No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Batam “Menawarkan” Kepada Terdakwa Penjual Telur Penyu. Ibu Mau Masuk Penjara?

JP by JP
15 Desember 2021 - 14:29
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Suasana persidangan dengan terdakwa Hj. Janiar alias Etek. (Foto: JP – Batampena)

BATAMPENA.COM – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mashuri Effendie menawarkan kepada terdakwa Hj. Janiar alias Etek perihal mau masuk penjara? Perkataan itu terucap oleh Mashuri Effendie dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (14 Desember 2021).

“Ibu Etek tahu ancamannya ini masuk penjara. Sekarang ibu mau masuk penjara? Baru tahu mau masuk penjara,” kata Mashuri Effendi menawarkan hukuman penjara kepada terdakwa Hj Janiar saat persidangan yang dilaksanakan secara virtual.

Terdakwa, Hj Janiar alias Etek menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui perbuatannya menjual telur penyu melanggar Undang-Undang. “Saya tidak mengetahui, pak. Saya tak mau masuk penjara, pak. Kalau saya tahu, gak mau saya buat pak,” ucap Janiar menjawab pertanyaan Mashuri Effendi yang juga wakil ketua Pengadilan Negeri Batam.

Selanjutnya Mashuri Effendie kembali bertanya kepada terdakwa. Ini masih mau ulangi lagi gak?

“Tidak pak,” kata Janiar dengan suara terkesan memelas kepada Mashuri Effendie.

Tidak sampai disitu, Mashuri Effendie juga menanyakan alamat tinggal terdakwa sebelum berdomisili di Tanjung Pinang. Ibu sebelumnya tinggal dimana?

“Saya tinggal di kampong. Batu Sangkar, Malang” ucap Janiar.

“Ada penyu gak di Batu Sangkar itu? Ibu, pertama kali lihat telur penyu dimana” ujar Mashuri Effendie bertanya kepada  Janiar.

Janiar menjawab “gak ada, pak. Di Tanjungpinang ini aja, pak.”

“Apakah pernah ibu ke Padang? Disana ada juga jual telur penyu, jangan-jangan ibu jual juga telur penyu di Padang,” kata Mashuri Effendie dalam memimpin jalannya persidangan sembari didampingi oleh dua hakim anggota bernama Setyaningsih dan Yudith Wirawan, serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.

Baca Juga  Cukup pakai HP, begini cara cek penerima bansos di bulan Januari 2026 khusus di Priangan Timur

“Tidak Pak,” ucap Janiar.

Lagi-lagi Mashuri Effendie bertanya: Ibu masih mau mengulangi lagi? “Ini tidak boleh. Apa lagi di Batu Sangkar itu gak ada telur penyu. Jadi bersahabat dengan telur penyu itu,” ujar Mashuri Effendie menasehati terdakwa.

Dalam kesempatan itu Mashuri Effendie juga menanyakan kepada terdakwa. Sudah pernah dihukum, ibu ini?

“Belum pak,” kata Janiar menyahut pertanyaan itu.

Setelah puas bertanya kepada terdakwa maka Mashuri Effendie mengakhiri persidangan itu. Sidang kita tutup dan kita lanjutkan minggu depan pada tanggal 21 Desember 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Seperti diketahui sebelumnya, JPU Herlambang Adhi Nugroho mendakwa Hj Janiar alias Etek dengan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 pasal 40 ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya  berbunyi: barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

 

Penulis: JP

Tags: Hj JaniarPengadilan Negeri BatamPenjual Telur Penyu
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama
Batam

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01
Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
Batam

Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

29 April 2026 - 19:01
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka
Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

29 April 2026 - 19:00
Batam Hadapi 1.300 Ton Sampah per Hari, Ranperda Perubahan Disiapkan
Batam

Batam Hadapi 1.300 Ton Sampah per Hari, Ranperda Perubahan Disiapkan

29 April 2026 - 16:00
Erlita Amsakar: Posyandu Harus Jadi Pusat Layanan Dasar Masyarakat
Batam

Erlita Amsakar: Posyandu Harus Jadi Pusat Layanan Dasar Masyarakat

29 April 2026 - 16:00
Kebun Raya Batam Disiapkan Jadi Destinasi Unggulan, Pemko Gandeng BRIN
Batam

Kebun Raya Batam Disiapkan Jadi Destinasi Unggulan, Pemko Gandeng BRIN

29 April 2026 - 15:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

30 April 2026 - 08:56
Alasan Utama Jusuf Kalla di Balik Usulan Pemerintah Cabut BBM Bersubsidi

Alasan Utama Jusuf Kalla di Balik Usulan Pemerintah Cabut BBM Bersubsidi

30 April 2026 - 08:36
Netizen Tidak Pernah Lupa, Siswa SMA Dibuat Daftar Hitam Kampus

Netizen Tidak Pernah Lupa, Siswa SMA Dibuat Daftar Hitam Kampus

30 April 2026 - 08:17
Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Senin April 2026, Ada Perjalanan ke Jambi Hari Ini

Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Senin April 2026, Ada Perjalanan ke Jambi Hari Ini

30 April 2026 - 07:58
Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

30 April 2026 - 07:39

Pilihan Redaksi

Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Zodiak Cinta Besok Selasa April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

30 April 2026 - 08:56
Alasan Utama Jusuf Kalla di Balik Usulan Pemerintah Cabut BBM Bersubsidi

Alasan Utama Jusuf Kalla di Balik Usulan Pemerintah Cabut BBM Bersubsidi

30 April 2026 - 08:36
Netizen Tidak Pernah Lupa, Siswa SMA Dibuat Daftar Hitam Kampus

Netizen Tidak Pernah Lupa, Siswa SMA Dibuat Daftar Hitam Kampus

30 April 2026 - 08:17
Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Senin April 2026, Ada Perjalanan ke Jambi Hari Ini

Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Senin April 2026, Ada Perjalanan ke Jambi Hari Ini

30 April 2026 - 07:58
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.