Perjalanan hukum dalam kasus ini menunjukkan adanya dua laporan yang saling terkait:

  1. Laporan Awal oleh Nabilah O’Brien:

    • Dasar Laporan: Dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) atas pengambilan makanan dan minuman tanpa pembayaran.
    • Tersangka yang Ditetapkan: Zendhy Kusuma dan Evi Santi.
  2. Laporan Balik oleh Zendhy Kusuma:

    • Dasar Laporan: Terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial oleh Nabilah O’Brien.
    • Penanganan: Dittipidsiber Bareskrim Polri.
    • Status Nabilah: Terlapor.

Akhir Kasus dan Pernyataan Nabilah O’Brien

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Nabilah O’Brien menyatakan bahwa seluruh rangkaian kasus yang melibatkan dirinya telah selesai. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Pernyataan ini menandakan adanya penyelesaian, baik melalui proses hukum formal maupun upaya mediasi yang mungkin telah dilakukan. Sikap Nabilah yang menyatakan memaafkan semua pihak menunjukkan keinginannya untuk mengakhiri konflik dan melanjutkan aktivitas bisnisnya dengan tenang. Kasus ini menjadi pengingat akan kompleksitas hukum yang bisa timbul dari perselisihan antara pemilik usaha dan pelanggan, terutama ketika melibatkan media sosial dan hak privasi.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan
Aktual

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan

15 April 2026 - 22:58
Harga Kebutuhan Harian Berubah, Ini Rincian Terbaru
Aktual

Harga Kebutuhan Harian Berubah, Ini Rincian Terbaru

15 April 2026 - 19:24
Kronologi Lengkap Kejadian Hari Ini yang Sedang Viral
Aktual

Kronologi Lengkap Kejadian Hari Ini yang Sedang Viral

15 April 2026 - 14:48
Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini
Aktual

Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini

15 April 2026 - 10:43
Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis
Aktual

Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis

15 April 2026 - 10:12
Ringkasan Peristiwa Hari Ini yang Paling Penting dan Terkini
Aktual

Ringkasan Peristiwa Hari Ini yang Paling Penting dan Terkini

15 April 2026 - 07:08
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

22 April 2026 - 06:39
Honda CR-V Tabrak Pick Up Terparkir, Dua Kendaraan Rusak Parah

Honda CR-V Tabrak Pick Up Terparkir, Dua Kendaraan Rusak Parah

22 April 2026 - 06:13
Hasil Semifinal French Open 2025: Fajar/Fikri Melaju ke Final

Review Lengkap Realme Narzo 70: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

22 April 2026 - 06:01
Pembukaan Kantor Cabang Utama JNE Tasikmalaya

Pembukaan Kantor Cabang Utama JNE Tasikmalaya

22 April 2026 - 05:46
Kalah 1-2 dari Lyon, PSG Tersisa 1 Poin dari Lens

Kalah 1-2 dari Lyon, PSG Tersisa 1 Poin dari Lens

22 April 2026 - 05:19

Pilihan Redaksi

SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

22 April 2026 - 06:39
Honda CR-V Tabrak Pick Up Terparkir, Dua Kendaraan Rusak Parah

Honda CR-V Tabrak Pick Up Terparkir, Dua Kendaraan Rusak Parah

22 April 2026 - 06:13
Hasil Semifinal French Open 2025: Fajar/Fikri Melaju ke Final

Review Lengkap Realme Narzo 70: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

22 April 2026 - 06:01
Pembukaan Kantor Cabang Utama JNE Tasikmalaya

Pembukaan Kantor Cabang Utama JNE Tasikmalaya

22 April 2026 - 05:46
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.