Dua Jebakan Hukum yang Mengintai Kepala Daerah di Jawa Tengah
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, baru-baru ini menyoroti dua praktik yang berpotensi besar menjerumuskan para kepala daerah ke dalam pusaran masalah hukum. Praktik-praktik ini, yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik yang bersih dan profesional, justru rentan diselewengkan untuk keuntungan pribadi. Dua area yang paling krusial adalah proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah.
Jebakan Pertama: Jual Beli Jabatan
Fenomena jual beli jabatan merupakan salah satu praktik yang paling sering menjerat kepala daerah. Dalam skema ini, posisi-posisi strategis di pemerintahan seolah-olah diperjualbelikan, di mana calon pejabat harus merogoh kocek dalam demi mendapatkan jabatan idaman. Hal ini menciptakan sistem meritokrasi yang rusak dan menggantikan kompetensi dengan kemampuan finansial.
Sumarno secara tegas menyatakan bahwa praktik ini sangatlah rawan. “Yang paling rawan itu jual beli jabatan, itu sangat rawan,” ungkapnya. Mekanisme ini seringkali terjadi ketika kepala daerah mematok harga tertentu untuk setiap posisi yang ingin diisi oleh pejabat tertentu. Implikasinya, orang-orang yang menduduki jabatan tersebut belum tentu memiliki kapabilitas yang mumpuni, melainkan hanya karena mampu membayar. Hal ini tentu akan berdampak buruk pada kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan.
Kasus yang pernah menjerat Bupati Pati, Sudewo, menjadi salah satu contoh nyata dari jebakan ini. Sudewo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2026. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa, mematok harga berkisar antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi yang dijanjikan. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik jual beli jabatan, yang tidak hanya merusak integritas individu, tetapi juga merusak tatanan birokrasi di tingkat daerah.
Jebakan Kedua: Fee atau Cashback Proyek
Selain jual beli jabatan, pelaksanaan proyek pembangunan juga menjadi lahan basah bagi praktik korupsi. Para kepala daerah rentan terjerat ketika ada praktik pemberian imbalan berupa fee atau cashback dari kontraktor yang memenangkan tender proyek pemerintah. Praktik ini lazim terjadi sebagai “imbal jasa” bagi kontraktor yang berhasil mendapatkan proyek.
Sumarno menguraikan, “Kalau di proyek itu ada fee, ada cashback,” sebagai bentuk potensi jebakan hukum. Pemberian fee atau cashback ini seringkali menjadi kewajaran di lingkungan pemerintahan. Temuan KPK bahkan mengindikasikan bahwa fee proyek sebesar 5 hingga 15 persen di lingkungan pemerintahan telah menjadi semacam praktik lumrah.
Dalam kasus yang juga melibatkan Bupati Pati Sudewo, ia diduga turut menerima fee proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah. Ironisnya, penerimaan fee ini terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam proyek pembangunan tidak hanya terbatas pada eksekutif daerah, tetapi juga bisa melibatkan lembaga legislatif. Akibat dari dugaan ini, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Upaya Pencegahan dan Pembangunan Integritas
Menyadari potensi jebakan hukum yang mengintai, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengingatkan para kepala daerah mengenai pentingnya menjaga integritas. Sekda Sumarno menyatakan, “Kami selalu ingatkan kepada teman-teman di daerah agar menjaga integritas.” Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai forum dan komunikasi.
Selain penekanan pada integritas individu para pejabat, Pemprov Jawa Tengah juga berupaya membangun sistem yang lebih kuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Pembangunan sistem ini bertujuan untuk menutup celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan praktik korupsi. Namun, Sumarno juga mengakui bahwa pada akhirnya, efektivitas dari upaya pencegahan ini sangat bergantung pada mentalitas dan komitmen pribadi masing-masing kepala daerah.
“Kami di provinsi sampai bosan (karena) sering menyampaikan soal ini,” ujar Sumarno, menunjukkan betapa seringnya isu integritas ini diangkat. Ia menekankan bahwa para kepala daerah telah menerima gaji dan tunjangan yang memadai, dan sebagai imbalannya, mereka diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sumarno juga menyampaikan pandangannya mengenai pengendalian diri. “Saya sering menyampaikan bahwa manusia itu sifatnya jelek semua yang bernilai di hadapan Allah itu adalah kita bisa mengendalikan diri. Cukup tidak cukup itu diukur dari diri kita sendiri. Tidak bisa diukur dengan orang lain,” tuturnya. Pesan ini menggarisbawahi pentingnya introspeksi diri dan kemauan untuk mengendalikan hawa nafsu yang bisa berujung pada tindakan koruptif.
Tiga Kepala Daerah di Jawa Tengah Terjerat Kasus Korupsi
Kasus-kasus yang diungkap oleh KPK di Jawa Tengah sepanjang awal tahun 2026 menjadi bukti nyata bahwa ancaman korupsi masih sangat nyata. Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan di awal tahun 2026, tercatat tiga kepala daerah di Jawa Tengah yang harus berurusan dengan hukum akibat operasi tangkap tangan KPK.
- Bupati Pati Sudewo: Menjadi kepala daerah pertama yang ditangkap KPK pada 19 Januari 2026. Kasusnya terkait dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa.
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Ditangkap pada 3 Maret 2026. Beliau terjerat kasus pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait monopoli pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing.
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman: Kasus terbaru melibatkan dirinya yang memerintahkan pengumpulan dana Bantuan Sosial (Bansos) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Cilacap. Target pengumpulan dana ini mencapai Rp750 juta, yang diklaim akan diberikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketiga kasus ini memberikan gambaran yang suram mengenai tantangan dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah, sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh kepala daerah untuk senantiasa menjaga integritas dan menjalankan amanah rakyat dengan jujur.




















