No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

‘Bisa Tidur Nyenyak’, Status Tersangka Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi Dicabut

Hendra by Hendra
17 April 2026 - 11:45
in Nasional
0

Penetapan Tersangka Rismon Sianipar Dicabut

Status tersangka Rismon Sianipar dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dicabut. Hal ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

Rismon Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dirinya. Dengan adanya SP3, ia kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Upaya yang dilakukan oleh Rismon untuk meminta maaf kepada Jokowi serta mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik ternyata berhasil memberinya ketenangan. Ia bahkan menyebut bahwa sejak pengajuan tersebut, ia bisa tidur nyenyak.

Pada Rabu (15/4/2026), Jahmada Girsang, kuasa hukum Rismon Sianipar, memegang surat dalam sebuah map tembus pandang di Mapolda Metro Jaya. Di bagian atas surat tersebut tertulis dengan huruf kapital “Pencabutan Penetapan Tersangka”.

Rismon tampak tersenyum sambil berkata, “Sudah bisa tidur nyenyak.” Ia menunjukkan rasa lega setelah statusnya sebagai tersangka dicabut.

Jahmada Girsang menjelaskan bahwa finalisasi SP3 telah dilakukan pada hari ini. Ia membawa dokumen surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka. Menurutnya, SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Namun, karena tugas penting yang dimiliki, Kombes Iman belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Meskipun begitu, Jahmada memastikan bahwa SP3 sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa isinya belum ingin dibacakan secara detail. Yang jelas, SP3 tersebut sudah final.

Selain itu, pihaknya akan menyampaikan informasi hukum secara lengkap bersama para pelapor Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Maret Samuel Sueken.

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Baca Juga  Indef: Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Sesuai Harga Minyak Global

Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Rismon Sianipar Akan Somasi Dokter Tifa

Sebelumnya, hasil penjualan buku Jokowi’s White Paper membuat Rismon Sianipar bakal melakukan somasi terhadap pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Buku Jokowi’s White Paper ditulis oleh Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan Roy Suryo yang berisi terkait hasil penelitian ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Buku tersebut pertama kali dirilis pada 18 Agustus 2025 lalu.

Namun, seiring berjalannya waktu, Rismon membantah seluruh hasil penelitiannya sendiri di dalam buku tersebut dan berbalik arah mengakui ijazah Jokowi adalah asli. Dia mengklaim perubahan pengakuannya tersebut setelah melakukan penelitian ulang selama dua bulan.

Dalam somasi yang dilakukan, Rismon akan meminta adanya audit terhadap rekening terkait penjualan buku Jokowi’s White Paper. Ia menyebut rekening yang digunakan adalah milik Dokter Tifa. Ia menyebut audit perlu dilakukan karena ada dugaan ketidakterbukaan dari Dokter Tifa terkait hasil penjualan buku tersebut.

“Saya dan kuasa hukum saya, Bang Jamadha Girsang, akan mensomasi Anda Bu Tifa untuk kita audit rekening-rekening penjualan buku JWP (Jokowi’s White Paper) yang selama ini Anda pegang secara sepihak dan absolut,” katanya dikutip dari YouTube Balige Academy, Sabtu (11/4/2026).

Selain itu, Rismon juga meminta Dokter Tifa menarik seluruh hasil penelitiannya yang tertuang dalam buku Jokowi’s White Paper. Namun, dia tidak mempermasalahkan penjualan buku tersebut terus dilakukan tetapi dengan harus tanpa adanya hasil penelitian darinya.

Rismon menegaskan jika somasi darinya tidak digubris, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga  Beasiswa Pertamina 2026 Dibuka, Mahasiswa Kaltim Bisa Daftar

“Keluarkan tulisan saya 468 halaman itu dari buku JWP. Anda harus mengeluarkan itu. Silahkan lanjutkan penjualan JWP tapi hanya tulisan Anda semua. Pak Roy Suryo 49 halaman, dan Anda (Dokter Tifa) 164 halaman, jadi 220 sekian halaman saja.”

“Silahkan itu Anda jual secara absolut tetapi ada konsekuensi hukum jika Anda tanpa seizin saya tetap memproduksi, mencetak, dan menjual tulisan saya,” tegasnya.

Tags: ‘bisadicabutijazahjokowinasionalnyenyak’,rismonsianiparstatusTersangka
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

5 Fakta Kasus Korupsi di DPRD Gorontalo, Dua Tersangka dan Mantan Bupati Diperiksa
Nasional

5 Fakta Kasus Korupsi di DPRD Gorontalo, Dua Tersangka dan Mantan Bupati Diperiksa

12 Mei 2026 - 21:25
Kemenperin Angkat Bicara soal Penutupan Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel
Nasional

Kemenperin Angkat Bicara soal Penutupan Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel

12 Mei 2026 - 19:29
KPK Pastikan Kasus Whoosh Berjalan, Meski Belum Masuk Penyidikan
Nasional

KPK Pastikan Kasus Whoosh Berjalan, Meski Belum Masuk Penyidikan

12 Mei 2026 - 19:09
Penjelasan Polda Bali dan Nyoman Punglik tentang Penyelidikan Ulang Kasus Grand Bumi Mas
Nasional

Penjelasan Polda Bali dan Nyoman Punglik tentang Penyelidikan Ulang Kasus Grand Bumi Mas

12 Mei 2026 - 14:58
BGN Hentikan Sementara Ratusan Dapur di Wilayah II dan III
Nasional

BGN Hentikan Sementara Ratusan Dapur di Wilayah II dan III

12 Mei 2026 - 08:50
UGM buka jalur mandiri 2026, cek syarat dan cara daftar
Nasional

UGM buka jalur mandiri 2026, cek syarat dan cara daftar

12 Mei 2026 - 07:52
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air

Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air

1 Juni 2026 - 23:00
Jemaah Haji Sumsel Pulang 2 Juni 2026, Keluarga Diminta Jemput di Titik Kumpul

Jemaah Haji Sumsel Pulang 2 Juni 2026, Keluarga Diminta Jemput di Titik Kumpul

1 Juni 2026 - 18:46
Soal PJOK Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026 dengan Kunci Jawaban

Soal PJOK Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026 dengan Kunci Jawaban

1 Juni 2026 - 12:30
Francisco Rivera Tolak Pergi, Persebaya Kunci Serangan Hingga 2029

Francisco Rivera Tolak Pergi, Persebaya Kunci Serangan Hingga 2029

1 Juni 2026 - 09:23

Sebelum Meninggal, Pria Boyolali Terima Sate Ayam, Kondisi Jasad Mencurigakan

1 Juni 2026 - 03:07

Pilihan Redaksi

Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air

Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air

1 Juni 2026 - 23:00
Jemaah Haji Sumsel Pulang 2 Juni 2026, Keluarga Diminta Jemput di Titik Kumpul

Jemaah Haji Sumsel Pulang 2 Juni 2026, Keluarga Diminta Jemput di Titik Kumpul

1 Juni 2026 - 18:46
Soal PJOK Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026 dengan Kunci Jawaban

Soal PJOK Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026 dengan Kunci Jawaban

1 Juni 2026 - 12:30
Francisco Rivera Tolak Pergi, Persebaya Kunci Serangan Hingga 2029

Francisco Rivera Tolak Pergi, Persebaya Kunci Serangan Hingga 2029

1 Juni 2026 - 09:23
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.