
Penyanyi Indonesian Idol 2025 Dikabarkan Bebas Sementara dari Tahanan
Seorang penyanyi yang merupakan jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, yaitu Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau lebih dikenal dengan nama Piche Kota, dikabarkan bebas sementara dari tahanan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.
Menurut informasi yang diperoleh, Piche Kota belum sepenuhnya bebas karena masih menunggu fakta persidangan. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (6/5).
Menurut Rachmat, penyidik sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Maret 2026. Namun, jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi dan meminta pemisahan perkara (splitsing) bagi masing-masing tersangka.
Dua tersangka lain, yaitu Roy Mali dan Rival Sila, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, berkas perkara dengan tersangka Piche Kota masih dalam proses pelengkapan.
Karena masa penahanan Piche Kota tidak dapat diperpanjang, penyidik mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan. Penyidik menyatakan bahwa mereka masih menunggu fakta persidangan terhadap dua tersangka lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya.
Rachmat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Perubahan Keterangan Korban
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, korban menyatakan bahwa Piche Kota tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Perubahan keterangan ini menjadi salah satu pertimbangan dalam perkembangan penanganan perkara.
“Perubahan keterangan korban menjadi salah satu pertimbangan penting,” katanya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, tersangka Rival mengajak korban untuk berkaraoke di Cafe Simponi. Keesokan harinya, Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 03.24 WITA, usai karaoke, korban diajak masuk ke kamar 321 Hotel Setia.
Korban dirangkul oleh tersangka Rival dan diajak berjalan bersama tersangka Piche serta salah satu saksi, Omino, menuju kamar 321 Hotel Setia. Sepuluh menit kemudian, tersangka Piche dan saksi Omino keluar dari kamar hotel dan kembali ke tempat karaoke Simponi.
Saat itu, di dalam kamar nomor 321 hanya tersisa korban dan tersangka Rival. Dalam kondisi tersebut, tersangka Rival diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tak lama berselang, giliran tersangka Piche yang masuk ke kamar yang sama.
“Kejadian kedua sekitar pukul 04.52 WITA dini hari, tersangka PK melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Astawa.
Keesokan harinya, aksi serupa kembali terjadi. Kejadian ketiga ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 14.45 WITA. “Giliran tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban di tempat yang sama, kamar nomor 321 Hotel Setia,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah foto korban bersama Roy beredar luas di media sosial. Pada Selasa, 13 Januari 2026, keluarga kaget melihat foto korban yang sedang disetubuhi tersangka Roy. Mengetahui hal itu, korban bersama ibunya langsung mendatangi Polres Belu untuk melaporkan kejadian tersebut.



















