Kisah Menyedihkan Seorang Lansia yang Disekap Selama Setahun oleh Orang yang Dipercaya
Kasus penyekapan seorang lansia berusia 80 tahun di Surabaya menjadi perhatian masyarakat setelah terungkap bahwa pelakunya adalah orang yang selama ini dianggap sebagai bagian dari keluarga. Kusnadi Chandra, warga Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya, diketahui hidup dalam isolasi tanpa akses komunikasi selama hampir satu tahun penuh.
Awal Mula Kepercayaan yang Berujung pada Penipuan
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika Lisa Andriana (31), kekasih anak kandung korban, memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga untuk melancarkan rencana jahatnya. Dengan alasan yang tampak meyakinkan, Lisa mengajak Kusnadi bertemu di suatu lokasi. Karena sudah dikenal baik oleh keluarga, korban tidak menaruh curiga sedikit pun.
Namun, saat tiba di lokasi, Kusnadi diduga disergap oleh dua pria suruhan dan dibawa menuju sebuah apartemen di Surabaya. Peristiwa ini menjadi awal dari penyekapan yang akan berlangsung selama setahun.
Hidup Terisolasi Tanpa Akses Komunikasi
Selama masa penyekapan, Kusnadi dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain agar keberadaannya sulit terdeteksi. Ia tinggal di kamar tertutup tanpa alat komunikasi. Aktivitas harian korban sangat terbatas, dan kebutuhan makan hanya dipenuhi melalui jasa pengiriman makanan maupun bantuan orang suruhan tersangka bernama Naily.
Kondisi ini membuat lansia tersebut hidup dalam keterasingan total selama hampir satu tahun penuh. Tidak ada telepon genggam atau akses internet yang bisa digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Manipulasi Psikologis yang Mengejutkan
Salah satu fakta paling mengejutkan dalam kasus ini adalah dugaan manipulasi psikologis yang dilakukan oleh pelaku. Lisa berpura-pura menjadi korban yang juga ikut “disandera” akibat persoalan utang keluarga. Skenario ini berhasil membuat Kusnadi percaya sepenuhnya bahwa mereka sama-sama berada dalam bahaya.
Bahkan ketika polisi melakukan penggerebekan pada 16 April 2026, Kusnadi justru meminta petugas menyelamatkan Lisa lebih dulu karena mengira perempuan itu juga korban penyekapan. “Saat ditemukan, korban justru meminta polisi menyelamatkan tersangka karena mengira mereka sama-sama disekap. Artinya sampai dengan detik terakhir pun dalam persepsinya itu masih sama,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan.
Harta Korban Dikuras Hingga Rp 2 Miliar
Di balik penyekapan tersebut, polisi menduga Lisa secara perlahan menguasai seluruh akses keuangan korban. Dengan alasan membantu menyelesaikan masalah utang keluarga, pelaku berhasil memperoleh kartu ATM, kartu kredit, hingga PIN milik Kusnadi.
Akibatnya, uang korban yang berasal dari deposito dan tabungan disebut terkuras hingga mencapai Rp 1,8 miliar sampai Rp 2 miliar. Tak hanya uang tunai, perhiasan emas milik korban dengan berat diperkirakan mencapai satu kilogram juga dilaporkan hilang dari kamar korban.
Digunakan untuk Gaya Hidup Mewah
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa uang hasil kejahatan itu diduga dipakai Lisa untuk membiayai gaya hidup mewah. Ia bahkan disebut sempat mengajak pacarnya yang merupakan anak korban tinggal di hotel dengan tarif sekitar Rp 2 juta per malam. Lisa mengklaim seluruh biaya kehidupan mewah tersebut akan ia tanggung sendiri.
Alibi “Keliling Indonesia”
Keluarga korban sebenarnya mulai merasa curiga ketika Kusnadi tak kunjung pulang selama berbulan-bulan. Namun setiap kali ditanya, Lisa selalu memberikan jawaban yang terdengar meyakinkan. Ia menyebut Kusnadi sedang bepergian keliling Indonesia bersama orangtuanya.
“Saudara atau anaknya yang lain sebenarnya curiga karena mau jalan-jalan sudah lebih dari 2 bulan, enggak pulang-pulang. Sampai totalnya setahun,” ungkap Luthfie. Kecurigaan keluarga semakin besar setelah nomor korban sulit dihubungi dan muncul pesan misterius yang meminta sejumlah uang.
Dari situlah polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV apartemen hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi korban.
Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Kini Lisa Andriana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Ia dijerat sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk dugaan penyekapan dan penggelapan harta korban. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dua pria yang diduga membantu proses penyekapan pada awal kejadian.
“Kami sedang dalami pelaku-pelaku lain termasuk dua orang yang menyekap dan ada indikasi pelaku-pelaku lainnya. Nanti akan kita kembangkan,” tutup Luthfie.
Saat ini, Kusnadi Chandra telah kembali bersama keluarganya dan menjalani proses pemulihan setelah mengalami trauma berat akibat penyekapan yang dialaminya selama hampir setahun.



















