Respons Wakil Ketua MPR RI terhadap Polemik LCC Empat Pilar
Polemik yang muncul dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, yang dihelat pada Sabtu (9/5/2026), akhirnya mendapat respons langsung dari Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman. Insiden ini menarik perhatian publik dan menjadi topik pembicaraan di berbagai media sosial.
Kontroversi tersebut muncul setelah sejumlah pihak mengkritik materi dan mekanisme lomba yang dinilai memicu perdebatan. Kritik juga muncul terkait pelaksanaan kegiatan yang dianggap kurang tepat dan menimbulkan kesalahpahaman. Situasi ini membuat Wakil Ketua MPR RI turun tangan untuk memberikan klarifikasi dan meredam polemik yang sedang berkembang.
Dalam pernyataannya, ia mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan lomba dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa keberatan. Permintaan maaf ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga marwah program sosialisasi Empat Pilar kebangsaan.
MPR juga memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konsep dan teknis pelaksanaan lomba agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga tujuan utama kegiatan, yaitu menanamkan nilai kebangsaan kepada generasi muda secara edukatif dan positif.
Kronologi Peristiwa yang Menyebabkan Kekesalan
Final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat digelar di Pontianak, Sabtu. Kegiatan ini diikuti sembilan sekolah menengah atas di Kalimantan Barat. Tiga sekolah yang lolos ke babak final adalah SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.
Polemik muncul saat sesi rebutan jawaban dengan pertanyaan, “DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?” Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjadi peserta pertama yang menjawab.
“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” ujar seorang siswi dari Regu C. Namun, dewan juri yang merupakan Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita WB justru mengurangi poin minus lima kepada Regu C.
Pertanyaan yang sama kemudian dibacakan kembali dan dijawab oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas. Jawaban yang sama dengan Regu C ini kemudian diberikan nilai 10 dengan alasan “Inti jawaban sudah benar.”
Keputusan tersebut langsung diprotes oleh Regu C karena merasa telah memberikan jawaban yang sama. Peserta Regu C mengatakan, “Izin, kami tadi menjawabnya sama seperti Regu B.” Juri kemudian menjelaskan bahwa Regu C dianggap tidak menyebutkan unsur “pertimbangan DPD.”
Namun, Regu C membantah penjelasan tersebut dan bahkan meminta audiens memberikan kesaksian dan mengulang kembali jawaban yang mereka sampaikan. “Apakah ada yang mendengar saya mengatakan DPD,” ucap peserta dari Regu C.
Penjelasan dari Juri
Dyastasita mengatakan, dewan juri tidak mendengar adanya penyebutan DPD. MC kemudian meminta agar bisa menerima keputusan dewan juri. Namun Regu C masih meminta pertimbangan kepada penonton apakah ada yang mendengarkan dirinya mengatakan adanya unsur DPD dalam jawaban mereka.
“Keputusan saya kira di dewan juri ya,” kata Dyastasita. Selanjutnya, juri lainnya, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni, menjelaskan perlunya artikulasi yang jelas dalam menjawab soal yang diberikan.
“Begini ya, kan sudah diingatkan dari awal, artikulasi itu penting. Jadi biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas, dewan juri kalau menurut kalian sudah, tapi dewan juri menilai tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas, itu artinya dewan juri berhak memberikan nilai minus lima,” katanya.
“Jadi sekali lagi kami peringatkan artikulasi diperhatikan, ya,” ucap Indri.



















