MADINAH – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diharapkan mematuhi aturan terkait pembatasan kegiatan city tour atau ziarah serta umrah sunnah menjelang pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah agar tetap dalam kondisi yang optimal saat menghadapi tahapan ibadah yang paling berat.
Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, menyampaikan bahwa seluruh pimpinan maupun pembimbing KBIHU diminta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan PPIH.
“Kami mengimbau agar seluruh pimpinan KBIHU tetap mengikuti aturan yang sudah kami tetapkan di Arab Saudi terkait kegiatan city tour dan juga umroh sunnah,” ujarnya kepada tim Media Center Haji, Rabu (6/5/2026).
Erti menjelaskan bahwa sebelum fase Armuzna, jemaah hanya diperbolehkan melaksanakan umrah sunnah maksimal tiga kali. Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga kondisi fisik jemaah agar tidak kelelahan sebelum menghadapi puncak haji.
“Kepada para pimpinan KBIHU, mohon terus memberikan edukasi kepada jemaah bahwa saat ini KBIHU hanya mengizinkan pelaksanaan umroh sunnah sebanyak tiga kali, maksimal tiga kali pra Armuzna,” katanya.
Selain pembatasan umrah sunnah, KBIHU juga dilarang mengadakan city tour ke luar Kota Makkah sebelum fase Armuzna. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-88/BN/2026 tentang Larangan Pelaksanaan Ziarah (City Tour) Bagi Jemaah Haji Sebelum Fase Armuzna Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa fase Armuzna membutuhkan kondisi fisik dan stamina jemaah yang prima. Oleh karena itu, aktivitas di luar rangkaian ibadah inti perlu dibatasi. Kementerian Haji dan Umroh RI juga menegaskan bahwa pendampingan sebelum Armuzna seharusnya difokuskan pada kesiapan fisik, mental, dan spiritual jemaah.
Erti menambahkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan KBIHU harus dikoordinasikan dengan petugas sektor dan PPIH. “Bagi para pimpinan KBIHU, para pembimbing ibadah KBIHU yang akan melaksanakan umroh sunnah maupun city tour di dalam kota Makkah, mohon untuk membuat surat pernyataan yang nanti ditembuskan kepada Kasektor,” katanya.
Isi surat pernyataan tersebut harus mencantumkan tujuan kegiatan dan jumlah jemaah yang ikut agar mudah dipantau. Ia juga mengingatkan agar para pimpinan KBIHU memastikan kondisi kesehatan dan keamanan jemaah selama kegiatan berlangsung.
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh KBIHU antara lain:
Memastikan bahwa semua kegiatan yang diadakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melakukan koordinasi dengan petugas sektor dan PPIH.
Membuat surat pernyataan yang mencantumkan tujuan kegiatan dan jumlah peserta.
Memberikan edukasi kepada jemaah mengenai pentingnya menjaga kondisi fisik dan mental sebelum Armuzna.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh jemaah haji dapat menghadapi fase Armuzna dengan kondisi yang optimal dan siap menjalankan ibadah secara sempurna.



















