Jaringan Kejahatan Siber “Love Scamming” Dibongkar: 27 WNA Ditangkap di Tangerang
Dalam operasi pengawasan keimigrasian yang intensif, petugas berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber berskala besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam kurun waktu 8 hingga 16 Januari 2026. Para pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan daring yang dikenal dengan modus “love scamming”, di mana korban yang juga merupakan WNA menjadi sasaran empuk romantisisme palsu yang dibangun di dunia maya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari fokus pengawasan Ditjen Imigrasi yang menyoroti kawasan perumahan dengan aktivitas WNA yang mencurigakan dan tertutup. Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mendeteksi adanya pola hunian yang tidak lazim, mendorong dilakukannya operasi pengintaian lebih lanjut.
“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam sebuah konferensi pers.
Penangkapan pertama dilakukan pada 8 Januari 2026 di sebuah kawasan perumahan di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Petugas berhasil mengamankan 14 WNA, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam.
Operasi dilanjutkan pada 10 Januari 2026, di mana tujuh WNA asal RRT diamankan dari dua lokasi berbeda. Puncaknya terjadi pada 16 Januari 2026, dengan penangkapan empat WNA RRT di kawasan perumahan lain di Kabupaten Tangerang. Menariknya, dua dari empat individu ini sebelumnya telah teridentifikasi sebagai Subject of Interest (SOI) atau individu yang sudah dalam radar pengawasan aparat.
Selain menangkap para pelaku utama, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di lokasi-lokasi tersebut. Dari pemeriksaan ini, terungkap bahwa seluruh tempat tinggal yang digeledah memiliki keterkaitan dan terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang sama.
“Lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara RRT dengan inisial ZK, yang dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ,” jelas Yuldi, menegaskan adanya struktur komando yang jelas dalam sindikat tersebut.
Identitas Pelaku dan Korban
Berdasarkan penyelidikan awal, para pelaku didominasi oleh warga negara RRT yang beroperasi dengan pembagian peran yang terstruktur dan sistematis.
- Pemimpin Jaringan: Warga negara Tiongkok berinisial ZK.
- Penyandang Dana: Warga negara Tiongkok berinisial ZH.
- Pengendali Operasional dan Pelaksana Lapangan: Warga negara Tiongkok berinisial ZJ, BZ, dan CZ.
Seluruh aktivitas kejahatan ini dilakukan secara tertutup di rumah-rumah sewaan yang sengaja dipilih karena lokasinya yang terpencil dan jauh dari keramaian. Para pelaku nyaris tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitar, dan menghabiskan sebagian besar waktu mereka di dalam ruangan dengan fokus pada perangkat elektronik.
Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah warga negara asing yang menetap di luar Indonesia. Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Eka Riyanto, mengungkapkan bahwa sasaran utama sindikat ini adalah warga negara Korea Selatan. Pemilihan target ini didasari oleh asumsi para pelaku bahwa tindakan mereka tidak akan dapat diproses secara pidana di Indonesia.
“Apabila mereka melakukan kegiatan seperti ini di negaranya, mereka akan dijatuhi hukuman pidana yang cukup berat. Maka dari itu, mereka melakukan di wilayah Indonesia,” ujar Arief. “Dan korbannya pun bukan warga negara Indonesia. Karena kalau korbannya warga negara Indonesia, berarti mereka bisa diproses hukum di Indonesia. Sedangkan (ini) korbannya adalah warga negara asing yang sampai sekarang belum ada pengaduan.”
Modus Operandi “Love Scamming”
Para pelaku “love scammer” ini memanfaatkan teknologi mutakhir untuk melancarkan aksinya. Tahapan awal melibatkan pengumpulan data calon korban, termasuk nomor telepon dan akun media sosial. Setelah data terkumpul, pelaku akan menghubungi korban melalui berbagai platform komunikasi, termasuk aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI).
Salah satu aplikasi yang teridentifikasi digunakan adalah Hello GBT, yang berfungsi untuk membalas pesan secara otomatis dan menjaga intensitas percakapan dengan korban. Dengan bantuan AI, para pelaku mampu membangun percakapan yang panjang dan bernuansa romantis tanpa harus selalu terlibat langsung secara personal.
“Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video dengan menunjukkan seluruh bagian tubuhnya atau sering disebut video call sex, dan pelaku merekam panggilan video call tersebut,” ungkap Yuldi.
Rekaman intim inilah yang kemudian menjadi senjata utama untuk memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut kepada keluarga atau kolega korban jika mereka tidak segera mengirimkan sejumlah uang. “Rekaman video tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan ataupun blackmail dengan tujuan memperoleh sejumlah uang dari korban,” tambahnya.
Pelanggaran Keimigrasian dan Temuan Dokumen WNI
Selain terlibat dalam kejahatan siber, para pelaku juga kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian yang serius. Beberapa di antara mereka diketahui telah melakukan overstay dalam jangka waktu yang sangat lama.
Seorang warga negara Tiongkok dengan inisial XG tercatat melakukan overstay sejak 5 November 2020, yang berarti hampir lima tahun lamanya. Lebih mengkhawatirkan lagi, XG juga ditemukan memiliki sejumlah dokumen kependudukan Indonesia, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah SMA. Dokumen-dokumen tersebut tercatat atas nama SH dan diduga kuat diperoleh secara tidak sah.
Kasus serupa juga terungkap pada warga negara Tiongkok berinisial ZJ. Ia diketahui memiliki KTP atas nama Ferdiansyah dan tercatat melakukan overstay sejak 20 Oktober 2018, dengan kurun waktu mendekati delapan tahun.
Dalam penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan.
- Ratusan unit telepon genggam.
- Belasan laptop dan PC, serta monitor.
- Peralatan jaringan Wi-Fi dan instalasi jaringan lainnya yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber.
Barang bukti tersebut menjadi saksi bisu dari skala operasi dan kecanggihan teknologi yang digunakan oleh sindikat kejahatan internasional ini.
















