No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Hakim Setujui Tahanan Rumah Nadiem Makarim di Kebayoran Baru, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Erwin by Erwin
18 Mei 2026 - 17:41
in politik
0



Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan ini sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim.

Perubahan status penahanan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan keputusan tersebut.

“Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar Purwanto.

Hakim menetapkan perubahan status penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah.

“Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” tegasnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa Nadiem akan menjalani masa penahanan di kediamannya yang berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama menjalani tahanan rumah, ia diwajibkan tetap berada di lokasi tersebut selama 24 jam penuh.

Selain itu, hakim juga menetapkan kewajiban penggunaan alat pemantau elektronik sebagai fasilitas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya,” imbuhnya.

Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Baca Juga  Penulis Israel: Sebulan Serangan Iran, Zionis di Ambang Kehancuran

Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses Hukum yang Berlangsung

Proses hukum terhadap Nadiem Makarim berjalan dengan beberapa tahapan. Sejak awal, kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Nadiem memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan lebih intensif.

Selain itu, keputusan pengalihan penahanan juga diambil setelah mempertimbangkan faktor-faktor seperti kebutuhan keluarga, serta kemungkinan adanya gangguan terhadap proses hukum jika Nadiem tetap menjalani penahanan di rutan.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem harus mematuhi sejumlah aturan yang ditetapkan oleh majelis hakim. Salah satu persyaratan utama adalah penggunaan alat pemantau elektronik. Alat ini akan digunakan untuk memastikan bahwa Nadiem tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan penahanan.

Selain itu, Nadiem juga dilarang meninggalkan lokasi tahanan tanpa izin. Ia harus tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh.

Perkembangan Terkini

Dalam perkembangan terbaru, Nadiem masih menjalani proses hukum di pengadilan. Sidang-sidang yang digelar mencakup berbagai aspek dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Seluruh fakta dan bukti yang dikumpulkan oleh jaksa akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menentukan putusan akhir.

Baca Juga  MUI Desak BoP Keluar, Sugiono Respons

Tantangan Hukum yang Dihadapi

Nadiem menghadapi tantangan hukum yang cukup berat. Selain dituduh melakukan korupsi, ia juga diduga memperkaya diri secara ilegal. Hal ini membuat kasusnya semakin kompleks dan memerlukan analisis mendalam dari para ahli hukum.

Dengan semua fakta yang terungkap, Nadiem kini harus siap menghadapi konsekuensi dari tindakannya.

Tags: kebayorankeluarmakarimnadiempolitiksetujuitahanan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

MPR Minta Maaf Atas Kekeliruan Juri Lomba Cerdas Cermat
politik

MPR Minta Maaf Atas Kekeliruan Juri Lomba Cerdas Cermat

18 Mei 2026 - 16:10
Cara cek penerima bansos PKH BPNT 2026, pencairan dijadwalkan
politik

Cara cek penerima bansos PKH BPNT 2026, pencairan dijadwalkan

18 Mei 2026 - 11:58
Syekh Ahmad Al Misry Dikaitkan dengan Kasus Pelecehan Seksual
politik

Syekh Ahmad Al Misry Dikaitkan dengan Kasus Pelecehan Seksual

18 Mei 2026 - 08:57
Jerome Polim Terkejut dengan Sikap Juri Lomba MPR di Kalbar: Bukan Tuhan, Bisa Salah
politik

Jerome Polim Terkejut dengan Sikap Juri Lomba MPR di Kalbar: Bukan Tuhan, Bisa Salah

18 Mei 2026 - 08:39
Bupati Badung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Peluncuran Pendidikan Antikorupsi
politik

Bupati Badung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Peluncuran Pendidikan Antikorupsi

18 Mei 2026 - 08:03
politik

Gus Alex Buka-Bukaan Aliran Uang Suap, KPK Panggil Anggota Pansus Haji DPR RI

18 Mei 2026 - 05:39
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Alasan Kampus Menolak Bangun Dapur MBG

Alasan Kampus Menolak Bangun Dapur MBG

18 Mei 2026 - 19:11
Review Lengkap Honor Magic 6: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Honor Magic 6: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

18 Mei 2026 - 18:59
Kapal Induk Garibaldi Tiba, AL Siapkan Pangkalan Strategis

Kapal Induk Garibaldi Tiba, AL Siapkan Pangkalan Strategis

18 Mei 2026 - 18:53
Kekesalan Jakmania Muncul, Persija Diminta Ubah Seluruh Struktur!

Kekesalan Jakmania Muncul, Persija Diminta Ubah Seluruh Struktur!

18 Mei 2026 - 18:35
Yang Tak Banyak Diketahui, 7 Fakta tentang RA Kartini dan Kehidupan Pribadinya

Yang Tak Banyak Diketahui, 7 Fakta tentang RA Kartini dan Kehidupan Pribadinya

18 Mei 2026 - 18:17

Pilihan Redaksi

Alasan Kampus Menolak Bangun Dapur MBG

Alasan Kampus Menolak Bangun Dapur MBG

18 Mei 2026 - 19:11
Review Lengkap Honor Magic 6: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Honor Magic 6: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

18 Mei 2026 - 18:59
Kapal Induk Garibaldi Tiba, AL Siapkan Pangkalan Strategis

Kapal Induk Garibaldi Tiba, AL Siapkan Pangkalan Strategis

18 Mei 2026 - 18:53
Kekesalan Jakmania Muncul, Persija Diminta Ubah Seluruh Struktur!

Kekesalan Jakmania Muncul, Persija Diminta Ubah Seluruh Struktur!

18 Mei 2026 - 18:35
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.