Posko Pengaduan THR di Depok Terima Delapan Laporan Keterlambatan Pembayaran
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah membuka posko pengaduan khusus untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga Jumat, 13 Maret 2026, posko ini telah menerima sebanyak delapan laporan pengaduan dari para pekerja. Seluruh laporan tersebut telah segera ditindaklanjuti oleh Disnaker Kota Depok untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Keterlambatan Pembayaran Menjadi Sorotan Utama
Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menjelaskan bahwa mayoritas pengaduan yang masuk berkaitan dengan isu keterlambatan pembayaran THR. Menanggapi hal ini, Nessi memastikan bahwa pihaknya telah proaktif dalam menindaklanjuti setiap perusahaan yang dilaporkan terkait tunggakan pembayaran THR kepada karyawannya.
“Pengaduan yang masuk langsung kami konfirmasi ke lapangan oleh tim monitoring THR,” ujar Nessi. Tindak lanjut ini dilakukan dengan cepat untuk menggali akar permasalahan dan mencari solusi terbaik bagi para pekerja. Tim monitoring THR diterjunkan langsung untuk melakukan verifikasi dan dialog dengan pihak perusahaan.
Perusahaan Berkomitmen Penuhi Hak Pekerja
Berdasarkan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Disnaker, Nessi Annisa Handari mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang dilaporkan telah memberikan komitmen untuk segera membayarkan THR kepada para pekerjanya. Upaya mediasi yang dilakukan Disnaker membuahkan hasil, di mana perusahaan berjanji untuk memenuhi kewajibannya.
“Kami akan terus pantau pelaksanaannya, sudah ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR kepada pegawainya,” terang Nessi. Pemantauan berkelanjutan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa janji yang diberikan oleh perusahaan benar-benar terealisasi. Disnaker tidak hanya berhenti pada tahap mediasi, tetapi juga memastikan eksekusi pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harapan Disnaker untuk Kepatuhan Perusahaan
Nessi Annisa Handari menyampaikan harapannya agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Depok dapat secara penuh memenuhi hak-hak para pekerjanya, terutama terkait pembayaran THR. Pemberian THR merupakan salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi perusahaan terhadap kontribusi para karyawan, terutama menjelang hari raya keagamaan.
“Harapannya seluruh perusahaan memenuhi hak pegawainya,” tegas Nessi. Kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan mengenai THR tidak hanya penting untuk kesejahteraan pekerja, tetapi juga mencerminkan tata kelola perusahaan yang baik dan bertanggung jawab.
Mekanisme Pengaduan THR
Bagi para pekerja yang mengalami kendala atau ingin melaporkan dugaan keterlambatan pembayaran THR, Disnaker Kota Depok masih membuka pintu posko pengaduan. Layanan pengaduan ini akan terus dibuka hingga tanggal 27 Maret mendatang, memberikan kesempatan yang cukup bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka.
Untuk kemudahan akses, posko pengaduan THR dapat dihubungi melalui layanan pesan singkat WhatsApp. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0859-7387-2874. Melalui kanal ini, pekerja dapat melaporkan permasalahan yang mereka hadapi terkait pencairan THR secara cepat dan efisien. Disnaker berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan serius dan memberikan solusi yang adil.
Penting bagi para pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka dan bagaimana cara melaporkannya jika terjadi pelanggaran. Keterbukaan informasi dan akses pengaduan yang mudah menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi seluruh tenaga kerja di Kota Depok. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan, serta terwujudnya pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai ketentuan.



















