Penetapan Tersangka Rismon Sianipar Dicabut
Status tersangka Rismon Sianipar dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dicabut. Hal ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir.
Rismon Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dirinya. Dengan adanya SP3, ia kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Upaya yang dilakukan oleh Rismon untuk meminta maaf kepada Jokowi serta mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik ternyata berhasil memberinya ketenangan. Ia bahkan menyebut bahwa sejak pengajuan tersebut, ia bisa tidur nyenyak.
Pada Rabu (15/4/2026), Jahmada Girsang, kuasa hukum Rismon Sianipar, memegang surat dalam sebuah map tembus pandang di Mapolda Metro Jaya. Di bagian atas surat tersebut tertulis dengan huruf kapital “Pencabutan Penetapan Tersangka”.
Rismon tampak tersenyum sambil berkata, “Sudah bisa tidur nyenyak.” Ia menunjukkan rasa lega setelah statusnya sebagai tersangka dicabut.
Jahmada Girsang menjelaskan bahwa finalisasi SP3 telah dilakukan pada hari ini. Ia membawa dokumen surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka. Menurutnya, SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Namun, karena tugas penting yang dimiliki, Kombes Iman belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Meskipun begitu, Jahmada memastikan bahwa SP3 sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa isinya belum ingin dibacakan secara detail. Yang jelas, SP3 tersebut sudah final.
Selain itu, pihaknya akan menyampaikan informasi hukum secara lengkap bersama para pelapor Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Maret Samuel Sueken.
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Rismon Sianipar Akan Somasi Dokter Tifa
Sebelumnya, hasil penjualan buku Jokowi’s White Paper membuat Rismon Sianipar bakal melakukan somasi terhadap pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Buku Jokowi’s White Paper ditulis oleh Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan Roy Suryo yang berisi terkait hasil penelitian ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Buku tersebut pertama kali dirilis pada 18 Agustus 2025 lalu.
Namun, seiring berjalannya waktu, Rismon membantah seluruh hasil penelitiannya sendiri di dalam buku tersebut dan berbalik arah mengakui ijazah Jokowi adalah asli. Dia mengklaim perubahan pengakuannya tersebut setelah melakukan penelitian ulang selama dua bulan.
Dalam somasi yang dilakukan, Rismon akan meminta adanya audit terhadap rekening terkait penjualan buku Jokowi’s White Paper. Ia menyebut rekening yang digunakan adalah milik Dokter Tifa. Ia menyebut audit perlu dilakukan karena ada dugaan ketidakterbukaan dari Dokter Tifa terkait hasil penjualan buku tersebut.
“Saya dan kuasa hukum saya, Bang Jamadha Girsang, akan mensomasi Anda Bu Tifa untuk kita audit rekening-rekening penjualan buku JWP (Jokowi’s White Paper) yang selama ini Anda pegang secara sepihak dan absolut,” katanya dikutip dari YouTube Balige Academy, Sabtu (11/4/2026).
Selain itu, Rismon juga meminta Dokter Tifa menarik seluruh hasil penelitiannya yang tertuang dalam buku Jokowi’s White Paper. Namun, dia tidak mempermasalahkan penjualan buku tersebut terus dilakukan tetapi dengan harus tanpa adanya hasil penelitian darinya.
Rismon menegaskan jika somasi darinya tidak digubris, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
“Keluarkan tulisan saya 468 halaman itu dari buku JWP. Anda harus mengeluarkan itu. Silahkan lanjutkan penjualan JWP tapi hanya tulisan Anda semua. Pak Roy Suryo 49 halaman, dan Anda (Dokter Tifa) 164 halaman, jadi 220 sekian halaman saja.”
“Silahkan itu Anda jual secara absolut tetapi ada konsekuensi hukum jika Anda tanpa seizin saya tetap memproduksi, mencetak, dan menjual tulisan saya,” tegasnya.



















