Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis di Denpasar
Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan dua pria bernama Egi dan Hisam di kawasan Pelabuhan Benoa, Bali. Acara ini berlangsung pada Senin 11 Mei 2026, dengan fokus pada peristiwa maut yang terjadi pada Jumat 10 April dini hari Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian. Dalam acara tersebut, para pelaku memperagakan sebanyak 40 adegan untuk mencocokkan keterangan mereka dengan fakta-fakta hasil penyelidikan di lapangan.
“Para pelaku memperagakan sebanyak 40 adegan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Proses peragaan ini melibatkan lima orang pelaku, yaitu Nurdin, Iyan Sopian, Dede Hamzah, Sadat Agusnia, dan Deni Rizaldi. Kehadiran para tersangka di tempat kejadian perkara bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan mereka dalam berita acara pemeriksaan dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” jelas Iptu Gede Adi.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, dan dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Nyoman Wiranata bersama Kanit 1 Satreskrim Iptu I Kadek Astawa Bagia. Selain pihak kepolisian, rekonstruksi juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta tim penasehat hukum para tersangka.
Dalam 40 adegan yang diperagakan, terungkap bagaimana para pelaku melakukan aksi penganiayaan berat hingga kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tubuh terbakar di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa yang bermula sekitar pukul 04.30 Wita tersebut kini memiliki gambaran kronologis yang semakin terang melalui adegan demi adegan yang dilakukan para tersangka.
Iptu Gede Adi menekankan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan keadilan bagi para korban. “Polresta Denpasar berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Proses Rekonstruksi dan Langkah Hukum
Rekonstruksi merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyidikan kasus kejahatan. Dengan memperagakan adegan-adegan yang terjadi, polisi dapat memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh tersangka sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Hal ini juga membantu dalam memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
Adapun dalam rekonstruksi ini, para pelaku tidak hanya memperagakan adegan, tetapi juga memberikan penjelasan singkat tentang motivasi dan alur kejadian. Hal ini memudahkan penyidik dan jaksa untuk memahami lebih dalam tentang peristiwa yang terjadi.
Selain itu, kehadiran Jaksa Penuntut Umum dan tim penasehat hukum memastikan bahwa proses rekonstruksi dilakukan secara adil dan transparan. Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat merasa aman dan percaya bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Hukum
Transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti jaksa dan penasehat hukum, rekonstruksi tidak hanya menjadi sarana untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penyidikan.
Selain itu, transparansi juga membantu menghindari kemungkinan adanya kesalahan atau manipulasi informasi selama penyidikan. Dengan begitu, keadilan bisa ditegakkan dengan benar dan sesuai hukum yang berlaku.

















