Penangkapan Wanita di Salon Karena Memaksa Pengunjung Menginjak Al Quran
Polsek Lebak telah menahan seorang perempuan bernama NL (Nela), pemilik salon di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Perempuan ini diduga memaksa pengunjung untuk menginjak Al Quran. Kejadian ini terjadi setelah tersangka N menuduh MT (Meta) telah mencuri bedak dan parfum senilai Rp250.000. Karena tidak merasa bersalah, Meta diminta untuk bersumpah sambil menginjak Al Quran.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Herfio Zaki kepada awak media pada Sabtu 11 April 2026.
Menurut AKBP Herfio Zaki, kedua pihak yang terlibat dalam kasus ini ditangkap pada malam Jumat 10 April 2026. “Keduanya diamankan di rumah masing-masing oleh jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan lokasi salon Nella di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, karena sempat dikunjungi oleh masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” kata AKBP Herfio Zaki.
Edi Setiawan dari pihak keluarga Meta menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumahnya di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Malingping, Lebak, Banten pada Rabu 8 April 2026. “Meta diminta untuk mengakui telah mengambil bedak dan parfum di salon Nela, karena tidak merasa, Meta diminta bersumpah dengan menginjak Al Quran,” ujar Edi Setiawan.
Meski Meta sudah bersumpah demi Allah, pihak penuduh tetap tidak percaya hingga situasi memanas. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, Meta diminta untuk menuruti kemauan Nela dengan melakukan sumpah sambil menginjak Al Quran yang dibawa oleh salah satu pelaku.
“Dalam keadaan ketakutan, Meta akhirnya mengikuti permintaan itu meskipun tidak ada bukti atas tuduhan pencurian. Kami yakin Meta tidak bersalah karena semua dilakukan dalam kondisi terpaksa,” tegas Edi.
Saat ini, keluarga berharap Meta mendapatkan perlindungan hukum dan segera dipulangkan. Mereka menuntut agar pihak yang melakukan pemaksaan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini, Polres Lebak dengan dukungan Polda Banten masih mendalami kronologi lengkap guna mengungkap unsur pelanggaran hukum dalam kasus sensitif ini.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini
- Kejadian terjadi di rumah keluarga Meta di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Malingping, Lebak.
- Tersangka Nela menuduh Meta mencuri bedak dan parfum senilai Rp250.000.
- Meta diminta bersumpah dengan menginjak Al Quran karena tidak merasa bersalah.
- Kejadian terjadi pada Rabu 8 April 2026, dan kedua pihak ditangkap pada malam Jumat 10 April 2026.
- Polisi mengamankan lokasi salon Nela karena dikhawatirkan memicu keresahan masyarakat.



















