Bupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan THR
Cilacap, 14 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Dua pejabat yang dimaksud adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Jumat, 13 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, bahwa Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pengumpulan dana THR yang totalnya mencapai Rp 610 juta. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang pejabat di Cilacap, termasuk membawa 13 orang di antaranya ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut, KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
“Kami menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemerasan THR untuk Idul Fitri 2026, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan atau gratifikasi.
Modus Operandi Pengumpulan Dana THR
Terungkapnya kasus ini mengungkap modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka dalam mengumpulkan dana THR. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diduga memerintahkan Sekretaris Daerah, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan uang dari seluruh kepala dinas di lingkungan Pemkab Cilacap. Pengumpulan dana ini dikoordinasikan melalui Asisten 2 Sekda, yang bernama Ferry Adhi Dharma, yang berperan sebagai “pengepul” dana.
Uang yang berhasil dikumpulkan dari para kepala dinas ini mencapai total Rp 610 juta. Dana tersebut telah disiapkan dalam enam hoodie bag dan diduga akan didistribusikan kepada pihak eksternal, yang dalam kasus ini disebut sebagai anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penyidik KPK berhasil menyita uang tunai tersebut dari rumah Ferry Adhi Dharma, serta sebagian lagi disita dari kantor Asisten 2 Sekda. Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan bahwa modus pengumpulan dana THR serupa juga diduga telah dilakukan pada perayaan Idul Fitri tahun sebelumnya, yaitu 2025.
“Hanya memang saat itu tidak termonitor dan kami tidak mendapatkan laporan, tapi ini akan didalami,” tambah Asep Guntur Rahayu, mengindikasikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik serupa di masa lalu.
Proses OTT dan Pemeriksaan Pejabat
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di Cilacap melibatkan penjemputan 13 orang pejabat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta. Sementara itu, dalam proses OTT awal, sebanyak 27 orang yang terdiri dari kepala dinas dan kepala bidang sempat dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk diperiksa.
Keputusan untuk melakukan pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas, bukan di Mapolresta Cilacap, diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan. “Pemeriksaan sengaja kami lakukan di Polresta Banyumas tidak di Polresta Cilacap untuk menghindari konflik kepentingan,” tegas Asep Guntur Rahayu.
Daftar Pejabat yang Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka
Berikut adalah daftar pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di mana dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (Resmi ditetapkan sebagai tersangka)
- Sekda Sadmoko Danardono (Resmi ditetapkan sebagai tersangka)
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) – Wahyu Ari Pramono
- Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang – RS
- Kepala Bidang (Kabid) Irigasi pada Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (PSDA) – Wahyu Indra
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – Paiman
- Kepala Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (PSDA) – Bambang Tujiatno
- Asisten 1 Sekda – Sumbowo
- Asisten 2 Sekda – Ferry Adhi Dharma (Diduga berperan sebagai pengepul dana)
- Asisten 3 Sekda – Budi Santoso
- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Cilacap – Hassan
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) – Rochman
- Kepala Dinas Pertanian – Sigit Widayanto
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya terkait praktik penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar yang merugikan keuangan negara serta kepercayaan publik. KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, tanpa pandang bulu, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.



















