Status Gustian Riau Masih Bebas Tugas, Proses Penanganan Kasus Berjalan
Empat bulan telah berlalu sejak Gustian Riau dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Meski demikian, statusnya masih tetap bebas tugas. Saat ini, tim terkait masih melakukan pendalaman terhadap kasus video asusila yang viral di media sosial.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan bahwa proses penanganan kasus tersebut masih berlangsung. “Statusnya masih bebas tugas, tim kita masih melakukan pendalaman kasus video asusila yang viral di media sosial,” ujarnya pada Senin (27/4/2026).
Amsakar menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait perkembangan kasus ini. “Saya belum dapat laporan terbaru mengenai kasus tersebut dari BKPSDM. Nanti kalau sudah (dapat laporan terbaru) kita akan publikasikan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum menjatuhkan sanksi tambahan kepada Gustian Riau selain keputusan pembebastugasan yang telah diberlakukan sejak 31 Desember 2025 lalu. Proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan berada di tahap koordinasi dengan instansi terkait.
Proses Administratif Masih Ditangani oleh BKPSDM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mengatakan saat ini proses administratif masih ditangani oleh BKPSDM. “Prosesnya masih di BKPSDM,” ujar Firmansyah pada Minggu (26/4/2026).
Firmansyah menjelaskan bahwa Pemko Batam masih menunggu laporan resmi dari Polda Kepulauan Riau terkait perkembangan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang melibatkan Gustian Riau. Menurutnya, hasil dari proses hukum tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Karena masih dalam penanganan pihak kepolisian, kami belum bisa mengambil keputusan lebih lanjut sebelum ada kejelasan hasil pemeriksaan,” kata Firmansyah.
BKPSDM Masih Menunggu Laporan dari Pihak Kepolisian
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Kota Batam, Suhaemi, mengaku pihaknya juga belum menerima informasi terbaru dari kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut. “Kami masih menunggu laporan dari pihak kepolisian. Sampai sekarang belum ada informasi terbaru yang kami terima,” katanya.
Sebagai langkah awal, Pemko Batam telah membebastugaskan Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kepala Disperindag. “Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, sehingga untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya,” jelas Suhaemi.
Meski demikian, ia mengatakan status Gustian sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih tetap berlaku. Pembebastugasan hanya dilakukan pada jabatan struktural yang diembannya. “Status ASN-nya masih melekat, hanya jabatan kepala dinas yang dinonaktifkan sementara,” katanya.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, posisi Kepala Disperindag Batam saat ini diisi oleh pelaksana harian (Plh) hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah daerah.




















